Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Pangkal Pinang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pelaku Ekonomi Kreatif Kota Pangkal Pinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PARIWISATA KOTA PANGKALPINANG
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JLN RASAKUNDA KEL. SRIWIJAYA KEC. GIRIMAYA KOTA PANGKALPINANG BANGKA
| Telepon: | 0717-439175 |
| Faksimile: | 0717-439175 |
| Email: | tic.pangkalpinang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Yudi Pernando, S.T. (Plt. KADISPAR) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Susi Erawati, S.E.,M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata |
| Alamat: | Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Pangkalpinang |
| Telepon: | 0717439175 |
| Faksimile: | - |
| Email: | tic.pangkalpinang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Dalam hal mendukung pengembangan ekosistem ekonomi kreatif diperlukan adanya data Pelaku Ekonomi Kreatif yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga program dan kegiatan yang akan dilakukan dapat tersampaikan tepat kepada pelaku ekonomi kreatif sesuai dengan sasaran dan tujuan. Adapun salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mendukung pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif tersebut di atas yaitu melalui aplikasi pendataan pelaku ekonomi kreatif dan SDM (Sumber Daya Manusia) Pariwisata di Kota Pangkalpinang.
Tujuan Kegiatan
untuk mendata pelaku Ekonomi Kreatif yang berkaitan dengan 17 (tujuh belas) Subsektor Ekonomi Kreatif, untuk memudahkan dalam menghimpun data serta informasi dari pelaku Ekonomi Kreatif, SDM Pariwisata dan Komunitas/Lembaga/Asosiasi yang ada di Kota Pangkalpinang.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-20
Desain
2024-12-20 s.d. 2024-12-30
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2026-01-10
Diseminasi Hasil
2026-01-11 s.d. 2026-01-15
Evaluasi
2026-01-15 s.d. 2026-01-20
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama merek/produk ekonomi kreatif | Nama Usaha | Nama yang di gunakan sebagai identitas usaha | Januari-Desember 2025 |
| Kategori Subsektor ekonomi kreatif | 17 Subsektor ekonomi kreatif | Aplikasi, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Film/Animasi/Video, Fesyen, Fotografi, Kriya, Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Pengembang Permainan, Seni Pertunjukan, Seni Rupa, dan Televisi/Radio. | Januari-Desember 2025 |
| Tahun berdiri usaha ekonomi kreatif | Tahun berdiri | Tahun berdiri usaha ekonomi kreatif | Januari-Desember 2025 |
| Alamat usaha ekonomi kreatif | Alamat | Alamat tempau usaha ekonomi kreatif menawarkan produknya | Januari-Desember 2025 |
| Alamat usaha ekonomi kreatif | Alamat | Alamat tempau usaha ekonomi kreatif menawarkan produknya | Januari-Desember 2025 |
| Omset/penjualan per tahun Usaha ekonomi kreatif | Omset/penjualan per tahun | Nominal pendapatan yang belum dikurangi dengan biaya dan beban yang harus dibayar. | Januari-Desember 2025 |
| Tenaga kerja yang dimiliki Usaha ekonomi kreatif | Tenaga kerja yang dimiliki | Terdapat tenaga kerja wanita dan tenaga kerja pria pada usaha ekonomi kreatif | Januari-Desember 2025 |
| Izin usaha yang dimiliki Usaha ekonomi kreatif | Izin usaha yang dimiliki | Izin usaha ekonomi kreatif meliputi: Surat keterangan domisili, NPWP, NIB/TDP, PIRT, HALAL, HAKI/HAK ATAS MEREK, SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI. | Januari-Desember 2025 |
| Kode KLBI | Kode KBLI | Kode Klasifikasi Baku lapangan Usaha Indoenesia yang masuk dalam 17 subsektor ekonomi kreatif yang ada pada Nomor Induk Berusaha | Januari-Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-11;
Digital (softcopy): 2026-01-11;
Data Mikro: -