Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten Bandung 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Soreang-Banjaran Km. 3
| Telepon: | (022) 5892773 |
| Faksimile: | (022) 5892580 |
| Email: | dputr@bandungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. Ir. H. ZEIS ZULTAQAWA, MM., IPU. Asean Eng. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. DENI GUNAWAN, ST., MM. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Tata Ruang |
| Alamat: | Jalan Raya Soreang-Banjaran Km. 3 |
| Telepon: | (022) 5892773 |
| Faksimile: | (022) 5892580 |
| Email: | dputr@bandungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRencana Rinci Tata Ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Pada dasarnya RRTR Kawasan Perkotaan merupakan penjabaran lebih lanjut dari kebijakan makro keruangan sebagaimana diatur didalam RTRW Kabupaten, agar dapat lebih operasional dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kota, baik yang dilaksanakan instansi vertikal di daerah, pemerintah daerah, maupun oleh swasta dan masyarakat. Dalam kedudukan ini, maka RRTR Kawasan Perkotaan setidaknya memuat kebijakan teknis mengenai penetapan fungsi wilayah kota yang pada hakekatnya menjadi arahan lokasi dari kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi atau karakteristik tertentu.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Penyusunan RRTR Kabupaten/Kota adalah menciptakan konsistensi dan kesinambungan program-program pembangunan di kawasan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-04-30
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-04-30
Pengumpulan Data
2025-06-02 s.d. 2025-12-05
Pengolahan Data
2025-12-08 s.d. 2025-12-12
Analisis
2025-12-13 s.d. 2025-12-19
Diseminasi Hasil
2025-12-20 s.d. 2025-12-23
Evaluasi
2025-12-24 s.d. 2025-12-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/kota | Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Penyusunan RRTR Kabupaten/Kota | Dokumen Rencana Rinci Tata Ruang adalah dokumen yang merupakan penjabaran dari RTRW pada suatu kawasan terbatasa ke dalam rencana pengaturan pemanfaatan yang memiliki dimensi fisik mengikat dan bersifat operasional | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pengolahan Data dan Informasi Konsep RRTR
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Dokumen yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada suatu kawasan terbatas ke dalam rencana pengaturan pemanfaatan yang memiliki dimensi fisik mengikat dan bersifat operasional
Indikator Kegiatan
-
Dokumen yang merupakan hasil perencanaan tata ruang pada kawasan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan sebagai perangkat operasionalisasi rencana tata ruang wilayah