Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sumber Daya Manusia Kesehatan Kabupaten Cilacap 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sumber Daya Manusia Kesehatan Kabupaten Cilacap
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3301.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 26
| Telepon: | (0282) 520474, 534078 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkescilacap@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Cilacap |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr Wartoyo |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap |
| Alamat: | JALAN GATOT SUBROTO NO.26 |
| Telepon: | 085220037908 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinkescilacap@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKesehatan merupakan tanggung jawab bersama setiap individu, keluarga, masyarakat, pemerintah dan swasta. Keberhasilan pembangunan kesehatan ditentukan oleh kontribusi dari semua sektor, berdasarkan fungsi dan peranannya masing-masing. Tujuan pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Setiap individu berkewajiban ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat. Perwujudan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan melalui upaya kesehatan dengan pendekatan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh,terpadu dan berkesinambungan. Dalam tatanan desentralisasi atau otonomi daerah di bidang kesehatan, kualitas dari Sistem Informasi Kesehatan Regional dan Nasional sangat ditentukan oleh kualitas dari Sistem-Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kota. Sistim Informasi Kesehatan adalah tulang punggung bagi pelaksanaan pembangunan daerah berwawasan kesehatan di Kabupaten atau dengan kata lain Sistim Informasi Kesehatan Kabupaten dapat memberikan arah dalam penentuan kebijakan dan pengambilan keputusan di Kabupaten berdasarkan fakta yang diperoleh dari Sistim Informasi Kesehatan. Salah satu produk dari Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten adalah “Profil Kesehatan Tahunan“ yang diharapkan terbit secara berkala untuk menyampaikan data sebagai informasi yang bermanfaat bagi para pengambil keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil kegiatan secara transparan, efisien dan efektif. Profil Kesehatan Kabupaten Cilacap merupakan sarana untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan pembangunan kesehatan di Kabupaten Cilacap yang merupakan modal dasar demi tercapainya Kabupaten Cilacap Sehat dengan Kemandirian Masyarakat yang madani di bidang Kesehatan.
Tujuan Kegiatan
- Memberikan gambaran tentang kondisi derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Cilacap dengan Indikator Mortalitas, Morbiditas dan Status Gizi. - Memberikan gambaran Pencapaian hasil Upaya Pelayanan Kesehatan dibandingkan dengan Indikator Indonesia Sehat dan Indikator SPM. - Memberikan gambaran Kondisi Sumber Daya Kesehatan dan Manajemen Kesehatan. - Memberikan gambaran tentang tingkat kesenjangan permasalahan dan hambatan pencapaian pembangunan kesehatan di Kabupaten Cilacap.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-30
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-30
Pengumpulan Data
2024-01-02 s.d. 2024-05-31
Pengolahan Data
2024-01-02 s.d. 2024-05-31
Analisis
2024-06-01 s.d. 2024-06-30
Diseminasi Hasil
2024-07-03 s.d. 2024-07-28
Evaluasi
2024-07-03 s.d. 2024-07-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Dokter | Tenaga Kesehatan | Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran). | 1 tahun |
| Perawat | Tenaga Kesehatan | Seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan (UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan). | 1 tahun |
| Bidan | Tenaga Kesehatan | seorang perempuan yang lulus dari Pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkes Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan). | 1 tahun |
| Tenaga Kesehatan Masyarakat | Tenaga Kesehatan | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| Tenaga Kesehatan Lingkungan | Tenaga Kesehatan | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| Tenaga Gizi | Tenaga Kesehatan | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| Tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Tenaga Kesehatan | setiap orang yang telah lulus pendidikan teknologi laboratorium medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 1 tahun |
| Tenaga Teknik Biomedika Lainnya | Tenaga Kesehatan | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. | 1 tahun |
| Tenaga Keterapian Fisik | Tenaga Kesehatan | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| Tenaga Keteknisian Medis | Tenaga Kesehatan | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis. | 1 tahun |
| Tenaga Kefarmasian | Tenaga Kesehatan | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 1 tahun |
| Apoteker | Tenaga Kesehatan | Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker (Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian). | 1 tahun |
| Tenaga Teknis Kefarmasian | Tenaga Kesehatan | tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker (Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian) | 1 tahun |
| Tenaga Penunjang/Pendukung Kesehatan | Tenaga Kesehatan | tenaga selain tenaga kesehatan yang bekerja di sektor/bidang kesehatan yang meliputi pejabat struktural, tenaga pendidik, dan tenaga dukungan manajemen | 1 tahun |
| Pejabat Struktural | Tenaga Kesehatan | tenaga yang menempati jabatan struktural di institusi kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan. | 1 tahun |
| Tenaga Pendidik | Tenaga Kesehatan | tenaga yang bertugas mengajar di institusi pendidikan yang terdiri dari dosen, widyaiswara, dan lainnya. | 1 tahun |
| Tenaga Dukungan Manajemen | Tenaga Kesehatan | terdiri dari pengelola program kesehatan, staf penunjang administrasi, staf penunjang teknologi, staf penunjang perencanaan, dan tenaga penunjang kesehatan lainnya | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 124
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-01;
Digital (softcopy): 2024-08-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker (Permenkes Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian).
-
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang....
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya individu yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan dan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan