Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Pendataan Keluarga Kabupaten Mamasa 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Pendataan Keluarga Kabupaten Mamasa
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.7603.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mamasa
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Poros Mamasa, Osango, Kec. Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat 91365
| Telepon: | 0421-8878665 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dppkb7603@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | YAHYA,S.Sos |
| Jabatan: | Kepala bidang Pengendalian Penduduk |
| Alamat: | Tawalian,Kel.Tawalian |
| Telepon: | 082345575392 |
| Faksimile: | - |
| Email: | yahyamms85@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam menentukan arah kebijakan dan rencana pembangunan baik jangka panjang maupun menengah maka pemerintah tentu perlu mengetahui bagaimana kondisiĀ reel yang ada di masyarakat, oleh karena itu maka salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan Pendataan Keluarga yang dilakukan setiap lima tahun sekali dan dilakukan pemutakhiran setiap tahunnya.
Tujuan Kegiatan
1.Untuk mengetahui kondisi riil masyarakat2.Untuk mendapatkan data terupdate untuk menetukan jenis-jenis intervensi yang akan diambil pemerintah3.Agar intervensi yang dilakukan tepat sasaran
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-04-01 s.d. 2024-06-30
Desain
2024-04-01 s.d. 2024-06-30
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-09-30
Analisis
2024-10-01 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-06
Evaluasi
2024-12-09 s.d. 2024-12-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid | Tahunan |
| Anak | Anak | Anak yang dilahirkan atau diasuh oleh seseorang atau pasangan | Tahunan |
| Kontrasepsi | Kontrasepsi | Cara mencegah kehamilan dengan menggunakan alat/obat pencegah kehamilan seperti spiral, kondom, pil anti hamil, dll atau dengan metode alami yang dipercaya dapat mencegah kehamilan seperti pantang berkala, senggama terputus, metode menyusui alami, dan lainnya. | Tahunan |
| Sumber Air Minum Utama | Sumber Air Minum | Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga. | Tahunan |
| Tempat Pembuangan Akhir Tinja | Tempat Pembuangan Akhir Tinja | Tempat akhir tinja di pembuangan, baik melalui saluran ataupun tidak. | Tahunan |
| Usia kawin | Kawin | usia minimal menikah | Tahunan |
| Jenis Pekerjaan | Pekerjaan | jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI BARAT | MAMASA |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Keluarga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Keluarga
Unit Observasi
Keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 45
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-09;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah.
-
Usia dimana seseorang secara hukum diperbolehkan untuk menikah, baik berdasarkan undang-undang maupun norma sosial setempat. Di banyak negara, termasuk Indonesia, usia minimum untuk menikah diatur oleh undang-undang demi melindungi hak-hak anak dan kesehatan reproduksi.
-
Cara mencegah kehamilan dengan menggunakan alat/obat pencegah kehamilan seperti spiral, kondom, pil anti hamil, dll atau dengan metode alami yang dipercaya dapat mencegah kehamilan seperti pantang berkala, senggama terputus, metode menyusui alami, dan lainnya.
-
jumlah anak yang dilahirkan atau diasuh oleh seseorang atau pasangan
-
Sumber air yang digunakan untuk minum sehari-hari anggota keluarga.
-
Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid
-
Tempat akhir tinja di pembuangan, baik melalui saluran ataupun tidak.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pasangan suami istri yang berada dalam rentang usia subur, umumnya didefinisikan sebagai perempuan berusia 15-49 tahun. Pasangan usia subur dianggap berada dalam masa reproduktif, sehingga sering menjadi subjek utama dalam program kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.
-
Persentase episode pemakaian metode kontrasepsi Pasangan Usia Subur (PUS) yang dihentikan dalam waktu 12 bulan terakhir dalam rentang waktu pengamatan selama 5 tahun (60 bulan) sebelum survei.