Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Aduan Masyarakat di Kabupaten Rembang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Aduan Masyarakat di Kabupaten Rembang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3317.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gatot Subroto No. 8 Rembang
| Telepon: | (0295) 6980423 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkominforembangkab@rembangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Aprilia Hening P, S.Sos, M.I.Kom. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik |
| Alamat: | Rembang |
| Telepon: | 02956980754 |
| Faksimile: | 02956980754 |
| Email: | dinkominfo@rembangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSemakin banyaknya masyarakat Kabupaten Rembang yang aktif mengikuti program-program pembangunan di Kabupaten Rembang berdampak semakin banyak pula saran/kritik, usulan dan evaluasi pembangunan yang ditujukan kepada Bupati beserta jajarannya. Adapun saran/kritik, usulan tersebut sering kali dilakukan dengan mendatangi atau berkunjung langsung kepada Bupati. Banyaknya masyarakat yang ingin bertemu langsung untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati, berdampak pada padatnya waktu diperlukan sehingga berbenturan dengan kesibukan beliau selaku bupati. Oleh karena itu diperlukan suatu media untuk mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat Kabupaten Rembang. Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Rembang mengambil peranan tersebut dengan adanya program WADULBUPATI.Aplikasi Wadul Bupati merupakan duplikasi aplikasi generik yang secara nasional digunakan Pemerintah Pusat untuk menjaring masukan masyarakat mengenai layanan publik yang diselenggarakan dengan nama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kabupaten Rembang.SP4N dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Hal ini untuk mewujudkan misi Bupati Rembang yang ke-1 yaitu “mewujudkan pemerintah yang cepat, tanggap, transparan, partisipasif dan berkeadilan sesuai prinsip pemerintah yang amanah”. Oleh karena itu penerapan aplikasi ini sangat bermanfaat baik bagi masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Rembang yang meliputi:Mewujudkan tujuan reformasi birokrasi yang muaranya adalah reformasi pelayanan publik.2. Sebagai sarana perbaikan pelayanan publik.Peningkatan kepercayaan masyarakatLegitimasi politik dari masyarakat cenderung meningkatTerbanginnya sistem pelayanan publik yang cepat, transparan, partisipatif, dan akuntabelPenanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintah yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik. Pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan juga masyarakat juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Sistem penanganan pengaduan selain sebagai penyalur kepentingan masyarakat juga memiliki aspek pemberdayaan. Tersedianya layanan pengaduan masyarakat mendorong masyarakat untuk memahami haknya dan kemudian dapat mengajukan keluhan atau laporan ketika haknya dilanggar. Di sisi lain, informasi dan hasil yang diperoleh melalui mekanisme penanganan pengaduan memberikan dorongan kepada Negara untuk melakukan perubahan terhadap sisitem yang dinilai lemah (demand driven reform) melalui penjatuhan sanksi terhadap pejabat yang dilaporkan atau perbaikan kebijakan yang dinailai bermasalah.
Tujuan Kegiatan
Pengumpulan Data Aduan dilakukan agar dapat mengelola pengaduan pelayanan publik di Kabupaten Rembang sehingga dapat dilakukan analisis aspirasi dan pengaduan masyarakat di Kabupaten Rembang Sasaran layanan adaun masyarakat : Wadul Bupati: adalahTerselesaikannya aduan masyarakat mengenai layanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah Kabupaten RembangTertampungnya aspirasi masyarakat sebagai bentuk partisispasi aktif dalam pembangunan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-06-07
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-06-07
Pengumpulan Data
2025-06-11 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-08
Analisis
2026-01-09 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-06-01 s.d. 2026-10-01
Evaluasi
2026-11-01 s.d. 2026-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kategori Pengaduan | Kategori Aduan | Kategori keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. Kategori pengaduan terdiri dari kategori infrastruktur dan non infrastruktur | 2025 |
| Unit Aduan | Unit Aduan | Organisasi Perangkat Daerah/unit yang mendapat keluhan atas pelayanan pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan | 2025 |
| Status Aduan | Status Aduan | Status penangan aduan oleh pengelola pengaduan pelayanan publik, status aduan meliputi: belum diverifikasi, sedang diproses, belum ditindaklanjuti, ditunda, diarsipkan, selesai | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | REMBANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI, Lainnya : Website Aduan (Wadulbup)
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-06-16;
Digital (softcopy): 2026-06-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Organisasi Perangkat Daerah/unit yang mendapat keluhan atas pelayanan pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan
-
Kategori keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. Kategori pengaduan terdiri dari kategori infrastruktur dan non infrastruktur
-
Status penangan aduan oleh pengelola pengaduan pelayanan publik, status aduan meliputi: belum diverifikasi, sedang diproses, belum ditindaklanjuti, ditunda, diarsipkan, selesai
Indikator Kegiatan
-
Data ini mencakup jumlah aduan yang dikelompokkan berdasarkan kanal aduan yang digunakan masyarakat
-
Data ini mencakup jumlah aduan yang dikelompokkan berdasarkan kategori untuk memberikan gambaran tentang isu-isu yang paling banyak diadukan serta distribusi pengaduan pada masing- masing platform
-
Banyaknya laporan, keluhan, atau aspirasi masyarakat yang diterima oleh instansi pemerintah dalam satu tahun, dikelompokkan berdasarkan waktu penerimaan
-
Setiap perangkat daerah menerima aduan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya, mencerminkan kebutuhan serta permasalahan yang dihadapi masyarakat di berbagai sektor