Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kebutuhan data (SKD) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kebutuhan data (SKD)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-19.0000.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDirektorat Diseminasi Statistik Badan Pusat Statistik
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Dr Sutomo No 6-8 Jakarta Pusat
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | sirusa@bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Metodologi Dan Informasi Statistik |
| Eselon 2: | Direktorat Diseminasi Statistik |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Evina Ironika, SST, M.Stat |
| Jabatan: | Ketua Tim Survei Kebutuhan Data |
| Alamat: | Jalan Dr. Soetomo no.6-8, Jakarta 10710 |
| Telepon: | 3243 |
| Faksimile: | 62213857046 |
| Email: | evina@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData dan informasi statistik yang dihasilkan oleh BPS dimanfaatkan secara luas, baik oleh pemerintah maupun masyarakat umum. Data dan informasi tersebut meliputi statistik dasar yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional atau regional, dan bersifat makro. Data dan informasi yang dihasilkan BPS digunakan oleh pemerintah sebagai data pendukung dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan, baik nasional maupun regional. Sementara itu, masyarakat umum biasa menggunakan data statistik sebagai data pendukung penelitian maupun pendukung untuk pengembangan usaha. Oleh karena pentingnya peran data bagi semua kalangan, BPS selalu berupaya menyediakan pelayanan data dan informasi statistik yang berkualitas, serta meningkatkan kualitas data baik dari sisi kelengkapan data, akurasi data, kemutakhiran data, maupun penyajian data. Dalam penyebarluasan data dan informasi statistik, BPS menyediakan sarana unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) yang merupakan pelayanan satu pintu atau one gate service dalam penyediaan layanan data dan informasi statistik. Unit PST tersedia di setiap satuan kerja, baik di BPS pusat, BPS provinsi, maupun BPS kabupaten/kota. Keberadaan unit PST BPS diharapkan mampu mempermudah konsumen untuk mendapatkan pelayanan data dan informasi statistik. Pelayanan yang diberikan oleh BPS dapat melalui tatap muka yaitu dengan datang langsung ke unit PST BPS; tanpa tatap muka melalui meida telepon, faksimile, dan surat; serta dapat pula melalui media daring (online) melalui website BPS, aplikasi Allstats BPS, PST Online, Romantik Online, e-mail, maupun media layanan lainnya. Sebagai upaya peningkatan kualitas data dan informasi statistik serta pelayanan yang diberikan, perlu dilakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan dalam bentuk Survei Kebutuhan Data (SKD). Hasil pemantauan tersebut dapat memberikan informasi mengenai aspek-aspek yang perlu ditingkatkan atau diperbarui, sehingga peningkatan pelayanan publik dapat tercapai.
Tujuan Kegiatan
Secara umum, tujuan SKD 2024 adalah mendapatkan persepsi konsumen tentang kualitas pelayanan dan kualitas data BPS serta melakukan identifikasi kebutuhan data konsumen. Hasil SKD 2024 digunakan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan pelayanan serta kualitas data dan informasi statistik. Secara khusus, SKD 2024 bertujuan untuk: 1. Mengetahui jenis data yang dibutuhkan oleh konsumen; 2. Mengetahui tingkat kepuasan konsumen terhadap kualitas data dan pelayanan BPS; 3. Memberikan rekomendasi perbaikan pelayanan di Unit PST pada masing-masing satuan kerja BPS seluruh Indonesia; 4. Mengetahui pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPS; dan 5. Mengetahui nilai persepsi anti korupsi terhadap pelayanan BPS.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-08 s.d. 2024-02-12
Desain
2024-02-12 s.d. 2024-04-29
Pengumpulan Data
2024-03-04 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-10-01 s.d. 2024-11-30
Analisis
2024-11-18 s.d. 2024-12-05
Diseminasi Hasil
2024-12-06 s.d. 2024-12-06
Evaluasi
2024-12-09 s.d. 2024-12-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pemanfaatan utama hasil kunjungan dan/atau akses layanan | Pemanfaatan utama hasil kunjungan dan/atau akses layanan | Penggunaan utama hasil kunjungan dan/atau akses layanan yang diperoleh, termasuk hasil pencarian sata secara online maupun konsultasi. Hasil kunjungan dan/atau akses layanan dapat digunakan untuk tugas sekolah/kuliah, pemerintahan, komersial, penelitian, dan lainnya. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Jenis layanan yang digunakan | Layanan yang digunakan | Layanan-layanan yang disediakan oleh unit PST BPS, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dan telah digunakan oleh responden sejak Januari 2023. Jenis layanan dapat berupa layanan perpustakaan, pembelian publikasi BPS, pembelian data mikro/peta wilayah kerja statistik, akses produk statistik pada website BPS, konsultasi statistik, dan rekomendasi kegiatan statistik. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Sarana yang digunakan untuk memperoleh layanan BPS | Sarana untuk memperoleh layanan BPS | Fasilitas yang digunakan untuk memperoleh layanan BPS, baik berupa pencarian data maupun konsultasi. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Pengaduan terkait Pelayanan Statistik Terpadu (PST) | Pengaduan terkait Pelayanan Statistik Terpadu (PST) | Pengaduan yang dimaksud pada rincian ini khusus terkait pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan baik secara langsung maupun online. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap persyaratan pelayanan | Persyaratan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. Pertanyaan ini digunakan untuk mengetahui persepsi responden terhadap persyaratan yang ditetapkan, apakah mudah dipenuhi atau tidak. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Persyaratan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi. Pertanyaan ini digunakan untuk mengetahui persepsi responden terhadap persyaratan yang ditetapkan, apakah mudah dipenuhi atau tidak. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Informasi dan alur prosedur pelayanan harus dipasang pada tempat yang mudah terlihat di ruang pelayanan dan/atau aplikasi serta dapat diketahui oleh konsumen. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. Informasi dan alur prosedur pelayanan harus dipasang pada tempat yang mudah terlihat di ruang pelayanan dan/atau aplikasi serta dapat diketahui oleh konsumen. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | Jangka waktu penyelesaian pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. Apabila terjadi keterlambatan dari kesepakatan awal, petugas memberikan informasi kepada konsumen. Khusus pelayanan yang bersifat online, jangka waktu terhitung sejak pertama kali konsumen membuka aplikasi sampai dengan konsumen selesai memperoleh data/informasi statistik yang dibutuhkan. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | Jangka waktu penyelesaian pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. Apabila terjadi keterlambatan dari kesepakatan awal, petugas memberikan informasi kepada konsumen. Khusus pelayanan yang bersifat online, jangka waktu terhitung sejak pertama kali konsumen membuka aplikasi sampai dengan konsumen selesai memperoleh data/informasi statistik yang dibutuhkan. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap biaya pelayanan | Biaya pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Biaya pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap produk pelayanan | Produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. Apabila terjadi ketidaksesuaian dari kesepakatan awal, petugas memberikan informasi kepada konsumen. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. Apabila terjadi ketidaksesuaian dari kesepakatan awal, petugas memberikan informasi kepada konsumen. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap sarana dan prasarana pelayanan | Sarana dan prasarana pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, peralatan menggunakan teknologi, dan lain-lain).Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Prasarana digunakan untuk benda yang tidak bergerak (seperti gedung, tanah, dan lain-lain). Sarana dan prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus, serta aplikasi pelayanan online bagi responden yang menggunakan layanan online. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana pelayanan | Sarana dan prasarana pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, peralatan menggunakan teknologi, dan lain-lain).Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. Prasarana digunakan untuk benda yang tidak bergerak (seperti gedung, tanah, dan lain-lain). Sarana dan prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus, serta aplikasi pelayanan online bagi responden yang menggunakan layanan online. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap kemudahan akses data | Akses data | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap kemudahan akses data BPS melalui failitas utama yang digunakan. Fasilitas utama adalah fasilitas layanan yang paling mendukung konsumen dalam menerima produk layanan. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap kemudahan akses data | Akses data | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kemudahan akses data BPS melalui failitas utama yang digunakan. Fasilitas utama adalah fasilitas layanan yang paling mendukung konsumen dalam menerima produk layanan. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap respon petugas pelayanan atau aplikasi pelayanan online | Tingkat kepentingan terhadap respon petugas pelayanan atau aplikasi pelayanan online | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap respon baik dari petugas pelayanan atau aplikasi pelayanan online. Respon baik dari petugas berupa petugas pelayanan responsif, petugas sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. Jika fasilitas yang digunakan adalah fasilitas online (misal Website BPS, Allstat BPS, Sirusa, dll), penilaian tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan dilakukan terhadap baik atau tidaknya fungsi fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap respon petugas pelayanan atau aplikasi pelayanan online | Tingkat kepuasan terhadap respon petugas pelayanan atau aplikasi pelayanan online | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap respon baik dari petugas pelayanan atau aplikasi pelayanan online. Respon baik dari petugas berupa petugas pelayanan responsif, petugas sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. Jika fasilitas yang digunakan adalah fasilitas online (misal Website BPS, Allstat BPS, Sirusa, dll), penilaian tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan dilakukan terhadap baik atau tidaknya fungsi fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap kemampuan petugas pelayanan atau aplikasi pelayanan online dalam memberikan informasi | Tingkat kepentingan terhadap kemampuan petugas pelayanan atau aplikasi pelayanan online dalam memberikan informasi | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap kemampuan memberikan informasi yang jelas dari petugas layanan atau aplikasi pelayanan online. Petugas memiliki pengetahuan yang memadai dan kompeten dalam memberikan penjelasan, terutama mengenai data dan publikasi BPS. Jika fasilitas yang digunakan adalah fasilitas online (misal Website BPS, Allstat BPS, Sirusa, dll), penilaian tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan dilakukan terhadap kejelasan dan kelengkapan informasi konten pada aplikasi tersebut. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap kemampuan petugas pelayanan atau aplikasi pelayanan online dalam memberikan informasi | Tingkat kepuasan terhadap kemampuan petugas pelayanan atau aplikasi pelayanan online dalam memberikan informasi | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kemampuan memberikan informasi yang jelas dari petugas layanan atau aplikasi pelayanan online. Petugas memiliki pengetahuan yang memadai dan kompeten dalam memberikan penjelasan, terutama mengenai data dan publikasi BPS. Jika fasilitas yang digunakan adalah fasilitas online (misal Website BPS, Allstat BPS, Sirusa, dll), penilaian tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan dilakukan terhadap kejelasan dan kelengkapan informasi konten pada aplikasi tersebut. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap keberadaan fasilitas pengaduan PST | Keberadaan fasilitas pengaduan PST | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap keberadaan fasilitas pengaduan PST. Fasilitas pengaduan wajib tersedia di setiap area pelayanan publik. Pertanyaan ini bertujuan untuk mengetahui kemudahan konsumen dalam mengetahui dan melihat keberadaan fasilitas pengaduan. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap keberadaan fasilitas pengaduan PST | Keberadaan fasilitas pengaduan PST | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap keberadaan fasilitas pengaduan PST. Fasilitas pengaduan wajib tersedia di setiap area pelayanan publik. Pertanyaan ini bertujuan untuk mengetahui kemudahan konsumen dalam mengetahui dan melihat keberadaan fasilitas pengaduan. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap proses penanganan pengaduan PST | Proses penanganan pengaduan PST | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap proses penanganan pengaduan PST. Penanganan pengaduan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Penilaian tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan dilakukan terhadap tindak lanjut dan informasi terkait pengaduan yang diberikan penyelenggara pelayanan publik kepada responden. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap proses penanganan pengaduan PST | Proses penanganan pengaduan PST | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses penanganan pengaduan PST. Penanganan pengaduan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Penilaian tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan dilakukan terhadap tindak lanjut dan informasi terkait pengaduan yang diberikan penyelenggara pelayanan publik kepada responden. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap tidak adanya diskriminasi | Tingkat kepentingan terhadap tidak adanya diskriminasi | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan. Diskriminasi dalam pelayanan adalah perbedaan perlakuan kepada konsumen dalam pelayanan, misalnya perlakuan khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap tidak adanya diskriminasi | Tingkat kepuasan terhadap tidak adanya diskriminasi | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan. Diskriminasi dalam pelayanan adalah perbedaan perlakuan kepada konsumen dalam pelayanan, misalnya perlakuan khusus atau membeda-bedakan pelayanan karena faktor suku, agama, kekerabatan, almamater, dan sejenisnya. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap tidak adanya penerimaan gratifikasi | Tingkat kepentingan terhadap tidak adanya penerimaan gratifikasi | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap tidak adanya penerimaan gratifikasi. Penerimaan gratifikasi adalah perbuatan menerima suatu pemberian dari konsumen di luar ketentuan dengan maksud sebagai balas jasa atas pelayanan petugas. Pemberian imbalan dari konsumen dapat berbentuk uang, barang, maupun fasilitas. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap tidak adanya penerimaan gratifikasi | Tingkat kepuasan terhadap tidak adanya penerimaan gratifikasi | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap tidak adanya penerimaan gratifikasi. Penerimaan gratifikasi adalah perbuatan menerima suatu pemberian dari konsumen di luar ketentuan dengan maksud sebagai balas jasa atas pelayanan petugas. Pemberian imbalan dari konsumen dapat berbentuk uang, barang, maupun fasilitas. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap tidak adanya pungutan liar dalam pelayanan | Tingkat kepentingan terhadap tidak adanya pungutan liar dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap tidak adanya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan. Pungli adalah permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan di luar tarif resmi. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap tidak adanya pungutan liar dalam pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap tidak adanya pungutan liar dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap tidak adanya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan. Pungli adalah permintaan pembayaran atas pelayanan yang diterima pengguna layanan di luar tarif resmi. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap tidak adanya praktik percaloan dalam pelayanan | Tingkat kepentingan terhadap tidak adanya praktik percaloan dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap tidak adanya praktik percaloan dalam pelayanan. Petugas atau aplikasi pelayanan online tidak pernah menjalankan peran sebagai calo/perantara ketika memberikan produk/pelayanan yang menimbulkan tindakan permintaan imbalan/pemberian hadiah. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap tidak adanya praktik percaloan dalam pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap tidak adanya praktik percaloan dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap tidak adanya praktik percaloan dalam pelayanan. Petugas atau aplikasi pelayanan online tidak pernah menjalankan peran sebagai calo/perantara ketika memberikan produk/pelayanan yang menimbulkan tindakan permintaan imbalan/pemberian hadiah. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Rincian data yang dibutuhkan/dikonsultasikan | Rincian data | Rincian data yang dibutuhkan, dicari, atau dikonsultasikan oleh responden. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tahun Data yang Dibutuhkan/Dikonsultasikan | Tahun Data | Tahun data yang dibutuhkan/dikonsultasikan oleh responden. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Level Data yang Dibutuhkan/Dikonsultasikan | Level Data | Domain penyajian data yang dibutuhkan/dikonsultasikan oleh responden (bukan tingkatan data yang dipublikasikan oleh BPS). | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Periode Data yang Dibutuhkan/Dikonsultasikan | Periode Data | Kurun waktu data yang dibutuhkan/dikonsultasikan oleh responden, bukan kurun waktu data yang dipublikasikan oleh BPS. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Perolehan data yang dibutuhkan/ dikonsultasikan | Perolehan data | Perolehan data yang dibutuhkan/dikonsultasikan serta kesesuaian antara data yang dibutuhkan/dikonsultasikan dengan data yang diperoleh. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Jenis sumber data yang diperoleh | Jenis sumber data | Sumber perolehan data yang dibutuhkan/dikonsultasikan responden. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Judul sumber data yang diperoleh | Judul sumber data | Judul sumber data adalah judul publikasi/data mikro/ peta digital wilayah kerja statistik/tabulasi data/tabel di website yang terdapat rincian data yang diperoleh responden. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tahun sumber data yang diperoleh | Tahun sumber data | Tahun sumber data adalah tahun publikasi/data mikro/peta digital wilayah kerja statistik/tabulasi data/tabel di website dari rincian data yang diperoleh responden. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Data yang diperoleh digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional | Data yang diperoleh digunakan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional | Perencanaan pembangunan adalah suatu proses perumusan alternatif atau keputusan yang didasarkan pada data dan fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktivitas. Perencanaan pembangunan nasional mencakup penyelenggaraan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional). Monitoring atau pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin (Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan). Evaluasi pembangunan adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar (Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan). | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat Kepuasan Kualitas Data | Kualitas Data | Penilaian yang diberikan oleh responden terhadap kualitas data yang diperoleh responden. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap ketersediaan informasi pelayanan | Tingkat kepentingan terhadap ketersediaan informasi pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepentingan terhadap ketersediaan informasi pelayanan. Sistem Informasi pelayanan selalu tersedia dan dapat menjawab kebutuhan pengguna layanan, sistem informasi pelayanan mudah digunakan, serta sistem informasi pelayanan memiliki fasilitas interaktif dan Frequently Asked Question (FAQ). | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap ketersediaan informasi pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap ketersediaan informasi pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap ketersediaan informasi pelayanan. Sistem Informasi pelayanan selalu tersedia dan dapat menjawab kebutuhan pengguna layanan, sistem informasi pelayanan mudah digunakan, serta sistem informasi pelayanan memiliki fasilitas interaktif dan Frequently Asked Question (FAQ). | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepentingan terhadap tidak adanya pelayanan di luar prosedur | Tingkat kepentingan terhadap tidak adanya pelayanan di luar prosedur | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan tidak adanya pelayanan di luar prosedur atau kecurangan pelayanan yang dilakukan oleh petugas seperti penyerobotan antrian, mempersingkat waktu tunggu layanan di luar prosedur, pengurangan syarat prosedur, pengurangan denda, dll. | 1 Januari - 30 September 2024 |
| Tingkat kepuasan terhadap tidak adanya pelayanan di luar prosedur | Tingkat kepuasan terhadap tidak adanya pelayanan di luar prosedur | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan tidak adanya pelayanan di luar prosedur atau kecurangan pelayanan yang dilakukan oleh petugas seperti penyerobotan antrian, mempersingkat waktu tunggu layanan di luar prosedur, pengurangan syarat prosedur, pengurangan denda, dll. | 1 Januari - 30 September 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
konsumen yang menerima layanan mulai 1 Januari 2023 sampai dengan akhir periode pengumpulan data (30 September 2024).
Unit Observasi
konsumen yang menerima layanan mulai 1 Januari 2023 sampai dengan akhir periode pengumpulan data (30 September 2024).
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 840
Pengumpul data/enumerator: 1170
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-06;
Data Mikro: -