Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penerimaan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penerimaan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Basuki Rahmat No.1a
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | 0771 |
| Email: | bpprd@tanjungpinangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Mulyadi, S.Kom., M.H. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan |
| Alamat: | Jl. Basuki Rahmat No. 1a |
| Telepon: | 0771 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpprd@tanjungpinangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Melaksanakan Otonomi, Pemerintah Melakukan Kebijakan Perpajakan Daerah, Diantaranya Dengan Menetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Penerimaan Dari Sektor Retribusi Daerah Perlu Ditingkatkan Guna Mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Dapat Menyesuaikan Tarif Pajak Dan Retribusi Dengan Penetapan Tarif Yang Berlaku Secara Nasional, Serta Melakukan Pengawasan Dan Evaluasi Terhadap Perda Mengenai Pajak Dan Retribusi Yang Menghambat Ekosistem Investasi Dan Kemudahan Dalam Berusaha. Oleh Karena Itu, Diperlukan Evaluasi Terkait Total Penerimaan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang Dari Tahun Ke tahun. Pengumpulan Data Penerimaan Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Solusi Untuk Menjadi Bahan Evaluasi.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang Setiap Bulannya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. | Selama pendataan |
| Penerimaan Retribusi Daerah | Penerimaan Retribusi | Semua pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan retribusi daerah. | Selama pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNG PINANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Rekap di Komputer
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Jenis Retribusi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Semua pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan retribusi daerah.
-
Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Indikator Kegiatan
-
Total realisasi penerimaan retribusi daerah yang terdiri dari retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu.