Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cianjur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Cianjur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Bandung KM 2 No. 63, Kab. Cianjur
| Telepon: | (0263) 265295 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkpsdm@cianjurkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | AKOS KOSWARA, S.STP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Andi Juandi, SH, MH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian |
| Alamat: | Jl. Raya Bandung KM.2 No.63 Sadewata Cianjur 43281 |
| Telepon: | (0263) 265295 |
| Faksimile: | (0263) 265295 |
| Email: | bkpsdm@cianjurkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKebutuhan untuk mengelola data pegawai yang semakin kompleks dan untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan sumber daya manusia
Tujuan Kegiatan
Untuk menyediakan data yang realtime dan akurat sebagai pendukung pengambilan kebijakan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-07
Analisis
2026-01-08 s.d. 2026-01-11
Diseminasi Hasil
2026-01-12 s.d. 2026-01-16
Evaluasi
2026-01-20 s.d. 2026-01-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Pegawai | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. | Setahun lalu |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | Pegawai | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. | Setahun lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIANJUR |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Mengambil dari sistem
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : Sistem Informasi Kepegawaian
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
-
Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian.
-
Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah.
-
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan Kabupaten Cianjur
-
ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN yang berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas jabatannya.
-
Jumlah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan Kabupaten Cianjur