Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA REALISASI PROYEK DAN INVESTASI KABUPATEN MENURUT SEKTOR USAHA YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA REALISASI PROYEK DAN INVESTASI KABUPATEN MENURUT SEKTOR USAHA YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Proyeksi Ekonomi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-26.9100.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Kompleks Perkantoran Gubernur Papua Barat
| Telepon: | 0811494007 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsppabar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Godlief Aponno, S.STP., MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | YUNUS ARUANI, S.Sos |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL |
| Alamat: | Jl. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi, Kampung Maisepi, Arfai, Manokwari, Papua Barat |
| Telepon: | 085386889869 |
| Faksimile: | - |
| Email: | aruani1972@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanEsensi Penanaman Modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan eknomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional dalam mendorong ekonomi kerakyatan, memperluas ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, melalui investasi Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang merujuk pada istilah baru sesuai UU nomor 5 tahun 2021 dikelompokan kedalam bukan usaha mikro-kecil (Non UMK). Potensi tersebut merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan, untuk bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu. Disisi lain peningkatan kegiatan penanaman modal tersebut perlu didorong dengan pemberian insentif agar dapat meningkatkan kemampuan daya saing dan kualitas penanaman modal, sehingga dapat menarik minat penanam modal untuk menanamkan modalnya di Papua Barat, dalam rangka memenuhi kebutuhan di daerah, nasional dan menjangkau pasar global. Kenyataan kini bukan hanya PMA maupun PMDN saja namun skala usaha UMK menjadi potensi baru dalam dunia investasi secara nasional yang langsung mempengaruhi dinamika pelayanan penanaman modal maupun perijinan, melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terintegrasi aplikasi OSS RBA oleh BKPM samapai ke daerah yang merupakan model baru perizinan, perkembangan ini memberikan gambaran bahwa geliat pelaku usaha semakin bertumbuh seiring kondusifnya situasi daerah untuk berinvestasi. Realisasi investasi tahun 2025 secara umum terlaksana dengan melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Pusat.Sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah merupakan tugas dan tanggung jawab Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam memantau perkembangan Investasi serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat perusahaan dalam merealisasikan investasinya di Provinsi Papua Barat.Data Realisasi proyek dan investasi juga dibutuhkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat untuk: Pemenuhan pelaporan data IKK Output urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal pada eLPPD Kemendagri (kode IKK: 2.I – persentase peningkatan investasi di provinsi); Pemenuhan pelaporan data DSSD urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal pada eWalidata Kemendagri (kode DSSD: 2.18.000029 – Peta Potensi Investasi di Provinsi); Pemenuhan pelaporan data indikator kinerja daerah RPJMD 2025-2029 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat (kode: IKD-35 Cakupan Nilai Realisasi Investasi).Pemenuhan data Indikator Statistik Sektor Utama (KOR) untuk penyajian publikasi Daerah Dalam Angka (tabel 10.1.1, 10.1.2, 10.1.3 dan 10.1.4) sebagaimana amanat Surat Edaran Dirjen Bina Bangda Kemendagri Nomor 046/304/bangda tanggal 21 Januari 2020.
Tujuan Kegiatan
Memantau perkembangan realisasi investasi di Provinsi Papua Barat baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri diberbagai sektor usaha.Sebagai penjelasan atas salah satu capaian hasil program DPMPTSP melalui kegiatan Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang telah dilaksanakan melalui pemantauan, pengawasan dan pembinaan (P3) di tahun 2025.Sebagai bahan kajian Pemerintah Daerah dalam merumuskan strategi kebijakan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui kegiatan investasi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-12-22 s.d. 2026-01-26
Desain
2026-01-27 s.d. 2026-01-30
Pengumpulan Data
2026-01-31 s.d. 2026-01-31
Pengolahan Data
2026-02-01 s.d. 2026-02-10
Analisis
2026-02-11 s.d. 2026-02-15
Diseminasi Hasil
2026-02-17 s.d. 2026-02-20
Evaluasi
2026-03-02 s.d. 2026-03-06
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nilai Investasi | [K00622] Investasi | Besarnya modal yang ditempatkan, baik berupa uang maupun aset berhaga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu | Tahun 2025 |
| Nilai Modal | [K01197] Modal | Banyaknya harta benda, baik uang maupun barang, yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya | Tahun 2025 |
| Lapangan Usaha | [K01058] Lapangan Usaha | Bidang kegiatan dari suatu usaha/perusahaan, yang didasarkan pada: 1. aktivitas dengan nilai produksi/pendapatan terbesar; 2. jika nilai produksi/pendapatan besarnya sama, aktivitas utama ditentukan dari volume produksi/penjualan terbesar; 3. jika nilai produksi/pendapatan dan volume produksi/penjualan sama, aktivitas usaha ditentukan dari waktu terbanyak yang digunakan; 4. jika nilai produksi/pendapatan, volume, dan waktunya sama, aktivitas usaha ditentukan dari pernyataan responden | Tahun 2025 |
| Kabupaten | [K00709] Kabupaten | Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh bupati, setingkat dengan kota (madya) dan merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan | Tahun 2025 |
| Negara | [K01212] Negara | Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat, mempunyai kesatuan politik, dan berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya | Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| PAPUA BARAT | FAKFAK |
| PAPUA BARAT | KAIMANA |
| PAPUA BARAT | TELUK WONDAMA |
| PAPUA BARAT | TELUK BINTUNI |
| PAPUA BARAT | MANOKWARI |
| PAPUA BARAT | MANOKWARI SELATAN |
| PAPUA BARAT | PEGUNUNGAN ARFAK |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Mengambil data dari aplikasi OSS
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Membandingan hasil dengan data dari press release Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-20;
Digital (softcopy): 2026-02-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
besaran nilai penanaman modal yang dikeluarkan oleh suatu entitas untuk melakukan pembelian lahan dan pematangan lahan, pembangunan infrastruktur dasar, pembangunan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang, serta modal lainnya
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara nilai realisasi investasi yang bersumber dari Penanaman Modal Asing (PMA) dengan total nilai realisasi investasi (PMA dan PMDN) di Provinsi Papua Barat dalam periode tertentu. Realisasi investasi dan Penanaman Modal Asing didefinisikan sesuai Keputusan Kepala BPS Nomor 996 Tahun 2025.....