Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Kabupaten Lebak 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN SERTA PERTANAHAN KAB. LEBAK
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JALAN SILIWANGI no 12
| Telepon: | (0252) 5552743 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasperkimlebak@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | LINGGA SEGARA, S.STP., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | HELMI ARIEF GUNAWAN, SE., MM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman |
| Alamat: | Jl. Siliwangi, Muara Ciujung Timur, Kec. Rangkasbitung |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinas.perkimtan@yahoo.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1), bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat; ayat (2) menyatakan bahwa Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 20 mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Berdasarkan Perda nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Point 11 menyebutkan Penyerahan PSU adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Tujuan Kegiatan
Agar Objek PSU yang akan diserahkan sesuai dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Agar dihasilkan kompilasi Data PSU Perumahan Kabupaten Lebak
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-06 s.d. 2023-12-29
Desain
2023-11-06 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2024-01-03 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-02-03 s.d. 2025-02-28
Evaluasi
2025-03-10 s.d. 2025-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rumah | Jumlah unit rumah yang terdapat di dalam kawasan perumahan di Kabupaten Lebak | Bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. | 1 tahun |
| Perumahan | Jumlah perumahan di Kabupaten Lebak | Kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. | 1 tahun |
| PSU Pemerintah Daerah | Jumlah PSU yang telah diserah terimakan dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak | PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) adalah fasilitas fisik yang disediakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak, sehat, dan nyaman yang dibangun oleh Pemerintah Daerah | 1 tahun |
| Pengembang Perumahan | Nama pengembang perumahan yang berada di wilayah Kabupaten Lebak | Pihak atau badan usaha yang bertanggung jawab dalam mengembangkan proyek perumahan, mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pemasaran. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | LEBAK |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Luas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dalam satuan meter persegi
-
Jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diklasifikasikan menjadi fasilitas umum seperti jalan perumahan dan drainase,fasilitas sosial seperti ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga dan sarana ibadah serta utilitas umum seperti air bersih, jaringan listrik dan penerangan jalan
-
Nama Perumahan yang terdata Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Perumahan yang terfasilitasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) akses jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, sarana ibadah, jaringan air bersih, akses sanitasi, dan akses penerangan jalan umum