Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Administrasi Penduduk di Kabupaten Ngawi Semester 2 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Administrasi Penduduk di Kabupaten Ngawi Semester 2
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3521.016
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. PB Sudirman No. 3, Kel. Margomulyo, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur 63217
| Telepon: | (0351)748895 |
| Faksimile: | (0351)748895 |
| Email: | dispenduk@ngawikab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Ngawi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DIDIK KURNIANTO, ST. M.Ec. Dev. |
| Jabatan: | Kepala Bidang PIAK |
| Alamat: | Jl. PB. Sudirman No. 3 Ngawi |
| Telepon: | 0351748895 |
| Faksimile: | (0351) 748895 |
| Email: | dispenduk@ngawikab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSalah satu kewenangan Pemerintah Daerah sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 adalah penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Data Kependudukan yang dimaksud adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.Mendasar amanat undang-undang tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi setiap tahun menyusun buku agregat kependudukan. Penyusunan agregat kependudukan tersebut berdasarkan data agregat kependudukan bersih yang dikeluarkan oleh Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Tujuan Kegiatan
Menyusun buku agregat kependudukan tahun 2024Publikasi agregat kependudukan tahun 2024
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-27 s.d. 2025-06-30
Pengolahan Data
2025-03-01 s.d. 2025-07-12
Analisis
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Diseminasi Hasil
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Evaluasi
2025-08-15 s.d. 2025-08-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kelompok Umur | Umur | Pengelompokan umur penduduk 5 tahunan | 1 Juli s/d 30 Juli 2024 |
| Agama | Agama | Agama penduduk menurut KTP | 1 Juli s/d 30 Juli 2024 |
| Jenjang Pendidikan | Pendidikan | Pendidikan tertinggi yang ditamatkan penduduk | 1 Juli s/d 30 Juli 2024 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan Penduduk berdasar KTP | 1 Juli s/d 30 Juli 2024 |
| Status perkawinan | Status perkawinan | Status perkawinan penduduk berdasar KTP | 1 Juli s/d 30 Juli 2024 |
| NIK | NIK | NIK berdasar KTP/KK | 1 Juli s/d 30 Juli 2024 |
| Nama penduduk | Nama Penduduk | Nama penduduk menurut KTP | 1 Juli s/d 30 Juli 2024 |
| Alamat | Alamat | Alamat penduduk menurut KTP | 1 Juli s/d 30 Juli 2024 |
| Golongan Darah | Golongan Darah | Gol Darah A, B, AB dan O | 1 Juli s/d 30 Juli 2024 |
| Disabilitas Fisik dan Mental | Disabilitas Fisik dan Mental | Disabilitas Fisik dan Mental | 1 Juli s/d 30 Juli 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu | 1 Juli s/d 30 Juli 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | NGAWI |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI, Lainnya : Donload dari SIAK
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Mengambil dari data agregat
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-08-11;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah, lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
-
Pengelompokan jenis darah berdasarkan jenis antigen pada sel darah merah dan plasma darahnya.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap. - Definisi umur dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau sama dengan umur pada waktu ulang tahun yang....
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum pada berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya.
Indikator Kegiatan
-
Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.