Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Tahun 2025 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Tahun 2025
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Raci KM.09 Bangil - Pasuruan
| Telepon: | 0343-748323 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolppsungram@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Nurul Hudayati, SE, MM |
| Jabatan: | Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja |
| Alamat: | Jl. Raya Raci KM 09, Bangil - Pasuruan |
| Telepon: | 0343-748323 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolppsungram@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDefinisi Penyelenggaraan trantibum linmas menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, maka perlu dilakukan penyusunan metadata/kompilasi data untuk mengetahui kemampuan dan kondisi masing-masing wilayah sehingga dapat mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat berdasarkan data trantibum yang diperoleh.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pendataan trantibum linmas yaitu : 1. Untuk Pemerintah Daerah, dapat mengetahui angka pasti kondisi sarana prasarana pendukung peningkatan trantibumlinmas, sehingga dapat memberikan dukungan dalam upaya mewujudkan kondisi trantibum serta perlindungan masyarakat. 2. Untuk masyarakat, dapat mengetahui kondisi trantibum secara umum serta tingkat kondusifitas wilayah kabupaten Pasuruan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-04-30 s.d. 2025-05-05
Desain
2025-04-30 s.d. 2025-05-05
Pengumpulan Data
2025-05-09 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-05-12 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-05-12 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-05-26 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Aparat Keamanan Dan Ketertiban Umum | Jumlah Aparat Keamanan Dan Ketertiban Umum | Aparat Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah Aparat Pamong Praja, Aparat Linmas, Petugas Patroli Satpol PP, dan Petugas Perlindungan Masyarakat yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas | 2025 |
| Jumlah Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum | Jumlah Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum | Sarana Keamanan Dan Ketertiban Umum adalah fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Satpol PP | 2025 |
| Jumlah Pelanggaran PERDA/PERBUP | Jumlah Pelanggaran PERDA/PERBUP | Pelanggaran perda/perbup adalah perbuatan yang bersifat melawan, melanggar peraturan daerah/peraturan Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang yang dilakukan oleh seseorang, kelompok/lembaga atas dasar kesadaran | 2025 |
| Jumlah Penegakan PERDA dan PERBUP | Jumlah Penegakan PERDA dan PERBUP | Penyelesaian Penegakan PERDA dan PERBUP merupakan pelanggaran PERDA/PERBUP yang telah diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundanga - undangan yang berlaku | 2025 |
| Jumlah Kasus Unjuk Rasa | Jumlah Kasus Unjuk Rasa | Unjuk rasa kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum berkaitan dengan Perda, Perkada, Kebijakan Pemerintah dan Kebijakan lainnya terkait dengan pemerintah | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PASURUAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas atau Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 7
Pengumpul data/enumerator: 19
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Situasi dan kondisi yang memungkinkan pemerintahan dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib, nyaman, dan teratur
-
Segala usaha atau kegiatan/operasi yang dilakukan dalam melindungi, menjaga, dan memelihara personil, materiil, aset, dan dokumen agar aman dan kondusif
-
Mencegah/menangkal segala bentuk tindakan kejahatan yang di tujukan kepada orang/tahanan/barang berharga/ barang berbahaya yang menjadi objek pengawalan
-
Pelanggaran Perda atau Perkada yang telah diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
-
Fasilitas dan peralatan yang digunakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penegakan Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Satpol PP
-
Kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran Perda dalam rangka memelihara atau meningkatkan Trantibum
-
Perbuatan yang bersifat melawan, melanggar peraturan daerah/peraturan Kepala Daerah yang dilakukan oleh seseorang, kelompok/lembaga atas dasar kesadaran
-
Organisasi yang dibentuk pemerintah desa/kelurahan yang beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
-
Unjuk rasa kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum berkaitan dengan Perda, Perkada, Kebijakan Pemerintah dan Kebijakan lainnya terkait dengan pemerintah
-
Satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan yang bertugas di Satpol PP dengan tugas membantu penyelenggaraan Linmas di daerah