Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Desa Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Desa Kabupaten Bondowoso Tahun 2024
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3511.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kis Mangunsarkoro No.136, Gentengan, Tamansari, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68216
| Telepon: | 0332424949 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspmdbondowoso@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | LUKMAN ARI ZAFATA, S.IP |
| Jabatan: | PLT. KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BONDOWOSO |
| Alamat: | Jln. KIS MANGUNSARKORO N0. 136 KABUPATEN BONDOWOSO |
| Telepon: | 081335875455 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lucesvitiza87@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Tujuan Kegiatan
Mendapatkan Kompilasi Data Desa yang beraada di wilayah Kabupaten Bondowoso secara akurat dan berkala
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-06-10 s.d. 2024-06-30
Desain
2024-06-10 s.d. 2024-06-30
Pengumpulan Data
2024-07-01 s.d. 2024-09-30
Pengolahan Data
2024-09-02 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-11-04 s.d. 2024-11-15
Diseminasi Hasil
2024-12-02 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-02-03 s.d. 2025-02-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| DESA | Suatu daerah hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa (memiliki wewenang) mengadakan pemerintahan sendiri | Suatu daerah hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa (memiliki wewenang) mengadakan pemerintahan sendiri | Tahunan |
| RT dan RW | Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua | Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua | Tahunan |
| DESA BERKEMBANG | Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan | Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan | Tahunan |
| DESA MAJU | Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan | Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan | Tahunan |
| DESA MANDIRI | Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik | Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik | Tahunan |
| JENJANG PENDIDIKAN APARATUR PEMERITAH DESA | Jenjang pendidikan Aparatur pemerintah Desa yang dapat mempengaruhi kinerja dan berjalannya birokrasi suatu desa | Jenjang pendidikan Aparatur pemerintah Desa yang dapat mempengaruhi kinerja dan berjalannya birokrasi suatu desa | Tahunan |
| PKK | PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah Organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan | PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) adalah Organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan | Tahunan |
| POSYANDU | POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu) adalah Kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat Desa yang dibantu oleh petugas kesehatan yang merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa | POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu) adalah Kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat Desa yang dibantu oleh petugas kesehatan yang merupakan kegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa | Tahunan |
| KADER POSYANDU | Kader kesehatan yang berasal dari warga masyarakat yang dipilih masyarakat oleh masyarakat serta bekerja dengan sukarela untuk membantu peningkatan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Posyandunya | Kader kesehatan yang berasal dari warga masyarakat yang dipilih masyarakat oleh masyarakat serta bekerja dengan sukarela untuk membantu peningkatan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Posyandunya | Tahunan |
| KANTOR PEMERINTAH DESA | Lokasi pusat pelayanan di Desa yang menjadi sentra segala kegiatan yang ada di Desa baik itu dibidang Pemerintahan, Pemberdayaan, dan Pembangunan seta Pembinaan | Lokasi pusat pelayanan di Desa yang menjadi sentra segala kegiatan yang ada di Desa baik itu dibidang Pemerintahan, Pemberdayaan, dan Pembangunan seta Pembinaan | Tahunan |
| KARANG TARUNA | Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial | Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial | Tahunan |
| LEMBAGA ADAT | Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku | Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku | Tahunan |
| ANGGOTA BPD | Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis | Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis | Tahunan |
| BUMDes | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha dengan sebagian besar atau seluruh permodalan atas milik suatu desa dengan cara menyertakan dengan cara langsung dengan bersumber dari potensi desa yang telah terpisahkan yang digunakan dengan tujuan untuk jasa pelayanan, pengelolaan aset, serta usaha-usaha yang lain dengan tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha dengan sebagian besar atau seluruh permodalan atas milik suatu desa dengan cara menyertakan dengan cara langsung dengan bersumber dari potensi desa yang telah terpisahkan yang digunakan dengan tujuan untuk jasa pelayanan, pengelolaan aset, serta usaha-usaha yang lain dengan tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa | Tahunan |
| APDes | Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa | Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa | Tahunan |
| PADes | Pendapatan asli Desa (PADes) adalah penerimaan Desa yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan kewenangan Desa, baik dalam bentuk hasil usaha Desa, hasil aset, swadaya partisipasi dan gotong royong, dan pendapatan asli desa lain | Pendapatan asli Desa (PADes) adalah penerimaan Desa yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan kewenangan Desa, baik dalam bentuk hasil usaha Desa, hasil aset, swadaya partisipasi dan gotong royong, dan pendapatan asli desa lain | Tahunan |
| PENTYERTAAN MODAL DESA PADA BUMDes | Penyertaan Modal Desa adalah pemisahan kekayaan Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) | Penyertaan Modal Desa adalah pemisahan kekayaan Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) | Tahunan |
| KPMD | KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, Yang berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan | KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, Yang berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan | Tahunan |
| KPM | Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa | Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BONDOWOSO |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CATI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_PROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PROBABILTY_PROPORTIONAL_TO_SIZE_SAMPLING
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
LIST_FRAME
Fraksi Sampel Keseluruhan
Sampel diambil dari seluruh Desa yang berada di wilayah Kabupaten Bondowoso yaitu sebanyak 209 Desa
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
10%
Unit Sampel
209 Desa yang berada di wilayah Kabupaten Bondowoso
Unit Observasi
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
-
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-02;
Data Mikro: -