Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Kondisi Jalan Kabupaten di Kabupaten Bantul 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Kondisi Jalan Kabupaten di Kabupaten Bantul
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3402.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi D I Y
| Telepon: | (0274)367310 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinas.pupkp@bantulkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Jimmy Alran Manumpak S., S.E., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Eka Budi Santosa, S.T., M.T. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Jl. Panembahan Senopati, Dagaran, Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul |
| Telepon: | 0274367310 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinas.pupkp@bantulkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memerlukan data dan informasi terkait kondisi jalan kabupaten di Kabupaten Bantul. Pendataan Lengkap Jalan Kabupaten di Kabupaten Bantul menghasilkan data dan informasi terkait kondisi jalan kabupaten di Kabupaten Bantul pada tahun berjalan.
Tujuan Kegiatan
1. Mengumpulkan data terkait kondisi jalan kabupaten di Kabupaten Bantul. 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data. 3. Mendukung perencanaan pembangunan jalan kabupaten.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-02 s.d. 2025-09-10
Desain
2025-09-10 s.d. 2025-09-16
Pengumpulan Data
2025-09-17 s.d. 2025-12-02
Pengolahan Data
2025-12-02 s.d. 2025-12-08
Analisis
2025-12-09 s.d. 2025-12-16
Diseminasi Hasil
2025-12-16 s.d. 2025-12-22
Evaluasi
2025-12-22 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama ruas jalan | Ruas Jalan | Nama ruas jalan kabupaten sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 609 Tahun 2022 Tentang Status Jalan Kabupaten di Kabupaten Bantul | 2025 |
| Panjang jalan | Panjang jalan | Ukuran panjang suatu ruas jalan yang dihitung dari titik awal sampai dengan titik akhir ruas jalan dalam satuan kilometer, terlepas dari jumlah lajur jalan | 2025 |
| Kondisi jalan | Kondisi jalan | Tingkat kemampuan dan kelayakan suatu ruas jalan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jalan yang dinilai berdasarkan keadaan fisik perkerasan dan struktur jalan, serta diklasifikasikan ke dalam kmantap dan belum mantap.Kondisi jalan terdiri dari kondisi mantap yang meliputi baik (nilai SDI 0 - 50) dan sedang (nilai SDI 50 - 100), serta kondisi belum mantap yang meliputi rusak ringan (nilai SDI 100 - 150), rusak berat (nilai SDI > 150). SDI (Surface Distress Index) adalah skala kinerja jalan yang diperoleh dari hasil pengamatan secara visual terhadap kerusakan jalan yang terjadi di lapangan. | 2025 |
| Jalan kondisi mantap | Jalan | Panjang jalan yang berada pada kondisi baik atau sedang, sehingga memenuhi standar pelayanan minimal jalan dan dapat mendukung kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas secara optimal. | 2025 |
| Jalan kondisi belum mantap | Jalan | Panjang jalan yang berada pada kondisi rusak ringan atau rusak berat sehingga tidak memenuhi standar pelayanan jalan yang ditetapkan, dan memerlukan pemeliharaan rehabilitatif atau peningkatan agar dapat berfungsi optimal. | 2025 |
| Jalan Negara/Nasional | Jalan Negara/Nasional | Panjang jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan berfungsi menghubungkan ibu kota negara dengan ibu kota provinsi, antar ibu kota provinsi, serta melayani kepentingan strategis nasional dalam jaringan jalan primer. | 2025 |
| Jalan Provinsi | Jalan Provinsi | Total panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, diukur dalam satuan kilometer, yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, serta ruas jalan strategis provinsi dalam jaringan jalan primer. | 2025 |
| Jalan Kabupaten | Jalan Kabupaten | Panjang jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan berfungsi menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar kecamatan, antar pusat kegiatan lokal, serta menghubungkan permukiman penduduk di dalam wilayah kabupaten. | 2025 |
| Jalan klasifikasi kelas I | Jalan klasifikasi kelas I | Panjang jalan dengan daya dukung tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan muatan besar dan konfigurasi sumbu yang lebih berat, termasuk angkutan barang berat dan kendaraan logistik jarak jauh, serta menjadi bagian dari jaringan utama pergerakan nasional atau antarwilayah. | 2025 |
| Jalan klasifikasi kelas II | Jalan klasifikasi kelas II | Panjang jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan muatan lebih besar dibandingkan kelas III, dan mampu menampung kendaraan dengan daya dukung perkerasan yang lebih tinggi, termasuk kendaraan barang berukuran sedang hingga besar yang melayani pergerakan lalu lintas pada tingkat wilayah/kawasan. | 2025 |
| Jalan klasifikasi kelas III | Jalan klasifikasi kelas III | Panjang jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan daya dukung terbatas dan muatan ringan hingga menengah, yang umumnya melayani pergerakan lalu lintas tingkat lokal dan tidak digunakan untuk angkutan berat atau lintas jarak jauh. | 2025 |
| Jalan klasifikasi kelas IIIA | Jalan klasifikasi kelas IIIA | Panjang jalan yang memiliki daya dukung paling tinggi di antara kelas III (III A > III B > III C), dan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan muatan lebih besar dibandingkan kelas IIIB dan IIIC, termasuk kendaraan niaga sedang yang masih terbatas pada ruas jalan lokal/sekunder tertentu. | 2025 |
| Jalan klasifikasi kelas IIIB | Jalan klasifikasi kelas IIIB | Panjang jalan dengan daya dukung menengah dalam kelompok kelas III, yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas muatan lebih kecil daripada kelas IIIA tetapi lebih besar daripada kelas IIIC, umumnya melayani lalu lintas angkutan barang lokal dan distribusi dalam jarak pendek hingga menengah. | 2025 |
| Jalan klasifikasi kelas IIIC | Jalan klasifikasi kelas IIIC | Jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan konfigurasi sumbu dan muatan terbatas, dengan kemampuan daya dukung paling rendah dalam kelompok kelas III, dan umumnya digunakan untuk pergerakan kendaraan ringan serta angkutan lokal dengan intensitas muatan yang tidak besar. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Ruas jalan kewenangan Kabupaten Bantul
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Ruas jalan kewenangan Kabupaten Bantul
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-22;
Digital (softcopy): 2025-12-22;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Panjang jalan yang berada pada kondisi baik atau sedang, sehingga memenuhi standar pelayanan minimal jalan dan dapat mendukung kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas secara optimal.
-
Nama ruas jalan kabupaten sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 609 Tahun 2022 Tentang Status Jalan Kabupaten di Kabupaten Bantul
-
Panjang jalan yang memiliki daya dukung paling tinggi di antara kelas III (III A > III B > III C), dan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan muatan lebih besar dibandingkan kelas IIIB dan IIIC, termasuk kendaraan niaga sedang yang masih terbatas pada ruas jalan lokal/sekunder tertentu.
-
Panjang jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan berfungsi menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar kecamatan, antar pusat kegiatan lokal, serta menghubungkan permukiman penduduk di dalam wilayah kabupaten.
-
Ukuran panjang suatu ruas jalan yang dihitung dari titik awal sampai dengan titik akhir ruas jalan dalam satuan kilometer, terlepas dari jumlah lajur jalan
-
Panjang jalan yang berada pada kondisi rusak ringan atau rusak berat sehingga tidak memenuhi standar pelayanan jalan yang ditetapkan, dan memerlukan pemeliharaan rehabilitatif atau peningkatan agar dapat berfungsi optimal.
-
Panjang jalan dengan daya dukung tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan muatan besar dan konfigurasi sumbu yang lebih berat, termasuk angkutan barang berat dan kendaraan logistik jarak jauh, serta menjadi bagian dari jaringan utama pergerakan nasional atau antarwilayah.
-
Jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan konfigurasi sumbu dan muatan terbatas, dengan kemampuan daya dukung paling rendah dalam kelompok kelas III, dan umumnya digunakan untuk pergerakan kendaraan ringan serta angkutan lokal dengan intensitas muatan yang tidak besar.
-
Panjang jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan berfungsi menghubungkan ibu kota negara dengan ibu kota provinsi, antar ibu kota provinsi, serta melayani kepentingan strategis nasional dalam jaringan jalan primer.
-
tingkat kemampuan dan kelayakan suatu ruas jalan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jalan yang dinilai berdasarkan keadaan fisik perkerasan dan struktur jalan, serta diklasifikasikan ke dalam kmantap dan belum mantap.Kondisi jalan terdiri dari kondisi mantap yang meliputi baik (nilai SDI 0 -....
-
Panjang jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan daya dukung terbatas dan muatan ringan hingga menengah, yang umumnya melayani pergerakan lalu lintas tingkat lokal dan tidak digunakan untuk angkutan berat atau lintas jarak jauh.
-
Total panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, diukur dalam satuan kilometer, yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, serta ruas jalan strategis provinsi dalam jaringan jalan primer.
-
Panjang jalan dengan daya dukung menengah dalam kelompok kelas III, yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas muatan lebih kecil daripada kelas IIIA tetapi lebih besar daripada kelas IIIC, umumnya melayani lalu lintas angkutan barang lokal dan distribusi dalam jarak pendek hingga menengah.
-
Panjang jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan muatan lebih besar dibandingkan kelas III, dan mampu menampung kendaraan dengan daya dukung perkerasan yang lebih tinggi, termasuk kendaraan barang berukuran sedang hingga besar yang melayani pergerakan lalu lintas pada tingkat wilayah/kawasan.
Indikator Kegiatan
-
Panjang prasarana transportasi yang digunakan untuk lalu lintas orang (kendaraan dan sebagainya)
-
Total panjang jalan yang dikelompokkan berdasarkan tingkat kewenangan (jalan negara/nasional, provinsi, atau kabupaten) serta berdasarkan jenis permukaan jalan (aspal, kerikil, tanah, atau jenis lainnya)
-
Panjang jalan yang berada dalam kondisi mantap dan belum mantap, baik dari segi struktur maupun permukaan jalan, berdasarkan hasil survei teknis dan visual.