Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Data Jumlah Sekolah, Guru, Dan Peserta Didik Sekolah Dasar (SD) Di Bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Menurut Kecamatan Di Kabupaten Pandeglang Tahun 2025 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Data Jumlah Sekolah, Guru, Dan Peserta Didik Sekolah Dasar (SD) Di Bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Menurut Kecamatan Di Kabupaten Pandeglang Tahun 2025
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3601.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Jendral Sudirman Komplek Perkantoran Cikupa Pandeglang-Banten
| Telepon: | 0253201300 |
| Faksimile: | 0253201330 |
| Email: | dindik.pandeglang@yahoo.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Kepala Bidang Jenjang SD |
| Jabatan: | Kepala Bidang |
| Alamat: | Jl. Cikupa Pandeglang Banten |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dikporaumpeg@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAdanya kebutuhan data sekolah, guru, dan peserta didik untuk keperluan instansi pemerintah agar mengetahui jumlah data sekolah, guru serta peserta didik yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang pada khususnya dan instansi pemerintah pada umumnya. Mengingat pentingnya data sekolah tersebut maka dilakukan kegiatan kompilasi data yang akan menghasilkan data sekolah yang berkualitas yang meliputi data jumlah sekolah, jumlah guru, dan jumlah siswa.
Tujuan Kegiatan
Komplikasi data jumlah sekolah, guru, dan peserta didik ini memiliki tujuan dan manfaat untuk sekolah, peserta didik, guru dan juga pemerintah. Adapun tujuan dan manfaatnya sebagai berikut: Memudahkan sekolah mengetahui jumlah guru dan peserta didik yang tepat dan akurat Memudahkan pemerintah mengetahui jumlah sekolah negeri maupun swasta Membantu proses pemetaan & pemerataan guru. Membantu proses akuisisi informasi pendidikan secara efektif & efisien. Membantu mencegah kecurangan sekolah dalam mengajukan pendanaan. Memberikan kesempatan untuk memperoleh hak berupa tunjangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-10 s.d. 2025-07-31
Desain
2025-07-10 s.d. 2025-07-31
Pengumpulan Data
2025-09-03 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-11-02 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-21
Evaluasi
2025-12-23 s.d. 2025-12-24
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Sekolah Dasar | Sekolah Dasar | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.(K01977) | Semesteran |
| Jumlah Guru Sekolah Dasar (SD) | > Guru > Sekolah Dasar | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan pendidikan dasar di bawah Kementrian Pendidikan | Semesteran |
| Jumlah Siswa Sekolah Dasar (SD) | > Siswa > Sekolah Dasar | Seseorang yang bersekolah atau menuntut ilmu pada tingkat sekolah dasar | Semesteran |
| Jumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI) | Madrasah Ibtidaiyah (MI) | Salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar | Semesteran |
| Jumlah Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) | > Guru > Madrasah Ibtidaiyah (MI) | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan pendidikan dasar di bawah kementerian agama. | Semesteran |
| Jumlah Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) | > Siswa > Madrasah Ibtidaiyah (MI) | Banyaknya satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) baik swasta maupun negeri.(indah.bps.go.id) | Semesteran |
| Jumlah Penduduk Usia 7-12 tahun menurut Partisipasi Sekolah | > Penduduk > Kelompok Usia 7-12 tahun > Partisipasi Sekolah | Partisipasi sekolah penduduk usia SD sederajat (7—12 tahun) | Semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | PANDEGLANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : DAPODIK
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Manajemen Dinas
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Individu dan Sekolah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(K00481)
-
Seseorang yang bersekolah atau menuntut ilmu pada tingkat sekolah dasar dan menengah.(K02026)
-
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.(K01977)
-
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(K00481)
-
Salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar
-
Partisipasi sekolah penduduk usia SD sederajat (7—12 tahun)
-
Seseorang yang bersekolah atau menuntut ilmu pada tingkat sekolah dasar dan menengah.(K02026)
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari populasi guru, yang memenuhi kualifikasi sesuai standar nasional, dengan kualifikasi minimal lulusan perguruan tinggi (S1 atau D4).
-
Angka Partisipasi Sekolah (APS) adalah rasio anak usia sekolah tertentu yang bersekolah terhadap jumlah penduduk pada kelompok usia tersebut. Sumber BPS
-
Angka Partisipasi Murni (APM) adalah proporsi anak usia sekolah tertentu yang bersekolah di jenjang pendidikan yang sesuai dengan kelompok usianya. Sumber BPS
-
Perbandingan antara jumlah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu terhadap kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
-
APK adalah rasio antara seluruh siswa di suatu jenjang pendidikan dengan populasi penduduk yang secara resmi berusia sekolah di jenjang tersebut. Sumber BPS