Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pencacahan Lengkap Data Pedagang Kios, Los, Dan Pelataran Pasar Rakyat Kabupaten Blitar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPencacahan Lengkap Data Pedagang Kios, Los, Dan Pelataran Pasar Rakyat Kabupaten Blitar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3505.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tanjung No.18, Sanan Kulon, Pakunden, Kec. Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur
| Telepon: | 801233 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disperindag@blitarkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Darmadi, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sri Supartiningsih, SE., M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Sarana Perdagangan |
| Alamat: | Jl.Raya Centong Purworejo, Sanankulon, Kab. Blitar, Jawa Timur |
| Telepon: | 081217355094 |
| Faksimile: | - |
| Email: | supartiningsihsri71@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPasar rakyat merupakan salah satu urat nadi perekonomian daerah yang memiliki peranan penting dalam mendukung kegiatan perdagangan, distribusi barang kebutuhan pokok, serta pemberdayaan pelaku usaha kecil. Di Kabupaten Blitar, keberadaan pasar rakyat tersebar hampir di seluruh kecamatan dengan jumlah pedagang yang cukup besar, baik yang menempati kios, los, maupun pelataran. Pada saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar dalam melakukan pendataan pedagang pasar masih secara manual. Sehingga untuk mengupdate data pedagang membutuhkan waktu lama, kurang akuntabel dan rawan terjadinya hilangnya data. Dari 13 (tiga belas) pasar terdapat jumlah pedagang kurang lebih 5.000 (lima ribu) orang yang berada dibawah pengelolaan dan pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar. Dengan banyaknya data yang tersedia tersebut diperlukan sebuah sistem yang dapat menjaga keakuratan dan keamanan data.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data pedagang dan retribusi pasar 2. Memberikan informasi kepada masyarakat terkait pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Blitar 3. Menyediakan informasi terkait ketersediaan kios, los dan pelataran kepada masyarakat sehingga apabila ada yang berminat menggunakan fasilitas dapat mengajukan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-02-01
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-02-01
Pengumpulan Data
2025-04-08 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Evaluasi
2025-12-16 s.d. 2025-12-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Identitas Pedagang | Pedagang | orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menempati kios, los atau pelataran di dalam pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, dan menjalankan kegiatan jual-beli barang atau jasa di lokasi pasar tersebut sesuai ketentuan yang berlaku | Kondisi pedagang pada saat kegiatan kompilasi data dilaksanakan (1 semester) |
| Lokasi dan Jenis Tempat Usaha | Lokasi dan Jenis | Informasi yang menggambarkan posisi fisik dan bentuk sarana perdagangan yang digunakan oleh pedagang dalam melakukan kegiatan jual beli di lingkungan pasar, meliputi identifikasi pasar, zona atau blok, nomor tempat, serta klasifikasi jenis tempat usaha seperti kios, los, atau pelataran. | Kondisi lokasi dan jenis tempat usaha pada saat kegiatan kompilasi data dilaksanakan (1 semester) |
| Jenis Usaha | Jenis Usaha | Klasifikasi kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh pedagang di pasar, berdasarkan pada bentuk kegiatan usaha (perdagangan barang atau jasa) | Kondisi jenis usaha dagangan pada saat pendataan dilakukan (1 semester) |
| Retribusi | Retribusi | Pungutan yang dibebankan kepada pedagang untuk membayar jasa penyediaan fasilitas pasar seperti kios, los dan pelataran, yang dikelola oleh pemerintah daerah yang didasarkan pada Perda Tarif PDRD No. 8 Tahun 2023 | Kondisi pembayaran retribusi pada saat pendataan dilakukan atau sesuai periode pungutan retribusi yang berlaku (1 semester) |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 13
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-15;
Digital (softcopy): 2025-12-15;
Data Mikro: -