Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Kepengurusan Akta Kelahiran di Kabupaten Halmahera Utara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Kepengurusan Akta Kelahiran di Kabupaten Halmahera Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Halmahera Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Kawasan Pemerintahan No 1A, Tobelo
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dukcapil_halut@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Drs. E. J. Papilaya, Mtp (sekda) |
| Eselon 2: | Hernefer F. Tjandua, AP.,MH (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ben Thomi Huragana, S.Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengelolaan informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data |
| Alamat: | Jln, Kawasan Pemerintahan No 1A. Tobelo |
| Telepon: | 081318743968 |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPencatatan akta kelahiran di Kabupaten Halmahera Utara adalah untuk memenuhi hak sipil setiap anak sebagai bagian dari pengakuan negara terhadap keberadaannya, sebagai dasar pemenuhan hak-hak lain seperti pendidikan dan pekerjaan, jaminan kesehatan, mengakses layanan publik, serta untuk perlindungan hukum dari praktik kejahatan seperti perdagangan anak. Akta kelahiran berfungsi sebagai bukti identitas sah, alat untuk perencanaan demografis nasional, dan dokumen penting dalam pengurusan administrasi lainnya, sehingga memberikan jaminan keberadaan dan masa depan anak.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan bukti otentik dan sah dari negara atas identitas, status kewarganegaraan, dan status perdata individu, sekaligus melindungi anak dari eksploitasi dan memastikan akses mereka terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan dan layanan kesehatan, serta menjadi persyaratan utama untuk berbagai dokumen dan layanan publik lainnya di Kabupaten Halmahera Utara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pencatatan Akta Kelahiran | Proses administrasi kependudukan resmi untuk mencatat peristiwa kelahiran seorang anak,memberikan pengakuan negara terhadap identitas, silsilah dan status kewarganegaraan | Jumlah akta kelahiran yang dicatat dan diterbitkan, untuk mengetahui tingkat kelahiran disuatu daerah tertentu dalam waktu tertentu | pada saat pendataan |
| Angka Kelahiran Umum | Mengukur jumlah kelahiran dalam setahun per 1000 perempuan di kelompok usia tertentu | Jumlah kelahiran hidup per 1000 wanita usia reproduksi ( biasanya 15-49 tahun dalam kurun waktu satu tahun | pada saat pendataan |
| Angka Kelahiran Menurut Struktur Umur | Kelahiran menurut struktur umur | Jumlah kelahiran sesuai dengan usia 0-1 tahun, 0-4 tahun, 0-5 tahun | pada saat pendataan |
| Usia Sekolah | Anak-anak yang berumur 6-12 tahun | Jumlah anak yang berada direntan usia 6-12 tahun yang merupakan periode dimana mereka mulai memasuki lingkungan sekolah dan bertempat tinggal/berdomisili pada suatu daerah | pada saat pendataan |
| nama bayi | nama bayi | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | pada saat pendataan |
| jenis kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | pada saat pendataan |
| tempat lahir | tempat lahir | Tempat lahir adalah lokasi geografis di mana seseorang dilahirkan secara fisik. Tempat ini biasanya merujuk pada nama wilayah administrasi (kota/kabupaten atau negara) tempat proses kelahiran terjadi | pada saat pendataan |
| tanggal lahir | tanggal lahir | Data mengenai waktu terjadinya peristiwa kelahiran yang dicatat dalam dokumen kependudukan. | pada saat pendataan |
| nama orang tua | nama orang tua | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
HARIAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| MALUKU UTARA | HALMAHERA UTARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-30;
Digital (softcopy): 2026-04-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
-
Data mengenai waktu terjadinya peristiwa kelahiran yang dicatat dalam dokumen kependudukan.
-
Tempat lahir adalah lokasi geografis di mana seseorang dilahirkan secara fisik. Tempat ini biasanya merujuk pada nama wilayah administrasi (kota/kabupaten atau negara) tempat proses kelahiran terjadi
-
Jumlah akta kelahiran yang dicatat dan diterbitkan, untuk mengetahui tingkat kelahiran disuatu daerah tertentu dalam waktu tertentu
-
Jumlah anak yang berada direntan usia 6-12 tahun yang merupakan periode dimana mereka mulai memasuki lingkungan sekolah dan bertempat tinggal/berdomisili pada suatu daerah
-
Jumlah kelahiran sesuai dengan usia 0-18 tahun
-
Jumlah kelahiran hidup per 1000 wanita usia reproduksi ( biasanya 15-49 tahun) dalam kurun waktu satu tahun
Indikator Kegiatan
-
Jumlah akta kelahiran yang dicatat dan diterbitkan, untuk mengetahui tingkat kelahiran disuatu daerah tertentu dalam waktu tertentu