Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Lettu Kanten Gang II
| Telepon: | +6236691267 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptspbangli@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Jetet Hiberon, A.P. M.S.i |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ni Luh Komang Sri Irawati, SE |
| Jabatan: | Penata Perizinan Ahli Madya |
| Alamat: | Jalan Brigjen Ngurah Rai No. 2 A Bangli |
| Telepon: | 08124651315 |
| Faksimile: | - |
| Email: | komangira1981@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli bertujuan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan di bidang Penanaman Modal dan Perizinan, Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangli. Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli, Dinas PMPTSP bertujuan untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, perlu disusun Rencana Strategi (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), guna mempermudah dan meningkatkan penanganan terkait Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini adalah penyediaan data berkualitas terkait urusan Penanaman Modal dan Perizinan untuk: 1. Meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha. 2. Meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat terkait permohonan perizinan dan non perizinan. 3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan khususnya urusan wajib yaitu Urusan di bidang Penanaman Modal dan Perizinan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Desain
2024-11-01 s.d. 2024-11-29
Pengumpulan Data
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-06 s.d. 2025-01-10
Analisis
2025-01-13 s.d. 2025-01-17
Diseminasi Hasil
2025-01-20 s.d. 2025-01-24
Evaluasi
2025-01-27 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Investasi | Investasi | Investasi adalah segala bentuk menanam modal, baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing untuk melakukan usaha di daerah. | 2024 |
| Izin usaha | Izin usaha | Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BALI | BANGLI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: 2025-01-31;
Variabel Kegiatan
-
Konsep izin usaha adalah izin resmi dari pemerintah untuk menjalankan kegiatan bisnis secara legal, sebagai bentuk legalitas yang memberikan perlindungan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap standar dan peraturan yang berlaku.
-
Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Indikator Kegiatan
-
Tolak ukur dari realisasi segala bentuk kegiatan penanaman modal baik oleh investor dalam negeri (PMDN) maupun investor asing (PMA) untuk melakukan usaha di daerah
-
Besarnya modal yang ditempatkan, baik berupa uang maupun aset berhaga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.