Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ormas/Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Cilacap 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ormas/Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Cilacap
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3301.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. D.I. Panjaitan No. 1, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap
| Telepon: | (0282) 534118 |
| Faksimile: | (0282) 534118 |
| Email: | kesbangpol@cilacapkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap |
| Eselon 2: | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Titi Sugiarti, S.Sos.,M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ketahanan Bangsa |
| Alamat: | JL. Sawo No. 176 RT 004 RW 007 Kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan |
| Telepon: | 081542912665 |
| Faksimile: | - |
| Email: | giarti1967@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPendataan Ormas/LSM di Kabupaten Cilacap adalah proses yang penting untuk memahami dan mengelola keberadaan serta aktivitas Ormas/LSM di wilayah Kabupaten Cilacap. Pendataan ormas membantu pemerintah daerah dalam memantau dan mengendalikan aktivitas Ormas/LSM untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Ini termasuk memastikan bahwa ormas yang terdaftar melakukan kegiatan sesuai dengan ketetuan hukum yang berlaku. Dengan memiliki data lengkap tentang Ormas/LSM yang beroperasi di wilayah dapat menerapkan regulasi yang sesuai dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Ormas/LSM. Hal ini dapat mencakup pengaturan terkait kegiatan sosial, politik, dan keagamaan yang dilakukan oleh ormas. Pendataan ormas juga bertujuan untuk melindungi hak-hak anggota ormas serta memastikan bahwa kepentingan mereka diakui dan dijaga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pendataan ormas, pemerintah daerah dapat lebih mudah berinteraksi dengan perwakilan ormas untuk konsultasi, kerjasama dalam program pembangunan, atau dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah dapat menggunakan pendataan ormas untuk memastikan bahwa kegiatan ormas tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta mempromosikan toleransi antarumat beragama dan antarsuku.
Tujuan Kegiatan
1. Pendataan membantu pemerintah daerah dalam memantau aktivitas dan perkembangan ormas serta LSM di wilayahnya. Ini termasuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ormas dan LSM sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. 2. Pemerintah kabupaten dapat menggunakan data tersebut untuk menjalin kemitraan dengan ormas dan LSM dalam program pembangunan dan sosial. Data pendataan dapat membantu dalam penentuan prioritas dan alokasi sumber daya untuk kegiatan-kegiatan ini.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-15
Desain
2023-12-15 s.d. 2024-01-10
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-07-03 s.d. 2025-01-02
Evaluasi
2024-07-03 s.d. 2025-01-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Ormas Berbadan Hukum Tercatat | ORMAS/LSM | Ormas/LSM yang terdaftar di Bakebsangpol yang berbadan hukum sebagai bukti keberadaan Ormas tersebut | 1 Tahun |
| Ormas Tidak Berbadan Hukum Tercatat | ORMAS/LSM | Ormas/LSM yang terdaftar di Bakebsangpol yang tidak berbadan hukum sebagai bukti keberadaan Ormas tersebut | 1 Tahun |
| Ormas Berdasarkan Bidang Kegiatan | ORMAS/LSM | Ormas Berdasarkan bidang kegiatan | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI, Lainnya : Laporan aktifitas kegiatan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi/Lembaga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Ormas/Lembaga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pengelompokan organisasi kemasyarakatan berdasarkan jenis kegiatan utama yang dilakukan
-
Organisasi kemasyarakatan yang belum berbadan hukum tetapi telah tercatat pada instansi pemerintah yang berwenang (Kesbangpol) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
-
Organisasi kemasyarakatan yang memiliki badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan (biasanya berbentuk yayasan atau perkumpulan) dan telah tercatat secara resmi pada Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya organisasi kemasyarakatan yang dikelompokkan berdasarkan bidang kegiatan utamanya