Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Nilai Indeks Sistem Pemerintahan Berbabsis Elektonik (SPBE) Kabupaten Bandung Barat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Nilai Indeks Sistem Pemerintahan Berbabsis Elektonik (SPBE) Kabupaten Bandung Barat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi Informaka Persandian dan Statistik Kabupaten Bandung Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Jl. Raya Padalarang-Cisarua Km.2 Ngamprah
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfotik@bandungbaratkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | ---- |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Timmy Sampurna Irawan, S.T., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Aplikasi Informatika Pemerintahan |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Jl. Raya Padalarang – Cisarua Km. 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat |
| Telepon: | 08500000 |
| Faksimile: | - |
| Email: | timmy_sampurna@bandungbaratkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat serta tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, dan transparan. Selama ini, penyelenggaraan pemerintahan masih menghadapi berbagai kendala, antara lain birokrasi yang panjang, sistem informasi yang berjalan secara parsial dan tidak terintegrasi, serta rendahnya efisiensi dalam pemanfaatan anggaran. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan mendesak untuk melakukan transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. SPBE hadir sebagai solusi untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong integrasi layanan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pelaksanaan SPBE juga merupakan amanat kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta selaras dengan agenda pembangunan global menuju pemerintahan digital (digital government) yang modern dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. SPBE dimaksudkan agar proses penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung lebih terintegrasi, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-03-01
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-03-01
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-03-01
Pengolahan Data
2025-03-01 s.d. 2025-03-30
Analisis
2025-03-30 s.d. 2025-03-30
Diseminasi Hasil
2025-03-30 s.d. 2025-03-30
Evaluasi
2025-03-30 s.d. 2025-03-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kebijakan Internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik | Kebijakan SPBE | Tersedianya regulasi/peraturan internal terkait SPBE | 2025 |
| Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbabsis Elektronik | Tata Kelola SPBE | Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi SPBE. | 2025 |
| Manajemen Sistem Pemerintahan Berbabsis Elektronik | Manajemen | Manajemen data, keamanan informasi, layanan, dan infrastruktur TIK. | 2025 |
| Layanan Sistem Pemerintahan Berbabsis Elektronik | Layanan | Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Layanan publik berbasis elektronik. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BANDUNG BARAT |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : prangkat daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : perangkat daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: 2025-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
-
Manajemen data, keamanan informasi, layanan, dan infrastruktur TIK.
-
Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi SPBE.
-
Tersedianya regulasi/peraturan internal terkait SPBE
-
Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Layanan publik berbasis elektronik.
Indikator Kegiatan
-
Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) adalah ukuran tingkat kematangan penyelenggaraan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. hal ini diatur dalam Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)