Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan SIpil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Air Itam, Pangkalpinang, Bangka Belitung 33149
| Telepon: | (0717) 4255117 |
| Faksimile: | (0717) 4255117 |
| Email: | dp3acskb@babelprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. Darnis Rachmiwaty |
| Jabatan: | Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPDT PPA) |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Air Itam, Pangkalpinang, Bangka Belitung 33149 |
| Telepon: | 07174255117 |
| Faksimile: | 07174255117 |
| Email: | dp3acskb@babelprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSeiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik di tuntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Sebagai salah satu instansi pemerintah yang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik secara langsung, khususnya pelayanan korban kekerasan pada masyarakat di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tuntut untuk selalu memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Pada saat ini pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sepertinya masih belum memenuhi harapan sebagian masyarakat. Untuk mengetahui kepuasan pelayanan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak maka perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) kepada pengguna layanan dengan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dari hasil survei tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam melakukan perbaikan– perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut maka kami menganggap penting untuk dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap penyelenggaraan pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tujuan Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat yaitu perempuan dan anak korban kekerasan serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-31 s.d. 2024-01-01
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-31 s.d. 2025-01-06
Diseminasi Hasil
2025-01-07 s.d. 2025-01-15
Evaluasi
2025-01-15 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis kelamin | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Periode pendataan |
| Pendidikan | Jenjang Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Periode pendataan |
| Usia | Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Periode pendataan |
| Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | Periode pendataan |
| Sistem/ Mekanisme Prosedur | Sistem/ Mekanisme Prosedur | Tata cara pelayanan pengaduan yang dibakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Penilaian terhadap mekanisme prosedur pelayanan mencakup 9 unsur pelayanan yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana serta tempat pelayanan pengaduan | Periode pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | Periode pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan SIpil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Unit Observasi
Pengguna Layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Pengguna Layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-18;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
-
Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.