Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI ADMINISTRASI PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI ADMINISTRASI PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Surohadikusumo No. 1 Pemalang 52312
| Telepon: | (0284) 321244 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda@pemalangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Rosi Kartika Dewi, SE., Ak. M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bambang Eka Riyanto, S.E. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan |
| Alamat: | Jl. Surohadikusumo No. 1 Pemalang |
| Telepon: | 321244 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapenda.pml@Gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerkaitan Dengan Pengelolaan Pajak Daerah Diperlukan Upaya Kegiatan Ekstensifikasi Pajak Daerah, Ekstensifikasi Pajak Daerah Dituangkan Dalam Program Kegiatan Bidang Pelayanan Dan Pendataan Yaitu Sub Kegiatan Pendataan Dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah. Ekstensifikasi Yaitu Perluasan Objek Pajak Daerah Dengan Melakukan Pendataan Objek Pajak Daerah Yang Belum Terdata Yang Memenuhi Syarat Untuk Di Tetapkan Sebagai Objek Pajak Daerah. Kegiatan Pendataan Objek Pajak Daerah Pada Tahun 2024 Dilakukan Terhadap Jenis Pajak Yaitu Pendataan Dan Pemutakhiran Data Pbb-p2, Pendataan Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Air Tanah, Pajak Mblb Dan Pajak Sarang Burung Walet
Tujuan Kegiatan
Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pendataan Dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah Untuk Memenuhi Potensi Pajak Daerah Yang Belum Tergarap Agar Potensi Objek Pajak Daerah Yang Sudah Memenuhi Syarat Ditetapkan Menjadi Objek Pajak Daerah Dan Dapat Bertambahnya Objek Pajak Daerah Di Kabupaten Pemalang Sehingga Dapat Meningkatkan Penerimaan Daerah Pada Sektor Pajak Daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-12-19 s.d. 2025-12-25
Pengolahan Data
2025-12-26 s.d. 2025-12-29
Analisis
2025-12-27 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-02-02 s.d. 2026-02-28
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Bumi dan Bangunan | Pajak | Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengumpulan data sekunder
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Lainnya : Pemerintahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kategori orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Indikator Kegiatan
-
mengukur kemampuan daerah dalam menghasilkan pajak daerah berdasarkan potensi atau sumber-sumber pajak daerah