Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelayanan Kemantren Kraton Yogyakarta 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelayanan Kemantren Kraton Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKemantren Kraton
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Rotowijayan No.6, Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55132
| Telepon: | (0274) 376795 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kt@jogjakota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. SUMARGANDI, M.Si. |
| Jabatan: | Mantri Pamong Praja Kemantren Kraton |
| Alamat: | Jalan Rotowijayan no 6, Yogyakarta |
| Telepon: | 0274376795 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kec.kraton.yk@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah berkewajiban memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik yang berkualitas yang dimaksud harus memiliki sarana, prasarana atau fasilitas pelayanan, standar layanan sistem pelayanan publik, transparan, cepat, murah dan tidak berbelit-belit. Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bagi setiap warga negara penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian diperkuat lagi dengan Perwal No 75 Tahun 2024 Tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren berbasis elektronik dimana sangat mendorong dalam upaya Kemantren Kraton dalam meningkatkan efektifitas, efisiensi, kecepatan, ketepatan, keakuratan, dan kualitas Pelayanan kepada masyarakat; dan mewujudkan inovasi pelayanan publik di wilayah Kelurahan dan Kemantren Agar terciptanya tata kelola data yang berkualitas, terintegrasi dari pelayanan. Kemantren kraton berpedoman dengan Perwal No 217 Tentang Penyelenggaraan statistik Sektoral, pedoman yang jelas dan terarah dalam penyelenggaraan statistik sektoral. Pedoman ini diharapkan mampu mendorong dan mudah diakses, serta meningkatkan keseragaman dan kemudahan dalam penyelenggaraan statistik di lingkungan instansi Kemantren Kraton
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan Pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat adalah : 1.Kebutuhan Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik: Pemerintah Kemantren Kraton perlu memantau dan mengevaluasi kinerja layanan administrasi kepada masyarakat secara periodik dan transparan.. 2.Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM): Data ini mendukung pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPM) yang mewajibkan fasilitas publik untuk terdaftar dan terstandar public 3.Dasar untuk Pengambilan Keputusan: Pengumpulan dan analisis data ini menjadi landasan untuk merumuskan kebijakan pelayanan publik, meningkatkan kualitas layanan, dan mendeteksi kebutuhan masyarakat secara tepat. 4.Implementasi Satu Data Indonesia (SDI): Data ini merupakan bagian dari integrasi data sektoral yang mendukung prinsip SDI, yaitu tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan mudah diakses.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-08 s.d. 2025-05-15
Desain
2025-05-08 s.d. 2025-05-15
Pengumpulan Data
2025-05-19 s.d. 2025-05-23
Pengolahan Data
2025-05-27 s.d. 2025-06-03
Analisis
2025-06-03 s.d. 2025-06-10
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-07-05
Evaluasi
2025-07-07 s.d. 2025-07-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Registrasi | Nomor Registrasi | Nomor identifikasi yang dihasilkan secara otomatis pada SIM Pelayanan sebagai penanda administratif setiap permohonan layanan yang masuk melalui sistem. | 2024 |
| Tanggal Registrasi | Tanggal Registrasi | Tanggal pencatatan layanan pada SIM Pelayanan | 2024 |
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | 2024 |
| Nama Pemohon | Nama Pemohon | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | 2024 |
| Alamat | Alamat | Informasi yang digunakan untuk menunjukkan lokasi fisik suatu tempat (seperti rumah atau kantor) | 2024 |
| Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi Camat. | 2024 |
| Keperluan | Keperluan | Tujuan permohonan pelayanan | 2024 |
| Bulan | Bulan | Satuan waktu dalam kalender | 2024 |
| Layanan | Layanan | Klasifikasi dari berbagai bentuk layanan yang ditawarkan kepada pelanggan atau pengguna | 2024 |
| Catatan | Catatab | Sesuatu yang memberikan penjelasan atau informasi tambahan | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : MS. Excel
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : SIM Pelayanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kantor Kemantren Kraton
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kemantren/Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-07-14;
Digital (softcopy): 2025-07-16;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tanggal pencatatan layanan pada SIM Pelayanan
-
Sesuatu yang memberikan penjelasan atau informasi tambahan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi Camat.
-
Klasifikasi dari berbagai bentuk layanan yang ditawarkan kepada pelanggan atau pengguna
-
Satuan waktu dalam kalender
-
Nomor identifikasi yang dihasilkan secara otomatis pada SIM Pelayanan sebagai penanda administratif setiap permohonan layanan yang masuk melalui sistem.
-
Tujuan permohonan pelayanan
-
Informasi yang digunakan untuk menunjukkan lokasi fisik suatu tempat (seperti rumah atau kantor)
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).