Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Indeks Inovasi Daerah Kota Tangerang 2026
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Indeks Inovasi Daerah Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3671.015
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Satria - Sudirman No.1, RT.002/RW.001, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappeda@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Tangerang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. Euis Nurlaila, S.Kom, MAP |
| Jabatan: | Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah |
| Alamat: | Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Lt. IV Jl. Satria Sudirman No.1 Kota Tangerang |
| Telepon: | 02156768701 |
| Faksimile: | 021 55769091 |
| Email: | datalitbang2024@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 388 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “pemerintah pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah” dan “pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah menjadi pedoman pelaksanaan inovasi di tingkat daerah. Inovasi Diharapkan menjadi katalisator dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola Pemerintahan. Oleh karena itu, Kompilasi Data Indeks Inovasi Daerah menjadi penting untuk memberikan gambaran tentang capaian inovasi dan memotivasi daerah dalam berinovasi. Praktik inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Upaya menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktik- praktik inovasi yang baik secara kontinu perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan didaerahnya. Untuk itu, langkah awal yang dilakukan salah satunya adalah melalui penilaian inovasi daerah melalui supervisi secara periodik dan berkelanjutan, sehingga didapatkan gambaran bagaimana praktik-praktik penyelenggaraan inovasi diselenggarakan oleh pemerintah daerah berikut dampaknya. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri diberikan amanat untuk melaksanakan Penilaian Inovasi Daerah yang ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025. Sebagai salah satu bentuk implementasi dari upaya memotivasi serta memacu kreativitas pemerintah daerah untuk melakukan praktik-praktik yang inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri, melalui fungsi pembinaannya, terus mendorong pemerintah daerah untuk melahirkan ide gagasan berupa inisiatif inisiatif baru inovasi yang selanjutnya dilakukan uji coba inovasi sampai pada proses keberhasilan uji coba yang kemudian diterapkan dengan perda dan perkada Kompilasi Data Indeks Inovasi Daerah merupakan upaya strategis untuk mendorong pemerintah daerah agar terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Diharapkan, melalui penilaian dan pemberian penghargaan ini, pemerintah daerah semakin termotivasi untuk menerapkan praktik-praktik inovatif yang berdampak positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan jumlah inovasi yang dilaporkan oleh pemerintah daerah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan perubahan positif. Namun, agar evaluasi dan penghargaan terhadap inovasi ini dapat tetap relevan dan akurat, diperlukan pembaruan data yang berkesinambungan. Oleh karena itu, Kompilasi Data Indeks Inovasi Daerah menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai alat untuk mendorong kreativitas dan efektivitas pemerintahan daerah tetapi juga sebagai sarana untuk memperbarui dan mengkaji capaian inovasi secara tahunan. Selain itu, kegiatan Kompilasi Data Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026 ini juga merupakan upaya untuk memperbarui data dan capaian inovasi dari tahun sebelumnya. Dengan melakukan pembaruan data secara tahunan, pemerintah dapat memantau perkembangan dan tren inovasi di setiap daerah. Data yang terkini dan akurat sangat penting untuk memastikan bahwa evaluasi dan penilaian yang dilakukan mencerminkan kondisi aktual dan memberikan gambaran yang tepat tentang kemajuan yang dicapai oleh setiap pemerintah daerah dalam bidang inovasi.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat. Adapun tujuan kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Innovative Government Award) adalah: 1. Memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai; 2. Mendorong penerapan good governance; 3. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah; dan 4. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2026-02-03 s.d. 2026-02-28
Desain
2026-02-04 s.d. 2026-02-28
Pengumpulan Data
2026-03-02 s.d. 2026-06-30
Pengolahan Data
2026-06-30 s.d. 2026-08-03
Analisis
2026-12-01 s.d. 2026-12-31
Diseminasi Hasil
2026-12-01 s.d. 2026-12-31
Evaluasi
2027-01-04 s.d. 2027-01-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Visi dan Misi | Visi dan Misi | Rumusan umum dalam RPJMD (Dokumen Tahun Terakhir) | 2025 |
| Penerapan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) | Penerapan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) | Penerapan sistem informasi yang memfasilitasi proses perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran daerah secara terintegrasi pada tahun anggaran terakhir | 2024 - 2025 |
| APBD tepat waktu | APBD tepat waktu | Penetapan APBD tepat waktu dalam kurun waktu 3 tahun terakhir | 2023 - 2025 |
| Kualitas peningkatan perizinan | Kualitas peningkatan perizinan | Persentase peningkatan jumlah izin DPMPTSP (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikali 100%). | 2024 - 2025 |
| Pendapatan perkapita | Pendapatan perkapita | Persentase peningkatan besarnya pendapatan rata rata penduduk konstan (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikali 100%) | 2024 - 2025 |
| Penurunan tingkat pengangguran terbuka | Penurunan tingkat pengangguran terbuka | a. Progres penurunan persentase penduduk miskin berdasarkan data persentase penduduk miskin dari BPS (–([T-1] dikurangi [T-2])) atau T-2 atau (T-2 dikurangi T-1) b. Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka pada suatu Daerah (T-1) | 2024 - 2025 |
| Peningkatan investasi | Peningkatan investasi | Persentase peningkatan investasi di daerah (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikali 100%) | 2024 - 2025 |
| Peningkatan PAD | Peningkatan PAD | Persentase peningkatan pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikalikan 100%) | 2024 - 2025 |
| Opini BPK | Opini BPK | Pendapat Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (T-1) | 2025 |
| Nilai capaian Lakip | Nilai capaian Lakip | Produk akhir sakip yang dicapai oleh pemerintahan daerah (T-1) | 2025 |
| Penurunan Angka Kemiskinan | Penurunan Angka Kemiskinan | a. Progres penurunan persentase penduduk miskin berdasarkan data persentase penduduk miskin dari BPS (–([T-1] dikurangi [T-2])) atau T-2 dikurangi T-1) b. Persentase penduduk miskin berdasarkan data persentase penduduk miskin dari BPS (T-1) | 2024 - 2025 |
| Nilai IPM | Nilai IPM | Peningkatan IPM dua tahun terakhir (T-1 dikurangi T-2) | 2024 - 2025 |
| Penghargaan bagi inovator | Penghargaan bagi inovator | Penghargaan (reward) yang diberikan kepada inovator (Dalam 2 tahun terakhir) | 2024 - 2025 |
| Rekomendasi Kebijakan yang Mendukung Inovasi | Rekomendasi Kebijakan yang Mendukung Inovasi | Rekomendasi kebijakan yang menunjang inovasi daerah dalam bentuk policy brief, policy paper, makalah kebijakan dan artikel kebijakan | 2024 - 2025 |
| Roadmap SIDa | Roadmap SIDa | Peta Jalan sistem inovasi daerah (Dokumen SIDa terakhir) | 2024 - 2025 |
| Regulasi Inovasi Daerah | Regulasi Inovasi Daerah | Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah | 2024 - 2025 |
| Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah | Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah | Jumlah SDM yang mengelola suatu inovasi daerah. | 2024 - 2025 |
| Dukungan anggaran | Dukungan anggaran | Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan).Penerapan inovasi yang dilakukan sudah menjadi bagian dari kegiatan yang mendapatkan alokasi anggaran. | 2023 - 2025 |
| Bimtek inovasi | Bimtek inovasi | Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah | 2024 - 2025 |
| Program dan Kegiatan Inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD | Program dan Kegiatan Inovasi Perangkat Daerah dalam RKPD | Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah | 2023 - 2025 |
| Keterlibatan aktor inovasi | Keterlibatan aktor inovasi | Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2) | 2024 - 2025 |
| Pelaksana inovasi daerah | Pelaksana inovasi daerah | Penetapan tim pelaksana inovasi daerah | 2024 - 2025 |
| Jejaring inovasi | Jejaring inovasi | Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir) | 2024 - 2025 |
| Sosialisasi Inovasi Daerah | Sosialisasi Inovasi Daerah | Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah | 2024 - 2025 |
| Pedoman teknis | Pedoman teknis | Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book | 2024 - 2025 |
| Kemudahan Informasi Layanan | Kemudahan Informasi Layanan | Kemudahan mendapatkan informasi layanan | 2024 - 2025 |
| Kecepatan penciptaan inovasi | Kecepatan penciptaan inovasi | Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks. | 2024 - 2025 |
| Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan | Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan | Indikator ini ditujukan untuk mengukur kecepatan layanan inovasi yang diperoleh oleh pengguna. | 2024 - 2025 |
| Penyelesaian layanan pengaduan | Penyelesaian layanan pengaduan | Rasio pengaduan yang tertangani dalam tahun terakhir, meliputi keluhan, kritik konstruktif, saran, dan pengaduan lainnya terkait layanan inovasi. | 2024 - 2025 |
| Online sistem | Online sistem | Perangkat jaringan prosedur yang dibuat secara daring | 2024 - 2025 |
| Replikasi | Replikasi | Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain | 2024 - 2025 |
| Penggunaan IT | Penggunaan IT | Penggunaan IT dalam pelaksanaan Inovasi yang ditetapkan | 2024 - 2025 |
| Kemanfaaan inovasi | Kemanfaaan inovasi | Jumlah pengguna" atau penerima manfaat inovasi daerah | 2024 - 2025 |
| Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah | Monitoring dan Evaluasi Inovasi Daerah | Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah | 2024 - 2025 |
| Kualitas inovasi | Kualitas inovasi | Kualitas Inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penetapan inovasi daerah | 2024 - 2025 |
| Inovasi Daerah | Inovasi Daerah | Inovasi yang dilaporkan | 2024 - 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Lainnya : (Input Mandiri di Sistem)
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : (OPD)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : (FGD dan Verifikasi)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : (Inovasi Daerah)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-12-31;
Digital (softcopy): 2026-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penerapan sistem informasi yang memfasilitasi proses perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran daerah secara terintegrasi pada tahun anggaran terakhir
-
Penyebarluasan informasi kebijakan inovasi daerah
-
Satuan waktu yang digunakan untuk menciptakan inovasi daerah yang kompleks
-
Jumlah Perangkat Daerah yang terlibat dalam penerapan inovasi (dalam 2 tahun terakhir)
-
Penetapan APBD tepat waktu dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
-
Penghargaan (reward) yang diberikan kepada inovator (Dalam 2 tahun terakhir)
-
Anggaran inovasi daerah dalam APBD dengan tahapan penerapan (penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan, bimtek, urusan jenis layanan).Penerapan inovasi yang dilakukan sudah menjadi bagian dari kegiatan yang mendapatkan alokasi anggaran
-
Inovasi Daerah telah direplikasi oleh daerah lain
-
Kualitas Inovasi daerah dapat dibuktikan dengan video penetapan inovasi daerah
-
Persentase peningkatan pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikalikan 100%)
-
Jumlah SDM yang mengelola suatu inovasi daerah.
-
Pendapat Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (T-1)
-
Regulasi yang menetapkan nama-nama inovasi daerah yang menjadi landasan operasional penerapan Inovasi Daerah
-
Penggunaan IT dalam pelaksanaan Inovasi yang ditetapkan
-
Peningkatan kapasitas dan kompetensi pelaksana inovasi daerah
-
Rasio pengaduan yang tertangani dalam tahun terakhir, meliputi keluhan, kritik konstruktif, saran, dan pengaduan lainnya terkait layanan inovasi
-
Persentase peningkatan besarnya pendapatan rata rata penduduk konstan (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikali 100%)"
-
Produk akhir sakip yang dicapai oleh pemerintahan daerah (T-1)
-
Kepuasan pelaksanaan penggunaan inovasi daerah
-
a. Progres penurunan persentase penduduk miskin berdasarkan data persentase penduduk miskin dari BPS (–([T-1] dikurangi [T-2])) atau T-2 dikurangi T-1) b. Persentase penduduk miskin berdasarkan data persentase penduduk miskin dari BPS (T-1)
-
Inovasi yang dilaporkan
-
Penetapan tim pelaksana inovasi daerah
-
Indikator ini ditujukan untuk mengukur kecepatan layanan inovasi yang diperoleh oleh pengguna
-
Inovasi Perangkat Daerah telah dituangkan dalam program pembangunan daerah
-
Persentase peningkatan jumlah izin DPMPTSP (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikali 100%).
-
Rekomendasi kebijakan yang menunjang inovasi daerah dalam bentuk policy brie, policy paper, makalah kebijakan dan artikel kebijakan
-
Kemudahan mendapatkan informasi layanan
-
Perangkat jaringan prosedur yang dibuat secara daring
-
Rumusan umum dalam RPJMD (Dokumen Tahun Terakhir)
-
Peningkatan IPM dua tahun terakhir (T-1 dikurangi T-2)
-
a. Progres penurunan persentase penduduk miskin berdasarkan data persentase penduduk miskin dari BPS (–([T-1] dikurangi [T-2])) atau T-2 atau (T-2 dikurangi T-1) b. Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka pada suatu Daerah (T-1)
-
Persentase peningkatan investasi di daerah (T-1 dikurangi T-2 dibagi T-2 dikali 100%)
-
Keikutsertaan unsur stakeholder dalam pelaksanaan inovasi daerah (T-1 dan T-2)
-
Jumlah pengguna atau penerima manfaat inovasi daerah
-
Peta Jalan sistem inovasi daerah (Dokumen SIDa terakhir
-
Ketentuan dasar penggunaan inovasi daerah berupa buku petunjuk/manual book
Indikator Kegiatan
-
Inovasi, penerapan pembaharuan penyelenggaran pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada menteri dalam negeri sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah (Permendagri 108/2008)