← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Evaluasi Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.2172.004
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan , Penelitian dan Pengembangan Kota Tanjungpinang
Alamat Lengkap
Jl Basuki Rahmat No 1 kelurahan Tanjung Ayun Sakti
Telepon
0771
Faksimile
0771
Email
bappelitbang@tanjungpinangkota.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Tanjungpinang
Nama PJ Teknis
Raden Rakhmat Saleh, ST
Jabatan
Kepala Bidang Bina Program dan Pengendalian Pembangunan
Alamat
Jl. Basuki Rahmat No.1, Tj. Ayun Sakti, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Telepon
0771314008
Faksimile
-
Email
bappelitbangkotatanjungpinang@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan Daerah merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat daerah yang dilakukan secara terus menerus berdasarkan kemampuan daerah dan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan perkembangan keadaan daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan pembangunan daerah, maka Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dokumen perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah sangat diperlukan untuk mengetahui kinerja Pemerintah Daerah yang meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah, pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.Β Berdasarkan ketentuan pasal dalam undang-undang tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan evaluasi Terhadap Hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.Β Dalam rangka memastikan dan menilai pencapaian prioritas, sasaran pembangunan, serta kesinambungan rencana program kegiatan baik di tingkat Nasional maupun di Tingkat Provinsi yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah dan pemerintah daerah tahun 2025 maka Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RKPD Kota Tanjungpinang Tahun 2025. Pelaksanaan evaluasi RKPD 2025 ini dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD Tahun 2025 dapat dipantau pencapaiannya dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah Kota Tanjungpinang dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan Daerah Provinsi dan Nasional. Melalui evaluasi diharapkan dapat diketahui apakah output dan outcome kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Setelah mengetahui penilaian terhadap kinerja capaian indikator yang telah disusun selanjutnya dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan dan langkah-langkah tertentu yang perlu diambil untuk dapat meningkatkan atau mengakselerasi pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil evaluasi RKPD Kota Tanjungpinang Tahun 2025 menjadi bahan penyusunan RKPD Kota Tanjungpinang Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan dari Penyusunan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2025 adalah: Memberikan gambaran tentang realisasi capaian kinerja rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang telah ditargetkan dalam RKPD Tahun 2025;Memberikan gambaran tentang realisasi penyerapan dana kegiatan yang dilaksanakan perangkat daerah yang ditetapkan dalam APBD Pergeseran Tahun 2025; danMengetahui hambatan/kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai dasar perumusan rekomendasi dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2024 - 28 Februari 2025
Desain
1 Desember 2024 - 28 Februari 2025
Pengumpulan Data
20 Maret 2025 - 13 Januari 2026
Pengolahan Data
1 April 2025 - 16 Januari 2026
Analisis
15 Januari 2026 - 30 Januari 2026
Diseminasi
1 Februari 2026 - 28 Februari 2026
Evaluasi
1 Februari 2026 - 28 Februari 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Program Rencana Pembangunan Daerah Program Rencana Pembangunan Daerah Serangkaian prioritas dan kegiatan yang dirancang untuk mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhan strategis di suatu daerah selama periode waktu tertentu.Tahun 2025
Program Rencana Kerja Pemerintah DaerahProgram Rencana Kerja Pemerintah DaerahSekumpulan kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk mencapai sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah.Tahun 2025
Program Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahProgram Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahSekumpulan kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat, serta dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan.Tahun 2025
Target Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan DaerahTarget Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan DaerahUkuran dan nilai yang ditetapkan untuk menilai pencapaian hasil yang ingin diraih (tujuan dan sasaran) dalam pembangunan daerah.Tahun 2025
Target Indikator Program Rencana Pembangunan DaerahTarget Indikator Program Rencana Pembangunan DaerahUkuran yang digunakan untuk menilai capaian hasil dari program pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Tahun 2025
Target Indikator Program Rencana Kerja Pemerintah DaerahTarget Indikator Program Rencana Kerja Pemerintah DaerahUkuran yang digunakan untuk menilai capaian hasil dari suatu program selama satu tahun pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.Tahun 2025
Target Indikator Program Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTarget Indikator Program Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahUkuran yang digunakan untuk menggambarkan hasil utama yang ingin dicapai dari pelaksanaan suatu program selama 1 tahun anggaran sesuai siklus APBD.Tahun 2025
Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah DaerahKegiatan Rencana Kerja Pemerintah DaerahRangkaian tindakan atau pekerjaan operasional yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mendukung pencapaian program, sasaran, dan tujuan pembangunan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.Tahun 2025
Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahBagian dari program yang terdiri atas rangkaian tindakan operasional yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk mewujudkan keluaran (output) tertentu, sesuai dengan sasaran program dan kebijakan anggaran tahunan.Tahun 2025
Sub Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah DaerahSub Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah DaerahRincian teknis dari suatu kegiatan dalam RKPD yang meliputi langkah-langkah operasional yang lebih spesifik dan terukur.Tahun 2025
Sub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahSub Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahRincian teknis dari suatu kegiatan dalam APBD yang berhubungan langsung dengan penyerapan anggaran dan pelaksanaan fisik.Tahun 2025
Realisasi Capaian Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan DaerahRealisasi Capaian Kinerja Indikator Tujuan dan Sasaran Pembangunan DaerahHasil atau pencapaian aktual yang diperoleh dari pelaksanaan program, kegiatan, dan kebijakan pembangunan daerah, diukur berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk tujuan dan sasaran pembangunan.Tahun 2025
Realisasi Capaian Kinerja Indikator Program Rencana Pembangunan DaerahRealisasi Capaian Kinerja Indikator Program Rencana Pembangunan DaerahHasil aktual yang dicapai dari pelaksanaan suatu program pembangunan daerah sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah.Tahun 2025
Pagu Program Rencana Kerja Pemerintah DaerahPagu Program Rencana Kerja Pemerintah DaerahAlokasi anggaran maksimum yang direncanakan untuk sebuah program dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada satu tahun anggaran.Tahun 2025
Pagu Program Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahPagu Program Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahJumlah anggaran maksimal yang dialokasikan untuk sebuah program dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu.Tahun 2025
Realisasi Anggaran Program Rencana Kerja Pemerintah DaerahRealisasi Anggaran Program Rencana Kerja Pemerintah DaerahJumlah dana yang benar-benar telah digunakan atau dibelanjakan dalam pelaksanaan suatu program yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada satu tahun anggaran.Tahun 2025
Realisasi Anggaran Program Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahRealisasi Anggaran Program Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahJumlah dana yang sudah digunakan atau dibelanjakan dalam pelaksanaan program yang telah dialokasikan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran tertentu.Tahun 2025
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KEPULAUAN RIAU KOTA TANJUNG PINANG
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Perangkat Daerah
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Desk dan Pemeriksaan Manual
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 28 Februari 2026
Data Mikro Tidak -
β–€
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
Persentase Keselarasan Sub Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Persen β€’ Tingkat Kota
Ukuran tingkat kesesuaian antara sub kegiatan yang dianggarkan dalam APBD dengan sub kegiatan yang telah direncanakan dalam RKPD pada tahun berjalan.
["Keselarasan Sub Kegiatan RKPD dengan APBD"]Lihat β†’
Persentase Keselarasan Kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Persen β€’ Tingkat Kota
Ukuran tingkat konsistensi antara kegiatan yang dianggarkan dalam APBD dengan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKPD pada tahun berjalan.
["Keselarasan Kegiatan RKPD dengan Kegiatan APBD"]Lihat β†’
Persentase Keselarasan Program Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan Program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Persen β€’ Tingkat Kota
Ukuran tingkat konsistensi antara dokumen perencanaan (RKPD) dengan dokumen penganggaran (APBD), yang menunjukkan sejauh mana program dan kegiatan yang dianggarkan dalam APBD benar
["Keselarasan Program RKPD dengan APBD"]Lihat β†’
Persentase Keselarasan Program Rencana Pembangunan Daerah dengan Program Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Persen β€’ Tingkat Kota.
Ukuran tingkat konsistensi dan keterpaduan antara program yang direncanakan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dengan program yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Dae
["Keselarasan program RPD dengan RKPD"]Lihat β†’
Persentase Realisasi Anggaran dalam Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Persen β€’ Tingkat Kota
Ukuran tingkat penyerapan atau pelaksanaan anggaran yang menunjukkan seberapa besar anggaran yang telah direalisasikan (dibelanjakan atau diterima) dibandingkan dengan jumlah angga
["Realisasi anggaran APBD"]Lihat β†’
Persentase Realisasi Capaian Kinerja Perangkat Daerah
Persen β€’ Tingkat Kota
Ukuran capaian hasil (output/outcome) yang menunjukkan sejauh mana target kinerja yang telah ditetapkan dalam rencana kerja perangkat daerah (Renja) atau dokumen perjanjian kinerja
["Realisasi Capaian Kinerja Perangkat Daerah"]Lihat β†’