Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3671.009
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Daan Mogot No. 69
| Telepon: | 021-5523676 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkes@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kesehatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | dr. H. AMIR ALI, MKM |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang |
| Alamat: | Jalan Daan Mogot No. 69 |
| Telepon: | 0215523676 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkes@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan hasil pencapaian kinerja Angka Kematian Ibu (AKI) Kota Tangerang tahun 2024 out the track dari target 12,51 per 100.000 Kelahiran Hidup, realisasi 12,67 per 100.000 Kelahiran Hidup atau 8 kasus kematian ibu, jumlah kematian ibu di Kota Tangerang adalah yang terendah kedua setelah Kota Cilegon di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil audit maternal perinatal, beberapa penyebab dari kematian ibu di Kota Tangerang pada tahun 2024 adalah 40% Pre Eklampsia Berat (PEB), 20% Pendarahan dan 40% Infeksi dan berdasarkan pengkajian, faktor penyebabnya antara lain ANC tidak berkualitas, kualitas pra rujukan kurang memadai dan penanganan sub standar. Penurunan jumlah kematian ibu ini dirasa masih belum optimal karena cita cita Kota Tangerang adalah menuju zero death. Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) bisa dihindari dengan cara memberikan pelayanan kesehatan terutama pada pemeriksaan kehamilan yang berkualitas dan pertolongan pertama pada persalinan. Karena kematian ibu dalam persalinan juga menyebabkan resiko kematian bayi.- Pelayanan kesehatan ibu bersalin merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara, terkait penerapan SPM Bidang Kesehatan dan kebijakan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya.
Tujuan Kegiatan
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan siklus hidup
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-01 s.d. 2024-12-01
Desain
2024-08-01 s.d. 2024-12-01
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2026-03-31
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2026-03-31
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| NIK Ibu Bersalin | NIK Ibu Bersalin | NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK | 02 Januari – 31 Desember 2025 |
| Tinggi Badan | Tinggi Badan | Tinggi badan adalah ukuran pertumbuhan seseorang yang diukur menggunakan alat pengukur panjang badan atau tinggi badan yang dinyatakan dalam satuan centimeter (cm) | 02 Januari – 31 Desember 2025 |
| Berat Badan | Berat Badan | Berat badan merupakan jumlah keseluruhan dari cairan, lemak, otot, dan mineral tulang di dalam tubuh manusia yang diketahui dengan melakukan penimbangan menggunakan timbangan berat badan yang dinyatakan dalam satuan kilogram (Kg). | 02 Januari – 31 Desember 2025 |
| Alamat | Alamat | Alamat adalah tempat tinggal ibu bersalin dan keluarga saat ini | 02 Januari – 31 Desember 2025 |
| LILA (Lingkar Lengan Atas) | LILA (Lingkar Lengan Atas) | Jenis pemeriksaan antropometri yang digunakan untuk mengukur risiko KEK pada wanita usia subur yang meliputi remaja, ibu hamil, ibu menyusui dan Pasangan Usia Subur (PUS) | 02 Januari – 31 Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-03-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tinggi badan adalah ukuran pertumbuhan seseorang yang diukur menggunakan alat pengukur panjang badan atau tinggi badan yang dinyatakan dalam satuan centimeter (cm)
-
Berat badan merupakan jumlah keseluruhan dari cairan, lemak, otot, dan mineral tulang di dalam tubuh manusia yang diketahui dengan melakukan penimbangan menggunakan timbangan berat badan yang dinyatakan dalam satuan kilogram (Kg).
-
Alamat adalah tempat tinggal balita dan keluarga pada saat pendataan.
-
NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digiti terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK
-
Jenis pemeriksaan antropometri yang digunakan untuk mengukur risiko KEK pada wanita usia subur yang meliputi remaja, ibu hamil, ibu menyusui dan Pasangan Usia Subur (PUS)
Indikator Kegiatan
-
Pelayanan kepada ibu nifas sesuai standar pada 6 jam setelah persalinan s.d 3 hari di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu di Kota Tangerang.
-
Pelayanan kepada ibu nifas sesuai standar pada hari ke 29 s/d hari ke 42 setelah persalinan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. di Kota Tangerang.
-
Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar) di Kota Tangerang.
-
Pelayanan kepada ibu nifas sesuai standar pada hari ke 4 s/d hari ke 28 setelah persalinan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu di Kota Tangerang