← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3400.001
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Alamat Lengkap
Jln. Tentara Rakyat Mataram No. 45, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Kode Pos (55231)
Telepon
(0274) 551136, 551275
Faksimile
(0274) 551137
Email
bakesbangpol@johjaprov.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Anna Rina Herbranti, S.T., M.T.
Nama PJ Teknis
Nur Samsi Malifah S.I.P
Jabatan
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY
Alamat
Jln. Tentara Rakyat Mataram No.45, Bumijo, Yogyakarta
Telepon
(0274) 551136
Faksimile
(0274) 551137
Email
pdti.bakes@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat akan pelayanan publik maka diperlukan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Survei Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan. Sedangkan tujuan penyusunan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat adalah : 1.Memberikan informasi tingkat kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan. 2.Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat. 3.Mendorong dan memotivasi unit pelayanan agar selalu menjaga dan meningkatkan fungsi dan kinerja pelayanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
13 Mei 2024 - 16 Mei 2024
Desain
17 Mei 2024 - 21 Mei 2024
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 27 September 2024
Pengolahan Data
30 September 2024 - 3 Oktober 2024
Analisis
4 Oktober 2024 - 27 Oktober 2024
Diseminasi
10 Oktober 2024 - 13 Oktober 2024
Evaluasi
14 Oktober 2024 - 15 Oktober 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kesesuaian persyaratan mendapatkan layananPersyaratanPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.1 Juli 2024 - 27 September 2024
Kemudahan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur mendapatkan layananSistem, Mekanisme, dan ProsedurSistem, Mekanisme, dan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.1 Juli 2024 - 27 September 2024
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayananWaktuWaktu, Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan1 Juli 2024 - 27 September 2024
Kewajaran biaya/tarif dalam memberikan pelayananBiaya/ tarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat1 Juli 2024 - 27 September 2024
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikanProduk Spesifikasi Jenis PelayananProduk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan1 Juli 2024 - 27 September 2024
Kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayananKompetensi/ KemampuanKompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman1 Juli 2024 - 27 September 2024
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahanPerilakuPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan1 Juli 2024 - 27 September 2024
Kualitas sarana dan prasarana pelayananSarana dan PrasaranaPenanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan berkaitan dengan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut1 Juli 2024 - 27 September 2024
Penanganan pengaduan pengguna layananPenanganan PengaduanSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan1 Juli 2024 - 27 September 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. DI YOGYAKARTA KULON PROGO
2. DI YOGYAKARTA BANTUL
3. DI YOGYAKARTA GUNUNG KIDUL
4. DI YOGYAKARTA SLEMAN
5. DI YOGYAKARTA KOTA YOGYAKARTA
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Pengguna Layanan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
Area Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error
-
Unit Sampel
Pengguna layanan
Unit Observasi
Pengguna layanan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 16 Oktober 2024
Digital (Softcopy) Ya 16 Oktober 2024
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Pengelolaan Fasilitas Penanganan Pengaduan
String • tidak ada satuan
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
["Penanganan Pengaduan Pelayanan"]Lihat →
Kualitas sarana dan prasarana pelayanan
String • -
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan berkaitan dengan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Perilaku Petugas Pelayanan
String • tidak ada satuan
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
["Perilaku Petugas Pelayanan"]Lihat →
Kompetensi/ kemampuan petugas
String • -
Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman
["Kompetensi/ Kemampuan"]Lihat →
Kesesuaian produk pelayanan
String • -
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
["Produk pelayanan "]Lihat →
Kewajaran biaya/tarif
String • -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
["biaya/tarif "]Lihat →
Kecepatan Waktu Pelayanan
String • tidak ada satuan
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
["Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
Kemudahan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur
String • -
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.
["sistem, mekanisme, dan prosedur"]Lihat →
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
String • Tidak ada satuan
Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif
["Persyaratan Pelayanan"]Lihat →