Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Jend. Sudirman No.1 Koto Baru, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat 26219
| Telepon: | 075292418 |
| Faksimile: | 075292418 |
| Email: | dinkes@limapuluhkotakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Deni Hendra, S.Km, M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jln. Jendral Sudirman No. 1 Payakumbuh |
| Telepon: | 0752-92418 |
| Faksimile: | 0752-92172 |
| Email: | dinaskesehatan50kota@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah cara mengukur kualitas layanan adalah dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat. Output kegiatan survei akan menghasilkan angka Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Puskesmas. Survei kepuasan Masyarakat merupakan salah satu bentuk pengawasan ekternal dari masyarakat yang berfungsi untuk mengetahui hal-hal yang menjadi faktor pendukung dan penghambat dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal. Berdasarkan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, ada sembilan (9) unsur yang menjadi variabel penilaian yaitu : persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, hasil pelayanan yang diberikan, kemampuan petugas, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, dan sarana dan prasarana. Dengan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat ini diharapkan tujuan pembangunan kesehatan dapat dicapai melalui proses penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik dan benar serta bermutu, berdasarkan atas hasil analisis situasi yang didukung dengan data dan informasi yang akurat (evidence based).
Tujuan Kegiatan
"3.2.1 Tujuan Umum Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dalam meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas pada tahun 2023. 3.2.2 Tujuan Khusus 1. Diketahuinya nilai atau kategori kesesuain persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan 22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 2. Diketahuinya nilai atau kategori kemudahan prosedur layanan 22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 3. Diketahuinya nilai atau kategori kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan 22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 4. Diketahuinya nilai atau kategori kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan 22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 5. Diketahuinya nilai atau kategori kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan 22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 6. Diketahuinya nilai atau kategori kemampuan petugas dalam pelayanan meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman 22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 7. Diketahuinya nilai atau kategori perilaku petugas dalam pelayanan (kesopanan dan keramahan) 22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 8. Diketahuinya nilai atau kategori kualitas sarana dan prasarana 22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 9. Diketahuinya nilai atau kategori penanganan pengaduan pengguna layanan 22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 10. Diketahuinya nilai atau kategori Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan 22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 11. Diketahuinya nilai unsur/unit pelayanan di 22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2023 "
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-11-20
Desain
2024-11-23 s.d. 2024-11-30
Pengumpulan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2025-01-03 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-03 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-03 s.d. 2025-03-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kepuasan terhadap Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya | Persyaratan pelayanan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Jawaban berupa Tidak Sesuai, Kurang Sesuai, Sesuai, Sangat Sesuai. | April s/d Mei dan Oktober s/d November 2024 |
| "Kepuasan terhadap Kemudahan prosedur pelayanan " | Prosedur pelayanan | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Jawaban berupa Tidak Mudah, Kurang Mudah, Mudah, Sangat Mudah. | April s/d Mei dan Oktober s/d November 2024 |
| "Kepuasan terhadap Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan " | Waktu Penyelesaian pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Jawaban berupa Tidak Cepat, Kurang Cepat, Cepat, sangat Cepat. | April s/d Mei dan Oktober s/d November 2024 |
| "Kepuasan terhadap Kewajaran biaya/ tarif dalam pelayanan " | Biaya/Tarif pelayanan | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Jawaban berupa Sangat Mahal, Cukup Mahal, Mahal, Sangat Mahal. | April s/d Mei dan Oktober s/d November 2024 |
| Kepuasan terhadap Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Produk spesifikasi jenis pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Jawaban berupa Tidak Sesuai, Kurang Sesuai, Sesuai, Sangat Sesuai. | April s/d Mei dan Oktober s/d November 2024 |
| Kepuasan terhadap Kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi Pelaksana/ petugas | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. Jawaban berupa Tidak Kompeten, Kurang Kompeten, Kompeten, Sangat Kompeten | April s/d Mei dan Oktober s/d November 2024 |
| "Kepuasan terhadap Perilaku petugas dalam pelayanan (kesopanan dan keramahan) " | Perilaku Pelaksana/ petugas | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Jawaban berupa Tidak sopan dan tidak ramah, Kurang sopan dan kurang ramah, Sopan dan ramah, Sangat sopan dan ramah. | April s/d Mei dan Oktober s/d November 2024 |
| Kepuasan terhadap Kualitas sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Jawaban berupa Buruk, Cukup, Baik, Sangat Baik. | April s/d Mei dan Oktober s/d November 2024 |
| "Kepuasan terhadap Penanganan pengaduan pengguna layanan " | Penanganan pengaduan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Jawaban berupa Tidak ada, Ada tetapi tidak berfungsi, Berfungsi kurang maksimal, Dikelola dengan baik. | April s/d Mei dan Oktober s/d November 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 22
Pengumpul data/enumerator: 22
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-28;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.