Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SECARA MANDIRI PELAYANAN PERMOHONAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN 2021
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT SECARA MANDIRI PELAYANAN PERMOHONAN PERIZINAN TENAGA KESEHATAN
Tahun Kegiatan
2021
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jendral Sudirman No 81 Temanggung
| Telepon: | (0293) 491024 |
| Faksimile: | (0293) 491143 |
| Email: | dinkestemanggung@yahoo.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jalan Jendral Sudirman No 81 Temanggung |
| Telepon: | (0293) 491024 |
| Faksimile: | (0293) 491143 |
| Email: | dinkestemanggung@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiataneformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, bahwa kondisi yang diinginkan dari program reformasi birokrasi ini adalah: 1) Tahun 2011, seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah ditargetkan memiliki komitmen dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi; 2) Tahun 2014, diharapkan sudah berhasil mencapai penguatan dalam beberapa hal berikut: a) penyelenggaraan pemerintahan yang baik , bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; b) kualitas pelayanan publik; c) kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; d) profesionalisme SDM. 3) Pada tahun 2019, diharapkan dapat diwujudkan: a) kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme. b) pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat. 4) Pada tahun 2025, diharapkan telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, dan menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara. Pada intinya, reformasi birokrasi merupakan langkah yang harus dilakukan dalam rangka membentuk birokrasi yang semakin memenuhi tuntutan masyarakat. Hal tersebut merupakan upaya dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Konsep dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) digunakan sebagai parameter penilaian tingkat kemajuan penyelenggaraan pemerintahan.Good governance, adalah konsep pengelolaan pemerintahan yang menekankan pada pelibatan unsur pemerintah, masyarakat dan swasta secara proporsional.Siapapun yang berperan dan peran apapun yang dijalankan dalam penyelenggaraan pemerintahan dituntut untuk lebih berorientasi ke pelayanan publik yang berkualitas. Dalam organisasi pemerintah dan satuan-satuannya, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan titik penting sebagai akhir dari keseluruhan reformasi administrasi pemerintahan di Indonesia. Banyaknya pengaduan dan keluhan atau pernyataan ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik menunjukan bahwa pelayanan yang diselenggarakan oleh sektor publik sampai saat ini masih sangat memprihatinkan.Kinerja pelayanan publik menjadi titik strategis dimana kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dipertaruhkan.Berbagai regulasi dan kebijakan dalam rangka memperbaiki kualitas pelayanan publik telah ditetapkan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan Menteri Negara Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 118/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah; Berbagai metode yang sudah dikenal selama ini, banyak yang digunakan secara tidak maksimal sesuai manfaat dan tujuannya.Misalnya penggunaan pengukuran indeks kepuasan pengguna pelayanan melalui survei kepuasan masyarakat tidak berpengaruh langsung pada perbaikan kualitas pelayanan jika tanpa tindak lanjut, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan. Hal ini akan diperoleh secara maksimal manakala rekomendasi yang dihasilkan ditindaklanjuti dengan langkah nyata perbaikan sesuai harapan masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan survei. Indeks kepuasan yang diperoleh melalui langkah-langkah perumusan dan penggunaan metodologi ilmiah pun seakan tidak bermanfaat untuk mendongkrak mutu atau kualitas pelayanan apabila tidak disertai dengan tindakan nyata perbaikan.Dalam kaitannya dengan upaya pencapaian target reformasi birokrasi khususnya target “terwujudnya pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat�, salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Temanggung adalah meningkatkan kualitas pelayanan dengan pendekatan Partisipasi Masyarakat melalui Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menyaring dan menjaring aspirasi masyarakat yang lebih difokuskan pada penyerapan informasi tentang persepsi kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah. Metode ini merupakan serangkaian tindakan sistematis menuju perbaikan pelayanan publik dengan mengelola penilaian atau persepsi negatif masyarakat terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan maupun pengaduan dan saran perbaikan dari masyarakat.Meskipun metode ini dipandang kurang memenuhi kaidah ilmiah secara statistis dan metodologis, namun secara prinsip tidak terlalu salah dan secara cepat dapat memandu para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik ke tindakan nyata perbaikan pelayanan secara tepat sesuai dengan aspirasi masyarakat selaku pengguna pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publikdengan fasilitasi Bagian Ortala Setda.Rujukan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Tujuan Kegiatan
1) Untuk mengetahui penilaian dan persepsi masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung; 2) Untuk mengetahui aspirasi masyarakat sebagai bahan tindak lanjut upaya nyata perbaikan kualitas pelayanan publik.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-01 s.d. 2021-01-20
Desain
2021-03-01 s.d. 2021-03-01
Pengumpulan Data
2021-03-01 s.d. 2021-09-30
Pengolahan Data
2021-10-01 s.d. 2021-10-06
Analisis
2021-10-07 s.d. 2021-10-14
Diseminasi Hasil
2021-10-15 s.d. 2021-10-30
Evaluasi
2021-12-01 s.d. 2021-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Selama menerima pelayanan |
| Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Selama menerima pelayanan |
| Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Selama menerima pelayanan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Selama menerima pelayanan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Selama menerima pelayanan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. | Selama menerima pelayanan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Selama menerima pelayanan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) | Selama menerima pelayanan |
| Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Selama menerima p | Selama menerima pelayanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan langsung pada kuesioner yang sudah terisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2021-11-04;
Digital (softcopy): 2021-11-04;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Selama menerima p
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)
-
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat
Indikator Kegiatan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian persyaratan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup persyaratan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian produk layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup produk spesifikasi jenis layanan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap perilaku petugas adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup perilaku pelaksana
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup pengaduan, saran dan masukan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kualitas sarana prasarana adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup sarana dan prasarana
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kompetensi petugas adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup kompetensi pelaksana
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap sistem mekanisme dan prosedur adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup sistem, mekanisme dan prosedur
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kesesuaian produk layanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup produk spesifikasi jenis layanan
-
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap kecepatan waktu pelayanan adalah rata-rata nilai persepsi unsur/ruang lingkup waktu pelayanan
-
Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Akte Pelayanan Permohonan Perizinan Tenaga Kesehatan adalah rata-rata tertimbang yang dihasilkan dari masing-masing unsur pelayanan pada pelayanan perizinan tenaga kesehatan