Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3322.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ahmad Yani No. 55, Sidomulyo, Kec. Ungaran Timur
| Telepon: | 0246921511 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkudkabsemarang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala BKUD Kabupaten Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | YULIADI SUPRIYONO, S.E. |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN |
| Alamat: | Jl. Ahmad Yani No. 55, Sidomulyo, Kec. Ungaran Timur |
| Telepon: | 0246921511 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkudkabsemarang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLaporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab. Semarang 2020 ini telah disusun dan disajikan dengan PP nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintah
Tujuan Kegiatan
- Menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah - Menyajikan data terkait realisasi pelaksanaan APBD dan posisi keuangan pemerintah daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-05-01 s.d. 2023-12-30
Desain
2023-05-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-01
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-03-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-03-30
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-03-30
Evaluasi
2024-05-31 s.d. 2024-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Target Penyerapan APBD | Anggaran Kinerja | Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Perubahan yang sangat nyata dari SAP sebelumnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 adalah diwajibkannya penggunaan akuntansi berbasis akrual (accrual) oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dari yang sebelumnya menggunakan akuntansi berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual) | tahunan |
| Jumlah Realisasi Penyerapan APBD | Anggaran Kinerja | Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Perubahan yang sangat nyata dari SAP sebelumnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 adalah diwajibkannya penggunaan akuntansi berbasis akrual (accrual) oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah, dari yang sebelumnya menggunakan akuntansi berbasis kas menuju akrual (cash toward accrual). | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Rekonsiliasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataCoding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-08-29;
Digital (softcopy): 2024-08-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Perubahan yang sangat nyata dari SAP sebelumnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 adalah diwajibkannya penggunaan akuntansi....
-
Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Perubahan yang sangat nyata dari SAP sebelumnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 adalah diwajibkannya penggunaan akuntansi....
Indikator Kegiatan
-
Selisih Realisasi dan Target Penyerapan APBD