Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Koperasi Kabupaten Temanggung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Koperasi Kabupaten Temanggung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TEMANGGUNG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Kranggan No.2, Madureso, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56229
| Telepon: | (0293) 491436 |
| Faksimile: | (0293) 491436 |
| Email: | dinkopdag@temanggungkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, MENENGAH DAN PERDAGANGAN KABUPATEN TEMANGGUNG |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RAHMANINGRUM WIDI APSARI, ST, MM |
| Jabatan: | SEKRETARIS DINAS |
| Alamat: | Jl. Raya Kranggan No.2, Madureso, Kec. Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 56229 |
| Telepon: | 0293491436 |
| Faksimile: | (0293) 491436 |
| Email: | dinkopdag@temanggungkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan pengelolaan usaha koperasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka diperlukan pengumpulan data terkait analisis keaktifan koperasi dan tingkat kesehatan koperasi sehingga kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pendampingan serta pembinaaan koperasi berjalan tepat sasaran.
Tujuan Kegiatan
1. Mendapatkan data koperasi yang berstatus aktif 2. Mendapatkan data koperasi berdasarkan tingkat kesehatan koperasi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-11-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-04-07
Diseminasi Hasil
2025-04-08 s.d. 2025-04-15
Evaluasi
2025-04-08 s.d. 2025-04-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Status Koperasi | Status Koperasi | Koperasi di Kabupaten Temanggung yang aktif dan tidak aktif menjalankan usaha | Triwulanan |
| Koperasi Sehat | Koperasi Sehat | Koperasi yang memperoleh hasil pemeriksaan dengan total skor antara 80 sd 100 | Triwulanan |
| Jenis Koperasi | Jenis Koperasi | Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya | Triwulanan |
| Koperasi | Koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan | Triwulanan |
| Anggota Koperasi | Anggota Koperasi | Setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. | Triwulanan |
| Koperasi Unit Desa (KUD) | Koperasi Unit Desa (KUD) | jenis koperasi yang dikelola oleh pedesaan yang mempunyai fungsi untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat dipedesaan tersebut | Triwulanan |
| Koperasi Simpan Pinjam | Koperasi Simpan Pinjam | koperasi yang kegiatan usahanya melakukan usaha simpan pinjam bagi anggota | Triwulanan |
| Koperasi Pegawai Negeri | Koperasi Pegawai Negeri | koperasi yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil dan menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha pelayanan | Triwulanan |
| Koperasi Serba Usaha | Koperasi Serba Usaha | koperasi yang menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha pelayanan | Triwulanan |
| Koperasi Karyawan | Koperasi Karyawan | sebuah koperasi yang didirikan dalam sebuah perusahaan, yang beranggotakan karyawan yang ada dalam perusahaan tersebut | Triwulanan |
| Koperasi Pertanian | Koperasi Pertanian | koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi pertanian dan pemasaran hasil pertanian yang dihasilkan oleh anggota | Triwulanan |
| Koperasi angkutan darat | Koperasi angkutan darat | koperasi yang menyediakan layanan di bidang pengangkutan darat, baik barang maupun penumpang, yang dikelola oleh anggota koperasi dengan prinsip-prinsip koperasi | Triwulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-04-08;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
koperasi yang menyediakan layanan di bidang pengangkutan darat, baik barang maupun penumpang, yang dikelola oleh anggota koperasi dengan prinsip-prinsip koperasi
-
Koperasi yang memperoleh hasil pemeriksaan dengan total skor antara 80 sd 100
-
Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
-
koperasi yang kegiatan usahanya melakukan usaha simpan pinjam bagi anggota
-
Setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
-
Koperasi di Kabupaten Temanggung yang aktif dan tidak aktif menjalankan usaha
-
koperasi yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil dan menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha pelayanan
-
sebuah koperasi yang didirikan dalam sebuah perusahaan, yang beranggotakan karyawan yang ada dalam perusahaan tersebut
-
koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi pertanian dan pemasaran hasil pertanian yang dihasilkan oleh anggota
-
jenis koperasi yang dikelola oleh pedesaan yang mempunyai fungsi untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat dipedesaan tersebut
-
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dankebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi
-
koperasi yang menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha pelayanan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah seluruh koperasi yang ada di suatu wilayah baik yang aktif maupun tidak aktif
-
Persentase Koperasi yang memperoleh hasil pemeriksaan dengan total skor antara 80 sd 100
-
Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota serta mengirim laporan RAT ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
-
Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
-
Jumlah seluruh koperasi yang berstatus aktif yang ada di suatu wilayah
-
Jumlah seluruh koperasi yang berstatus tidak aktif yang ada di suatu wilayah