Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Laporan Pajak Daerah Kabupaten Sragen 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Laporan Pajak Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Sukowati Nomor 255
| Telepon: | (0271) 890983 |
| Faksimile: | (0271) 890983 |
| Email: | bpkpd@sragenkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Titi Rahayu, SE., M.M |
| Jabatan: | Plt. Sekretaris BPKPD |
| Alamat: | Jl. Raya Sukowati No. 255 Sragen |
| Telepon: | (0271) 890983 |
| Faksimile: | (0271) 890983 |
| Email: | mail@bpkpd.sragenkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan realisasi pajak daerah kabupaten sragen tahun 2023
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2224-01-02
Desain
2023-12-01 s.d. 2224-01-02
Pengumpulan Data
2024-01-03 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-03 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-03 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Hotel | Pajak Hotel | Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atas pelayanan hotel. | Bulanan |
| Pajak Losmen | Pajak Losmen | Pajak yang dipungut atas penginapan sederhana yang disewakan dengan harga terjangkau. | Bulanan |
| Pajak Restoran | Pajak Restoran | Pajak yang dikenakan pada fasilitas penyediaan layanan makanan dan / atau minuman dengan dipungut bayaran. | Bulanan |
| Pajak Hiburan | Pajak Hiburan | Pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan seperti karaoke, bioskop dll. | Bulanan |
| Pajak Reklame | Pajak Reklame | Pajak atas penyelenggaraan reklame. | Bulanan |
| Pajak Penerangan Jalan | Pajak Penerangan Jalan | Pajak daerah atas penggunaan tenaga listrik untuk lampu-lampu di jalan. | Bulanan |
| Pajak Parkir | Pajak Parkir | Pajak daerah atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. | Bulanan |
| Pajak Air Tanah | Pajak Air Tanah | Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. | Bulanan |
| Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan | Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan | Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. | Bulanan |
| Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) | Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) | Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. | Bulanan |
| Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) | Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. | Bulanan |
| NPWP | NPWP | Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. | Bulanan |
| Status Wajib Pajak | Status Wajib Pajak | Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Bulanan |
| Jenis Wajib Pajak | Jenis Wajib Pajak | Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 6
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-05;
Digital (softcopy): 2025-03-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atas pelayanan hotel.
-
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
-
Pajak daerah atas penggunaan tenaga listrik untuk lampu-lampu di jalan.
-
Pajak yang dipungut atas penginapan sederhana yang disewakan dengan harga terjangkau.
-
Informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
-
Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
-
Pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan seperti karaoke, bioskop dll.
-
Pajak daerah atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
-
Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
-
Pajak yang dikenakan pada fasilitas penyediaan layanan makanan dan / atau minuman dengan dipungut bayaran.
-
Pajak atas penyelenggaraan reklame.
Indikator Kegiatan
-
Nilai pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan dalam periode tertentu.