Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Siliwangi No.31A Pasir Ona, Rangkasbitung Timur, Rangkasbitung, Lebak, Banten
| Telepon: | 08111626196 |
| Faksimile: | 0252 5552058 |
| Email: | adamylnd@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Budi Santoso, S. AP., M.Si. |
| Eselon 2: | Oktavianto Arif Ahmad, S.IP., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Suparman, S.Sos., M.A. |
| Jabatan: | Kabid Pembinaan Penataan dan Srana Prasarana Desa |
| Alamat: | Jl. Siliwangi No.31A Pasir Ona |
| Telepon: | 081806654869 |
| Faksimile: | - |
| Email: | suparman160868@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan penyelenggaraan penataan desa diprioritaskan untuk fasilitasi pembentukan/penghapusan/pemekaran dalam rangka Penataan Desa. Adapaun pembentukan Desa ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa serta kemampuan dan potensi Desa. Penyelenggaraan Penataan Desa meliputi : 1. Pemekaran dari satu Desa yang sudah ada menjadi Desa yang baru. 2. Penggabungan dan penghapusa Desa. 3. Perubahan Desa/Kelurahan, antara lain : a. Desa menjadi Desa Adat dan atau Desa Adat menjadi Desa. b. Kelurahan menjadi Desa dan atau Desa menjadi Kelurahan.
Tujuan Kegiatan
1. Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Desa. 2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. 3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. 4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan 5. Meningkatkan daya saing Desa.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-10-01 s.d. 2023-10-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-06-30
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-10-01 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa/Kelurahan | 1. Desa 2. Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat | 1 Juli 2024 s.d. 30 September 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Lainnya : Aparatur Desa dikumpulkan di Kecamatan tertentu
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Penyampaian materi terkait penataan desa
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Aparatur Desa dikumpulkan di Kecamatan tertentu
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya jumlah desa yang terfasilitasi Penataan Desa maka semakin baik