Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Minahasa 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kekerasan Perempuan dan Anak Kabupaten Minahasa
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Wewelen, Tondano Barat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3aminahasa@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Josefien Kaurow |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Vany Runtuwene |
| Jabatan: | Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah |
| Alamat: | Langowan |
| Telepon: | 085256613896 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3aminahasa@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Republik Indonesia Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak Dari Segala Tindak Kekerasan, Telah Menyusun Berbagai Regulasi Diantaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Dan Perbup/perwali Dengan Membentuk Unit Layanan Penanganan Kekerasan Dengan Beragam Nama, Seperti Women Crissis Center (wcc), Pusat Pelayanan Terpadu (ppt), Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) , Yang Didalamnya Terdiri Dari Unsur Skpd Terkait, Rumah Sakit Atau Layanan Medis, Aparat Penegak Hukum (aph), Lembaga Swadaya Masyarakat (lsm), Lembaga Perlindungan Anak (lpa) Dan Organisasi Keagamaan, Untuk Itu, Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah menyusun Pedoman Teknis terkait SIMFONI PPA. SIMFONI PPA adalah Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk mencatat, memantau, dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia secara real-time dan akurat. Sistem ini membantu unit layanan, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait untuk mengelola data kasus, menganalisis situasi, menyusun strategi penanganan, dan meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi korban.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan Komitmen Penanggung Jawab dan operator dalam Updating data Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak: 2. Meningkatkan kompetensi operator dan admin di seluruh unit layanan perlindungan perempuan dan anak agar dapat mengelola data kasus kekerasan perempuan dan anak secara akurat, up-to-date, dan terstandardisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA): 3. Untuk menciptakan clean data, meningkatkan koordinasi antar-unit layanan, serta menyediakan data yang dapat digunakan untuk analisis situasi dan penyusunan strategi penanganan kasus yang lebih efektif.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-23
Desain
2024-12-02 s.d. 2024-12-23
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-31 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-31 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-02-03 s.d. 2026-01-06
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kasus berdasarkan tempat kejadian | tempat kejadian | tempat di mana suatu tindak kekerasan terjadi | Tahunan |
| Jenis kasus | kasus | keadaan yang sebenarnya terjadi | tahunan |
| Jenis korban | korban | seorang yang mengalami penderitaan fisik, sikis,, seksual, eksploitasi, traficking dll | tahunan |
| Jenis kekerasan | kekerasan | Tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan menindas | Tahunan |
| Jenis layanan pengaduan | layanan | penyampaian keluahan oleh masyarakat kepada pemerintah | tahunan |
| Usia korban | usia | Usia 0 sampai di atas 60 tahun | tahunan |
| Jenis kelamin | Jenis kelamin | jenis kelamin laki-laki atau perempuan | tahunan |
| Hubungan pelaku | hubungan | hubungan pelaku dengan korban, orang tua, keluarga, saudara, suami/istri dll | tahunan |
| Jenis kewarganegaraan | Kewarganegaraan | Status kewarganegaraan WNI atau WNA | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 9
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-05;
Data Mikro: -