Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Koperasi Kabupaten Wonogiri 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Koperasi Kabupaten Wonogiri
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3312.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wonogiri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raden Mas Said No. 3 Wonogiri
| Telepon: | (0273) 321164 |
| Faksimile: | (0273) 323972 |
| Email: | dinasperdagangandankukm@wonogirikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Wonogiri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Dwi Sudarsono |
| Jabatan: | Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro |
| Alamat: | Jalan Raden Mas Said No. 3 Wonogiri |
| Telepon: | 0273321164 |
| Faksimile: | 0273323972 |
| Email: | dinaskukmdanperindag@wonogirikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKoperasi merupakan salah satu sokoguru perekonomian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Untuk optimalisasi penilaian dan pengawasan koperasi, peningkatan dan pemahaman perkoperasian bagi koperasi serta pengembangan usaha koperasi di Kabupaten Wonogiri maka diperlukan kegiatan memetakan jumlah koperasi di Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09/PER/M.KUKM/IX/2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan jumlah koperasi di Kabupaten Wonogiri guna optimalisasi penilaian dan pengawasan koperasi, peningkatan dan pemahaman perkoperasian bagi koperasi serta pengembangan usaha koperasi di Kabupaten Wonogiri
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-12-12 s.d. 2022-12-30
Desain
2022-12-12 s.d. 2022-12-30
Pengumpulan Data
2023-02-15 s.d. 2023-12-15
Pengolahan Data
2023-12-18 s.d. 2023-12-22
Analisis
2023-12-25 s.d. 2023-12-29
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-01-08
Evaluasi
2024-01-08 s.d. 2024-01-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah koperasi berdasarkan kelompok usaha | koperasi | Jumlah Koperasi yaitu jumlah badan usaha yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum untuk memenuhi kebutuhan bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya serta masyarakat secara umum. Pengendalian koperasi dilakukan secara demokratis oleh seluruh anggota, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama. | Satu Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
Lainnya : Lainnya Update data/verifikasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Koperasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-08;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Koperasi yaitu jumlah badan usaha yang didirikan oleh orang-orang atau badan hukum untuk memenuhi kebutuhan bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya serta masyarakat secara umum. Pengendalian....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya koperasi berbadan hukum dan memiliki legalitas usaha
-
Banyaknya koperasi berbadan hukum dan memiliki legalitas usaha yang melakukan RAT dan melaporkan RAT setidaknya 1 kali dalam tiga tahun berturut