Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi SIM Pelayanan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi SIM Pelayanan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKemantren Ngampilan Kota Yogyakarta
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KH Wahid Hasyim No.12, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55262
| Telepon: | 0274-376984 |
| Faksimile: | 0274-376984 |
| Email: | ng@jogjakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ANIF LUHUR KURNIAWAN, S.I.P. |
| Jabatan: | Mantri Pamong Praja Kemantren Ngampilan |
| Alamat: | Jl. Wahid Hasyim Nomor 12 Kota Yogyakarta |
| Telepon: | 0274376984 |
| Faksimile: | 0274-376984 |
| Email: | ng@jogjakota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik yang berkualitas harus memenuhi kriteria seperti tersedianya sarana dan prasarana memadai, standar pelayanan yang jelas, serta sistem pelayanan yang transparan, cepat, murah, dan tidak berbelit-belit. Dalam Pasal 1 undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk. Artinya, pelayanan publik harus menjangkau semua elemen masyarakat dan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren Berbasis Elektronik. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam mendorong peningkatan efektivitas, efisiensi, kecepatan, ketepatan, keakuratan, serta kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah Kemantren. Tujuannya adalah untuk menciptakan pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi serta mewujudkan inovasi pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berbasis digital. Sebagai bagian dari perangkat wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, Kemantren Ngampilan turut berkomitmen dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi. Upaya ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, namun juga untuk menciptakan tata kelola data yang berkualitas sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang tepat sasaran. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kemantren Ngampilan juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 217 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas dan terarah dalam pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data sektoral. Diharapkan melalui penyelenggaraan statistik sektoral yang baik, Kemantren Ngampilan dapat menghasilkan data yang mudah diakses, akurat, dan seragam, sehingga mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy). Dengan adanya regulasi dan pedoman yang kuat, serta komitmen terhadap inovasi dan transformasi digital, Kemantren Ngampilan berupaya untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat di wilayahnya.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kemantren Ngampilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu pelayanan yang cepat, transparan, murah, akurat, dan tidak berbelit-belit. 2. Mendorong implementasi pelayanan berbasis elektronik sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024, guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, kecepatan, dan ketepatan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 3. Mewujudkan inovasi pelayanan publik di lingkungan Kemantren Ngampilan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendukung kemudahan akses layanan bagi masyarakat. 4. Membangun tata kelola data yang berkualitas dan terintegrasi, sebagai dasar pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan wilayah yang lebih tepat sasaran dan berbasis data. 5. Melaksanakan penyelenggaraan statistik sektoral secara sistematis dan seragam sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 217, guna menyediakan data yang akurat, mudah diakses, dan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak dalam mendukung program pelayanan publik. 6. Meningkatkan kapasitas aparatur Kemantren dalam mengelola layanan publik berbasis elektronik dan statistik sektoral, sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-08
Desain
2023-12-08 s.d. 2023-12-15
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-11-30
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-06
Analisis
2024-12-07 s.d. 2024-12-14
Diseminasi Hasil
2024-12-15 s.d. 2024-12-18
Evaluasi
2024-12-19 s.d. 2024-12-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | 2024 |
| Nama | Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2024 |
| Tanggal lahir | Tanggal lahir | Hari, bulan, dan tahun spesifik saat seseorang dilahirkan | 2024 |
| Umur | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 2024 |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Klasifikasi dari berbagai bentuk layanan yang ditawarkan kepada pelanggan atau pengguna | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Ms. Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : SIM PELAYANAN
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kantor Kemantren Ngampilan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-18;
Digital (softcopy): 2024-12-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Hari, bulan, dan tahun tertentu saat seseorang dilahirkan
-
Nomor identifikasi yang dihasilkan secara otomatis pada SIM Pelayanan sebagai penanda administratif setiap permohonan layanan yang masuk melalui sistem.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Tanggal pencatatan layanan pada SIM Pelayanan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Klasifikasi dari berbagai bentuk layanan yang ditawarkan kepada pelanggan atau pengguna
-
Tujuan permohonan pelayanan
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
Indikator Kegiatan
-
Persentase pemohon yang menggunakan layanan Kemantren Ngampilan berdasarkan jenis kelamin
-
Persentase layanan yang diberikan oleh Kemantren Ngampilan kepada masyarakat berdasarkan jenis layanan