Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA PROFIL KOPERASI KABUPATEN LUMAJANG 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA PROFIL KOPERASI KABUPATEN LUMAJANG
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln. Letkol S. Wardoyo No. 43-45 Lumajang
| Telepon: | (0334) 881606 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopindag@lumajangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas / MUHAMMAD RIDHA, S.Sos., M.Si. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | KATEMUN, A.Md |
| Jabatan: | Kepala Bidang Koperasi |
| Alamat: | Jl. Letkol Slamet Wardoyo |
| Telepon: | (0334) 881606 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskopindag.lumajang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKoperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, koperasi memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat luas. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi perlu didukung oleh pengelolaan data yang efektif dan efisien. Data terkait koperasi sangat dibutuhkan bagi pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan terkait pengelolaan dan kemajuan koperasi. Data bukan hanya mendukung operasional yang efisien, tetapi juga memperkuat peran koperasi dalam pengembangan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan Kegiatan
Tersedianya data dan publikasi keragaan koperasi sehingga dapat diakses baik oleh pengambil kebijakan sebagai rencana program pengembangan koperasi untuk masa yang akan datang maupun bagi masyarakat luas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-15
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-01-15
Pengumpulan Data
2024-01-16 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-02-28
Diseminasi Hasil
2025-05-21 s.d. 2025-05-31
Evaluasi
2025-06-02 s.d. 2025-06-06
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah koperasi | koperasi | Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi | tahun 2024 |
| Jumlah koperasi aktif | koperasi aktif | Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota | tahun 2024 |
| Jumlah koperasi tidak aktif | koperasi tidak aktif | Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam tiga tahun berturut- turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha | tahun 2024 |
| Jumlah koperasi berdasarkan jenis koperasi | [K00973] Koperasi | Jenis koperasi menurut kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya | tahun 2024 |
| Jumlah anggota koperasi | [K00107] Anggota Koperasi | Banyaknya pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi | tahun 2024 |
| Jumlah modal koperasi | Modal Koperasi | Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman | tahun 2024 |
| Jumlah modal sendiri | Modal Koperasi | Modal yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib dana cadangan dan hibah | tahun 2024 |
| Jumlah modal luar/modal pinjaman koperasi | Modal Koperasi | sejumlah uang yang dihimpun dari perseorangan anggota koperasi, lembaga keuangan Bank, lembaga keuangan Non Bank, koperasi, badan/atau lembaga yang menyediakan pinjaman kepada koperasi, yang diperoleh sesuai dengan perjanjian dan ketentuan pinjaman yang disepakati para pihak | tahun 2024 |
| Jumlah Sisa Hasil Usaha koperasi | Koperasi | Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan | tahun 2024 |
| Jumlah koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan | Koperasi Rapat Anggota Tahunan | Banyaknya koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi | tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | LUMAJANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : melalui aplikasi ODS dan Laporan Rapat Akhir Tahun Koperasi
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-05-31;
Data Mikro: -