← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tangerang Selatan
Alamat Lengkap
Jln Maruga
Telepon
-
Faksimile
-
Email
test123@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Eselon 2
Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan
Nama PJ Teknis
Buwana Maharddika, ST,M.Ars
Jabatan
Sekretaris Badan
Alamat
Jl. Maruga Raya Nomor 1, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bappeda.tangerangselatan@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara negara kepada setiap warga negara. Pelayanan publik yang dimaksud disini ialah segala bentuk pelayanan yang diberikan kepada warga negara atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi lainnya sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kota Tangerang Selatan juga melakukan tindakan serupa berupa pemberian layanan kepada jajaran instansi yang berada di wilayah Tangerang Selatan. Hal itu dikarenakan setiap instansi baik itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun unit Pelayanan tingkat Kecamatan juga memerlukan adanya pelayanan yang diberikan di dalam lingkup Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam berbagai hal.
Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pemberi layanan dan pengatur layanan publik memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk memenuhi kebutuhan instansi tersebut dalam hal administratif, seperti pengurusan surat-menyurat, pengaduan, dan berbagai macam layanan lainnya. Oleh karena itu, dalam menjalankan aktivitas pelayanan tersebut diperlukan instrument/tools yang dapat dipergunakan untuk mengukur kualitas pelayanan yang disediakan Oleh karenanya, pengukuran kinerja dari setiap unit pelayanan dapat menggunakan metode pengukuran yang sudah terstandarisasi, yaitu Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sendiri merupakan pengukuran yang dapat dilakukan oleh pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi untuk mendapatkan informasi mengenai kualitas dari penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan evaluasi atas kinerja pelayanan publik melalui survey kepuasan masyarakat (SKM). Survei Kepuasan Masyarakat merupakan instrumen yang paling obyektif dalam mengukur kinerja penyelanggaraan pelayanan publik, hal itu dinilai dikarenakan responden dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) disini merupakan penerima manfaat dari adanya pelayanan publik tersebut. Kedua produk hukum yang telah disebutkan di atas secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan publik merupakan ukuran yang dapat dipergunakan untuk menilai kualitas layanan publik.
Sebagai tindak lanjut dari kedua peraturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan Menteri tersebut menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus sebagai alat atau instrumen untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat untuk tahun 2023, Kemenpan-RB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat. Berdasarkan surat tersebut, KemenPAN-RB mengingatkan bahwa semua penyelenggara pelayanan yang ada di lingkungan instansi baik pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala.
Tujuan Kegiatan
Maksud dan tujuan dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat adalah: 1) Sebagai sumber Informasi bagi unit di Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah sebagai bahan mengenai bagaimana tingkat kepuasan instansi lain dalam menerima layanan yang diberikan. 2) Mengukur tingkat kepuasan berdasarkan data dan fakta yang akurat sehingga dapat dijadikan sebagai referensi dalam melakukan best practices di lingkungan pelayanan publik terkait. 3) Dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan masukkan yang dapat meningkatkan kinerja dan etos kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada instansi terkait di lingkup Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
16 Oktober 2023 - 27 Oktober 2023
Desain
16 Oktober 2023 - 27 Oktober 2023
Pengumpulan Data
30 Oktober 2023 - 24 November 2023
Pengolahan Data
6 November 2023 - 1 Desember 2023
Analisis
6 November 2023 - 1 Desember 2023
Diseminasi
4 Desember 2023 - 15 Desember 2023
Evaluasi
4 Desember 2023 - 15 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 11 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayananTingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.2023
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan PelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.2023
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduanTingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduanPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.2023
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan1. Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan 2. Persyaratan PelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.2023
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana1. Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2. Kompetensi PelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.2023
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksanaTingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksanaPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen.2023
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayananTingkat kepuasan terhadap prosedur pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.2023
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayananTingkat kepuasan terhadap produk pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.2023
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayananTingkat kepuasan terhadap biaya pelayananPenilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.2023
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. BANTEN KOTA TANGERANG SELATAN
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
Unit Observasi
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 19 Desember 2023
Digital (Softcopy) Ya 19 Desember 2023
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
11 variabel yang diolah/dikumpulkan
pendidikan
Integer • orang
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual k
["Pendidikan "]Lihat →
Jenis Kelamin
Integer • -
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
["Jenis Kelamin"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas da
["Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana", "Kompetensi Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
["Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu
["Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan", "Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet k
["Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi d
["Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberika
["Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan "]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sec
["Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus
["Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan"]Lihat →
Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan
Integer • -
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan
["Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan", "Kecepatan Pelayanan"]Lihat →