Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Wonosobo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Diponegoro No. 8 Wonosobo
| Telepon: | (0286) 321050 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappedakab.wsb@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs.Tono Prihatono |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Irma Nurul Fastikah, S.STP., M.A.P |
| Jabatan: | Kepala Bidang Randalevalitbang |
| Alamat: | Jl. Diponegoro No. 8 Wonosobo |
| Telepon: | 0286321050 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Bappedakab.wsb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam Penyusunan Rkpd Perlu Adanya Suatu Panduan Untuk Menentukan Perencanaan Pembangunan Di Wonosobo Setiap Tahunnya
Tujuan Kegiatan
Sebagai Dokumen Panduan Perencanaan Pembangunan Tahunan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-03-03 s.d. 2025-04-09
Pengolahan Data
2025-05-02 s.d. 2025-06-02
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-09-01
Diseminasi Hasil
2025-10-01 s.d. 2025-12-01
Evaluasi
2025-11-03 s.d. 2025-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Realisasi Anggaran Belanja | Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Daerah | Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja pemerintah daerah dengan realisasinya yang menunjukan ketaatan terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan | Tahunan |
| Realisasi Anggaran Pendapatan | Realisasi Anggaran Pendapatan Pemerintah Daerah | Penerimaan oleh entitas pemerintah melalui bendahara yang menambah SiLPA pada tahun anggaran yang bersangkutan, yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah | Tahunan |
| Realisasi Fisik | Realisasi fisik penggunaan anggaran | Laporan realisasi fisik dari penggunaan anggaran belanja pemerintah daerah | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumentasi produk administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintah Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintah Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-10-31;
Digital (softcopy): 2025-10-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Laporan realisasi fisik dari penggunaan anggaran belanja pemerintah daerah
-
Penerimaan oleh entitas pemerintah melalui bendahara yang menambah SiLPA pada tahun anggaran yang bersangkutan, yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah
-
Laporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran pendapatan dan belanja pemerintah daerah dengan realisasinya yang menunjukan ketaatan terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan
Indikator Kegiatan
-
Rata-rata standar pelayanan minimal (SPM) urusan pekerjaan umum
-
Rata-rata standar pelayanan minimal (SPM) urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
-
Rata-rata standar pelayanan minimal (SPM) urusan sosial
-
Rata-rata standar pelayanan minimal (SPM) urusan pendidikan
-
Rata-rata standar pelayanan minimal (SPM) urusan perumahan rakyat
-
Rata-rata standar pelayanan minimal (SPM) urusan kesehatan