Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.7100.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
jl. Sam Ratulangi no. 3, manado
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsppengendalian@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara |
| Eselon 2: | Ir. Syaloom Korompis, Sp, Msc |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Steven Kumenit, SE.Ak. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Dan Nonperijinan |
| Alamat: | Jln. Sam Ratulangi Nomor 103 A |
| Telepon: | 0811436060 |
| Faksimile: | skmdptspsulut@gmail.com |
| Email: | dpmptsp@sulutprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMengetahui Tingkat Kinerja Aparatur Dmptsp Provinsi Sulawesi Utara Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Dan Sekaligus Sebagai Wahana Penyerap Aspirasi Masyarakat Baik Yang Berupa Saran, Harapan, Sekaligus Komplain Terhadap Pelayanan Yang Telah Diberikan Selama Ini Untuk Dijadikan Pedoman Kebijakan Program Dan Strategi Guna Peningkatan Pelayanan
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui tingkat kinerja aparatur DPMPTSP Prov. Sulut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus sebagai wahana penyerap aspirasi masyarakat baik yang berupa saran, harapan, sekaligus komplain terhadap pelayanan yang telah diberikan selama ini untuk dijadikan pedoman kebijakan, program dan strategi guna peningkatan pelayanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-15 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-01-15 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-24 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-12-09 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-12-09 s.d. 2025-01-10
Evaluasi
2024-12-23 s.d. 2025-01-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tingkat Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
| Tingkat Kemudahan Prosedur Pelayanan | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
| Tingkat Kecepatan Waktu Pelayanan | Waktu Penyelesaian | Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
| Tingkat Kewajaran Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
| Tingkat Kesesuaian Produk Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
| Tingkat Kompetensi/Kemampuan Petugas | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
| Tingkat Penyesuaian Sikap Perilaku Petugas | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
| Tingkat Penanganan Pengaduan Pengguna Layanan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
| Tingkat Kualitas Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | 1 Januari - 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN SANGIHE |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN TALAUD |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA UTARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
| SULAWESI UTARA | SIAU TAGULANDANG BIARO |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA TENGGARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW SELATAN |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW TIMUR |
| SULAWESI UTARA | KOTA MANADO |
| SULAWESI UTARA | KOTA BITUNG |
| SULAWESI UTARA | KOTA TOMOHON |
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Lokasi Pelayanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Lainnya: Satuan Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-10;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
-
Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
-
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
-
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
Indikator Kegiatan
-
Ukuran persepsi kepuasan pelayanan yang dibentuk dari 9 unsur yaitu : kejelasan persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, ketepatan mutu produk layanan, tingkat kedisiplinan petugas pelayanan, kompetensi/kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas pelayanan, kualitas....