Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Temuan Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Temuan Menurut Jenis Temuan di Kabupaten Sleman 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Temuan Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Temuan Menurut Jenis Temuan di Kabupaten Sleman
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3404.027
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraInspektorat Kabupaten Sleman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Roro Jonggrang Nomor 2 Beran Tridadi Sleman
| Telepon: | 081392015712 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ikasulistyodevi@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sleman |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ika Sulistyo Devi, SE, MM |
| Jabatan: | Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan |
| Alamat: | Jalan Roro Jonggrang Nomor 2 Beran Tridadi Sleman |
| Telepon: | 0274866820 |
| Faksimile: | 0274866820 |
| Email: | inspektorat@slemankab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) mengatur bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada instansi yang diawasi. Laporan sebagaimana dimaksud dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sleman menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Bupati
Tujuan Kegiatan
Tujuannya untuk memberikan informasi menyeluruh terkait hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh APIP dan sebagai salah satu bahan pengambilan kebijakan Manfaatnya untuk mengetahui kepatuhan instansi/OPD dalam penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-11-07 s.d. 2025-11-18
Desain
2025-11-21 s.d. 2025-11-30
Pengumpulan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-02 s.d. 2026-02-17
Analisis
2026-02-20 s.d. 2026-02-28
Diseminasi Hasil
2026-03-02 s.d. 2026-03-10
Evaluasi
2026-03-13 s.d. 2026-03-16
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Temuan hasil audit eksternal | Temuan hasil audit BPK | Temuan adalah hasil pengawasan auditor BPK yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan rencana atau pelaksanaan dengan ketentuan. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| Rekomendasi hasil audit eksternal | rekomendasi hasil audit BPK | rekomendasi adalah saran yang diberikan oleh auditor BPK kepada auditan berdasarkan hasil pemeriksanaannya. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| Tindak Lanjut sesuai rekomendasi hasil audit eksternal | tindak lanjut sesuai rekomendasi hasil audit BPK | tindak lanjut sesuai rekomendasi adalah langkah yang dilakukan oleh auditan untuk menyelesaikan temuan hasil pengawasan sesuai dengan seluruh rekomendasi. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| Tindak Lanjut belum sesuai rekomendasi hasil audit eksternal | tindak lanjut belum sesuai rekomendasi hasil audit BPK | tindak lanjut belum sesuai rekomendasi adalah langkah yang telah dilakukan oleh auditan untuk menyelesaikan temuan hasil pengawasan namun belum sesuai dengan rekomendasi. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| hasil audit eksternal yang belum ditindaklanjuti | hasil audit BPK yang belum ditindaklanjuti | auditan belum melakukan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| hasil audit eksternal yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah | hasil audit BPK yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah | auditan tidak dapat melakukan tindak lanjut dengan alasan yang dapat dibenarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah | nilai penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah | penyerahan aset adalah penyerahan aset hasil temuan kepada negara/daerah. penyetoran uang ke kas negara/daerah adalah penyetoran uang hasil temuan ke kas negara/daerah berdasarkan hasil audit. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sleman | temuan hasil audit | Temuan adalah hasil pengawasan auditor Inspektorat Kabupaten Sleman yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan rencana atau pelaksanaan dengan ketentuan. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| Rekomendasi hasil audit Inspektorat Kabupaten Sleman | rekomendasi hasil audit | rekomendasi adalah saran yang diberikan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Sleman kepada auditan berdasarkan hasil pemeriksanaannya. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| Tindak lanjut hasil audit Inspektorat Kabupaten Sleman yang telah selesai | tindak lanjut hasil audit | tindak lanjut yang telah selesai adalah langkah yang telah dilakukan oleh auditan untuk menyelesaikan temuan hasil pengawasan sesuai dengan seluruh rekomendasi. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| hasil audit Inspektorat Kabupaten Sleman dalam proses tindak lanjut | hasil audit dalam proses tindak lanjut | dalam proses tindak lanjut adalah langkah yang telah dilakukan oleh auditan untuk menyelesaikan temuan hasil pengawasan namun belum seluruh rekomendasi diselesaikan. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| hasil audit Inspektorat Kabupaten Sleman yang belum ditindaklanjuti | hasil audit yang belum ditindaklanjuti | auditan belum melakukan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| kerugian negara/daerah hasil audit Inspektorat Kabupaten Sleman | kerugian negara/daerah hasil audit Inspektorat | kerugian negara/daerah adalah perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian negara/daerah. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| pengembalian kerugian hasil audit Inspektorat Kabupaten Sleman | pengembalian kerugian hasil audit Inspektorat | pengembalian kerugian adalah penyetoran uang hasil temuan ke kas negara/daerah berdasarkan hasil audit. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| sisa kerugian negara hasil audit Inspektorat Kabupaten Sleman | sisa kerugian negara | sisa kerugian negara adalah selisih antara nilai kerugian negara/daerah sesuai rekomendasi dengan nilai yang telah disetorkan ke kas negara/daerah | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| kewajiban setor hasil audit Inspektorat Kabupaten Sleman | kewajiban setor | kewajiban setor adalah penyetoran uang ke kas perangkat daerah/daerah karena kesalahan administrasi. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| pengembalian kewajiban setor hasil audit Inspektorat Kabupaten Sleman | pengembalian kewajiban setor | pengembalian kewajiban setor adalah jumlah uang yang telah disetor ke kas perangkat daerah/daerah | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
| sisa kewajiban setor hasil audit Inspektorat Kabupaten Sleman | sisa kewajiban setor | sisa kewajiban setor adalah selisih antara jumlah yang harus disetorkan ke kas perangkat daerah/daerah dengan jumlah yang telah disetorkan. | hasil pemantauan tindak lanjut terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | SLEMAN |
Lainnya : Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Temuan dan Rekomendasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-20;
Digital (softcopy): 2026-03-20;
Data Mikro: -