Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ikhtisar Pendataan Laporan Hasil Pengawasan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ikhtisar Pendataan Laporan Hasil Pengawasan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3315.017
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kabupaten Grobogan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl S Parman no 388
| Telepon: | 0292-421190 |
| Faksimile: | - |
| Email: | inspektorat.grobogan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Inspektur Kabupaten Grobogan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Galang Nur Prakoso, S.IP., M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Inspektorat |
| Alamat: | Jl. S.Parman No.38B Purwodadi |
| Telepon: | 0292421190 |
| Faksimile: | (0292) 421190 |
| Email: | inspektoratgrob15@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, disebutkan bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada bupati/walikota sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui jumlah hasil pengawasan Inspektorat Kabupaten Grobogan secara periodik berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan; 2. Tersedianya informasi hasil pengawasan APIP secara berkala; 3. Mengetahui perkembangan tindak lanjut hasil pengawasan APIP; 4. Tersedianya informasi hasil penanganan pengaduan masyarakat; 5. Mengetahui masalah dan hambatan dalam penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-03 s.d. 2024-06-03
Desain
2024-06-07 s.d. 2024-06-07
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-07-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-02-10 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-24 s.d. 2025-02-26
Evaluasi
2025-02-27 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kegiatan Pengawasan Lainnya | 1. Pendampingan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2. Pendampingan Penyusunan Manajemen Resiko OPD 3. Pelatihan Kantor Sendiri 4. Pengiriman Peserta Diklat 5. Konsultansi 6. Telaah sejawat (antar Kab/ Kota) 7. Workshop Pendidikan Anti Korupsia | Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan namun selain audit, reviu, evaluasi, dan monitoring | 1 Semester |
| Pengawasan Pemantauan | 1. TLHP BPK/APIP 2. TLHP Penanganan Dumas | Pemantauan adalah serangkaian kegiatan sistematis yang dilakukan oleh Inspektorat untuk memastikan dan menilai bahwa rekomendasi (saran perbaikan) yang dihasilkan dari kegiatan pengawasan sebelumnya (baik audit APIP, reviu APIP, maupun pemeriksaan BPK) telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa (auditi) secara efektif, efisien, dan akuntabel dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. | 1 Semester |
| Pengawasan Evaluasi | 1. Verifikasi dan Evaluasi Data 2. Pengembalian dana BOSP | Evaluasi adalah jenis pengawasan yang memiliki fokus dan tujuan yang lebih luas dan mendalam dibandingkan audit dan reviu, yaitu proses penilaian yang sistematis dan objektif terhadap suatu program, kegiatan, kebijakan, atau proses tata kelola yang sedang berjalan atau yang telah selesai dilaksanakan. | 1 Semester |
| Pengawasan Reviu | Reviu RTP 2024, Tata Kelola PBJ, Kepatuhan Pelayanan Publik, Tata Kelola Perizinan dan Non Perizinan, LKJIP, PAPBJ Triwulan I dan TKDN, Pengelolaan Dana BOS, LKPD 2023, LPPD 2023 DAU RKPD 2025, RPJPD, Pajak Daerah, SHS, Dana ASND, Mandatory | Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) mengenai keandalan suatu informasi. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan (misalnya laporan keuangan) dengan menggunakan prosedur penelusuran angka, permintaan keterangan, dan analitis (seperti analisis rasio atau tren) yang harus menjadi dasar memadai bagi Inspektorat untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan tersebut agar laporan disajikan sesuai dengan standar yang berlaku. | 1 Semester |
| Pengawasan Audit | 1. Audit Kinerja 2. Audit PDTT | Pengawasan mengacu pada faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelaksanaan pengawasan atau kualitas hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat | 1 Semester |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD, Desa, Puskesmas, Sekolah tingkat SD/SMP
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Resume
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD, Desa, Puskesmas, Sekolah tingkat SD/SMP
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-26;
Digital (softcopy): 2025-02-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pemantauan adalah serangkaian kegiatan sistematis yang dilakukan oleh Inspektorat untuk memastikan dan menilai bahwa rekomendasi (saran perbaikan) yang dihasilkan dari kegiatan pengawasan sebelumnya (baik audit APIP, reviu APIP, maupun pemeriksaan BPK) telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa....
-
Pengawasan mengacu pada faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelaksanaan pengawasan atau kualitas hasil audit yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat
-
Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) mengenai keandalan suatu informasi. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan (misalnya laporan keuangan) dengan menggunakan prosedur penelusuran angka, permintaan keterangan, dan analitis (seperti analisis rasio atau....
-
Evaluasi adalah jenis pengawasan yang memiliki fokus dan tujuan yang lebih luas dan mendalam dibandingkan audit dan reviu, yaitu proses penilaian yang sistematis dan objektif terhadap suatu program, kegiatan, kebijakan, atau proses tata kelola yang sedang berjalan atau yang telah selesai dilaksanakan.
-
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan namun selain audit, reviu, evaluasi, dan monitoring
Indikator Kegiatan
-
Memberikan gambaran umum hasil pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan sampai dengan Semester II tahun 2024 dalam rangka pengambilan keputusan strategis dan perbaikan serta peningkatan kinerja dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government