Detail Metadata Kegiatan Statistik
Sensus Penduduk 2020 2020
Informasi Umum
Judul KegiatanSensus Penduduk 2020
Tahun Kegiatan
2020
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Dasar
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pusat Statistik
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Dr. Soetomo No 6-8, Jakarta
| Telepon: | 021 - 3841195, 3842508, 3810291 |
| Faksimile: | 021 - 3857046 |
| Email: | bpshq@bps.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Statistik Sosial |
| Eselon 2: | Direktorat Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dr. M. Nashrul Wajdi, S.ST., M.Si. |
| Jabatan: | Koordinator Fungsi Statistik Demografi |
| Alamat: | Jl. Dr. Sutomo 6-8 Jakarta 10710 Indonesia |
| Telepon: | (62-21) 3841195, 3842508, 3810291, ext: 4110 |
| Faksimile: | (62-21) 3857046 |
| Email: | demografi@bps.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melaksanakan sensus penduduk sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun. Dalam perjalanannya, sensus penduduk di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak enam kali sejak Indonesia merdeka, yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk ketujuh yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. Selain amanat undang-undang, penyelenggaraan sensus penduduk juga direkomendasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kekuatan data sensus penduduk terletak pada kemampuannya menyediakan statistik dasar secara komprehensif dengan beragam kompleksitas perubahannya sampai wilayah administratif terkecil. Data sensus penduduk juga bermanfaat sebagai dasar menghitung parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel, dan penyusunan proyeksi penduduk. Selain itu, data SP2020 juga sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Untuk menghadapi berbagai tantangan perubahan zaman yang sangat cepat, pelaksanaan SP2020 dilakukan dengan beberapa inovasi yang belum pernah dilakukan pada sensus-sensus sebelumnya. Salah satu inovasinya adalah di bidang metodologi sensus, dimana setelah beberapa dekade menggunakan metode tradisional, SP2020 akan beralih ke metode kombinasi (combined method) melalui pemanfaatan data administrasi kependudukan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pemanfaatan data administrasi kependudukan untuk kepentingan sensus sesuai dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyarankan metode sensus bergeser dari metode tradisional (full canvassing) menuju ke metode registrasi (register based census). Proses menuju ke full register based census tidaklah mudah sehingga PBB menyarankan untuk menggunakan kombinasi untuk menjembatani antara metode tradisional dengan penggunaan data registrasi. Sensus Penduduk 2020 diawali dengan kegiatan Pilot SP2020 pada tahun 2018 serta kegiatan Uji Coba Metode Kombinasi SP2020 dan Geladi Bersih SP2020 pada tahun 2019. Hasil rangkaian kegiatan tersebut digunakan sebagai dasar pelaksanaan SP2020. Pada awal tahun 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global, yang menjadi kendala berat bagi pelaksanaan SP2020 baik dari sisi anggaran maupun dari sisi teknis lapangan. Dengan adanya pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran, tim pelaksana SP2020 melakukan perubahan strategi agar SP2020 bisa terlaksana seoptimal mungkin. Strategi pelaksanaan lapangan SP2020 antara lain perpanjangan periode masa Sensus Penduduk Online dan melakukan penyesuaian moda pengumpulan data dengan membagi wilayah pencacahan ke dalam 3 Zona, yaitu Zona 1 (wilayah DOPU), Zona 2 (wilayah Non-DOPU), dan Zona 3 (wilayah wawancara). Selain itu, BPS juga melakukan penyesuaian terhadap proses bisnis SP2020, khususnya pada Tahap 7 (pendataan penduduk). Untuk mematuhi protokol kesehatan yakni kebijakan physical distancing, cara pengumpulan data juga mengalami beberapa penyesuaian, yaitu tidak lagi menggunakan metode yang dirancang sebelumnya yakni wawancara tatap muka, baik dengan kuesioner kertas (PAPI) maupun kuesioner elektronik (CAPI). Sehingga pemanfaatan aplikasi CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing) untuk mendukung proses wawancara juga ditiadakan. Pengumpulan data dilakukan dengan menerapkan prosedur pengisian data mandiri dengan mekanisme Drop Off and Pick Up (DOPU). Mekanisme DOPU dilakukan dengan antar jemput kuesioner oleh petugas sensus dan responden mengisi kuesioner tersebut secara sendiri. Wilayah yang sebelumnya dirancang untuk menggunakan metode pengumpulan data PAPI maka dilakukan pengumpulan data DOPU dengan memanfaatkan kuesioner short form (SP2020-C1) yang telah dicetak sebelumnya (kecuali di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat). Sedangkan untuk wilayah CAPI, yang sebelumnya tidak dilakukan pencetakan dokumen, pendataan lapangan hanya difokuskan pada Pemeriksaan Daftar Penduduk (DP) secara door to door dan tidak dilakukan pendataan lapangan dengan kuesioner short form (SP2020-C1).
Tujuan Kegiatan
Tujuan SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju "SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA".
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
Jan 1, 2017, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2017, 7:00:00 AM
Desain
Jan 1, 2018, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2019, 7:00:00 AM
Pengumpulan Data
Feb 15, 2020, 7:00:00 AM s.d. May 29, 2020, 7:00:00 AM
Pengolahan Data
Oct 1, 2020, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2020, 7:00:00 AM
Analisis
Jan 1, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 20, 2021, 7:00:00 AM
Diseminasi Hasil
Jan 21, 2021, 7:00:00 AM s.d. Jan 21, 2021, 7:00:00 AM
Evaluasi
Jan 21, 2021, 7:00:00 AM s.d. Dec 31, 2021, 7:00:00 AM
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Hasil Pengecekan Lapangan | Hasil Pengecekan Lapangan | Status keberadaan penduduk berdasarkan hasil pengecekan lapangan. | - |
| Jumlah Anggota Keluarga | Jumlah Anggota Keluarga | Jumlah anggota keluarga (termasuk kepala keluarga). | - |
| Status Kepemilikan Rumah yang Ditempati | Status Kepemilikan Rumah yang Ditempati | Status kepemilikan dari bangunan tempat tinggal yang ditempati. | - |
| Penggunaan Listrik | Penggunaan Listrik | Informasi penggunaan listrik di rumah tangga. | - |
| Sumber Air Minum Utama | Sumber Air Minum Utama | Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum. | - |
| Ketersediaan Fasilitas BAB | Ketersediaan Fasilitas BAB | Status ketersediaan fasilitas buang air besar yang ada di rumah tangga. | - |
| Nama Lengkap | Nama Lengkap | Nama lengkap sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). | - |
| Alasan Tidak Memiliki NIK | Alasan Tidak Memiliki NIK | Alasan seseorang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). | - |
| Kesesuaian Alamat Domisili dan KK | Kesesuaian Alamat Domisili dan KK | Sesuai tidaknya alamat tempat tinggal saat ini dengan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga. | - |
| Tempat Lahir | Tempat Lahir | Provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat tinggal ibu responden pada saat melahirkan responden. Batas wilayah administrasi yang digunakan adalah batas wilayah administrasi yang terbaru saat pendataan. | - |
| Kesesuaian Tanggal Lahir dan KK/KTP | Kesesuaian Tanggal Lahir dan KK/KTP | Sesuai tidaknya tanggal lahir dengan tanggal lahir yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). | - |
| Tanggal, Bulan, Tahun Lahir | Tanggal, Bulan, Tahun Lahir | Informasi tanggal, bulan, dan tahun lahir tiap orang berdasarkan kalender Masehi. | - |
| Umur | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | - |
| Kepemilikan Akta Kelahiran | Kepemilikan Akta Kelahiran | Status kepemilikan akta kelahiran seseorang. Akta kelahiran adalah surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil. | - |
| Alasan Tidak Memiliki Akta Kelahiran | Alasan Tidak Memiliki Akta Kelahiran | Alasan utama seseorang tidak memiliki dokumen akta kelahiran. | - |
| Kewarganegaraan | Kewarganegaraan | Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang Indonesia asli dan keturunan asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) adalah mereka yang mempunyai kewarganegaraan selain WNI. | - |
| Suku | Suku | Suku adalah kelompok etnis dan budaya masyarakat yang terbentuk secara turun temurun. Pengisian suku berdasarkan pengakuan responden. | - |
| Agama/kepercayaan | Agama/kepercayaan | Agama/kepercayaan yang dianut responden. | - |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status perkawinan seseorang pada saat pendataan. | - |
| Nomor surat/akta pernikahan/perceraian/kematian | Nomor surat/akta pernikahan/perceraian/kematian | Nomor dari dokumen surat/akta pernikahan dari seseorang yang berstatus kawin, atau nomor dari dokumen surat/akta perceraian dari seseorang yang berstatus cerai hidup, atau nomor dari dokumen surat/akta kematian mantan suami/istri dari seseorang yang berstatus cerai mati. | - |
| Lama Tinggal di Alamat Sekarang | Lama Tinggal di Alamat Sekarang | Lama tinggal seseorang di SLS tempat tinggal saat pendataan. | - |
| Niat untuk Menetap | Niat untuk Menetap | Jawaban seseorang terkait niatnya untuk menetap di tempat tinggal saat pendataan. | - |
| Kemampuan Berbahasa Indonesia | Kemampuan Berbahasa Indonesia | Seseorang dikatakan bisa berbahasa Indonesia apabila responden mengerti apa yang diucapkan orang (didengar oleh responden) dan dapat mengucapkan kata-kata yang dimengerti orang lain dalam bahasa Indonesia. | - |
| Aktivitas yang Biasa Dilakukan | Aktivitas yang Biasa Dilakukan | Aktivitas yang dilakukan seseorang dalam kehidupan sehari-harinya. | - |
| Pensiunan | Pensiunan | Termasuk pensiunan adalah yang menerima pesangon/dana pensiun. | - |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/ kantor tempat seseorang bekerja, atau yang dihasilkan oleh perusahaan/kantor tempat responden bekerja. | - |
| Status Pekerjaan | Status Pekerjaan | Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam pekerjaan utama. | - |
| Tanggal Meninggal | Meninggal | Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang harus dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian. | - |
| Alamat | Alamat | Lokasi yang menunjukkan tempat responden tinggal saat pencacahan dilaksanakan. | - |
| Kepemilikan Akta Kematian | Akta kematian | Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. | - |
| Jenis Lantai Terluas | Lantai | Lantai adalah bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer/keramik/granit, tegel/teraso, semen, kayu, tanah, dan lainnya. | - |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. | - |
| Kepemilikan NIK | NIK | Kepemilikan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. | - |
| Status Hubungan dengan Kepala Keluarga | Status Hubungan dengan Kepala Keluarga | Hubungan tiap anggota rumah tangga dengan kepala keluarga. | - |
| Ijazah/Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Ijazah | Ijazah/STTB adalah lembaran atau tanda bukti kelulusan yang diberikan kepada seseorang yang sudah menyelesaikan semua persyaratan akademik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
LEBIH_DARI_DUA_TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder, Lainnya : Verifikasi lapangan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI, CAWI, Lainnya : Drop-Off and Pick-Up (DOPU)
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce, Lainnya : Penjaminan Kualitas (PK), Post Enumeration Survey (PES)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 16233
Pengumpul data/enumerator: 191805
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): Jan 21, 2021, 7:00:00 AM;
Digital (softcopy): Jan 21, 2021, 7:00:00 AM;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Alasan seseorang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Nama lengkap sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Sesuai tidaknya tanggal lahir dengan tanggal lahir yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Status kepemilikan akta kelahiran seseorang. Akta kelahiran adalah surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil.
-
Aktivitas yang dilakukan seseorang dalam kehidupan sehari-harinya.
-
Lantai adalah bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer/keramik/granit, tegel/teraso, semen, kayu, tanah, dan lainnya.
-
Sesuai tidaknya alamat tempat tinggal saat ini dengan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga.
-
Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam pekerjaan utama.
-
Informasi penggunaan listrik di rumah tangga.
-
Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang.
-
Jawaban seseorang terkait niatnya untuk menetap di tempat tinggal saat pendataan.
-
Nomor dari dokumen surat/akta pernikahan dari seseorang yang berstatus kawin, atau nomor dari dokumen surat/akta perceraian dari seseorang yang berstatus cerai hidup, atau nomor dari dokumen surat/akta kematian mantan suami/istri dari seseorang yang berstatus cerai mati.
-
Lokasi yang menunjukkan tempat responden tinggal saat pencacahan dilaksanakan.
-
Status ketersediaan fasilitas buang air besar yang ada di rumah tangga.
-
Suku adalah kelompok etnis dan budaya masyarakat yang terbentuk secara turun temurun. Pengisian suku berdasarkan pengakuan responden.
-
Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik.
-
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang Indonesia asli dan keturunan asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia. Warga Negara Asing (WNA) adalah mereka yang mempunyai kewarganegaraan selain WNI.
-
Kepemilikan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
-
Jumlah anggota keluarga (termasuk kepala keluarga).
-
Status perkawinan seseorang pada saat pendataan.
-
Agama/kepercayaan yang dianut responden.
-
Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang harus dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian.
-
Ijazah/STTB adalah lembaran atau tanda bukti kelulusan yang diberikan kepada seseorang yang sudah menyelesaikan semua persyaratan akademik pada suatu jenjang pendidikan tertentu.
-
Termasuk pensiunan adalah yang menerima pesangon/dana pensiun.
-
Hubungan tiap anggota rumah tangga dengan kepala keluarga.
-
Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum.
-
Lama tinggal seseorang di SLS tempat tinggal saat pendataan. Lama tinggal dihitung dengan pembulatan ke bawah.
-
Informasi tanggal, bulan, dan tahun lahir tiap orang berdasarkan kalender Masehi.
-
Status kepemilikan dari bangunan tempat tinggal yang ditempati.
-
Alasan utama seseorang tidak memiliki dokumen akta kelahiran.
-
Provinsi/negara dan kabupaten/kota tempat tinggal ibu responden pada saat melahirkan responden. Batas wilayah administrasi yang digunakan adalah batas wilayah administrasi yang terbaru saat pendataan.
-
Bidang kegiatan dari pekerjaan/usaha/perusahaan/kantor tempat seseorang bekerja, atau yang dihasilkan oleh perusahaan/kantor tempat responden bekerja.
-
Seseorang dikatakan bisa berbahasa Indonesia apabila responden mengerti apa yang diucapkan orang (didengar oleh responden) dan dapat mengucapkan kata-kata yang dimengerti orang lain dalam bahasa Indonesia.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya penduduk di suatu daerah atau negara pada suatu waktu tertentu, dan dinyatakan dalam persen.
-
Perbandingan jumlah penduduk usia 60 tahun ke atas dengan jumlah seluruh penduduk.
-
Ukuran persebaran penduduk yang paling sederhana adalah distribusi persentase penduduk. Ukuran ini diperlukan karena terkadang sulit untuk membayangkan distribusi penduduk menurut wilayah jika yang digunakan adalah jumlah absolut penduduk.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan di suatu daerah atau negara pada suatu waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki per 100 penduduk perempuan.
-
Rata-rata tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu.
-
Banyaknya penduduk di suatu daerah atau negara pada suatu waktu tertentu.