📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta 2024
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3400.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Alamat Lengkap
Jln. Tentara Rakyat Mataram No. 45, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Kode Pos (55231)
Telepon
(0274) 551136, 551275
Faksimile
(0274) 551137
Email
bakesbangpol@johjaprov.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Anna Rina Herbranti, S.T., M.T.
Nama PJ Teknis
Nur Samsi Malifah S.I.P
Jabatan
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY
Alamat
Jln. Tentara Rakyat Mataram No.45, Bumijo, Yogyakarta
Telepon
(0274) 551136
Faksimile
(0274) 551137
Email
pdti.bakes@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat akan pelayanan publik maka diperlukan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut, jika tidak ditangani memberikan dampak buruk terhadap pemerintah. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan.
Survei Kepuasan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Survei Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan. Sedangkan tujuan penyusunan Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat adalah : 1.Memberikan informasi tingkat kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan. 2.Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat. 3.Mendorong dan memotivasi unit pelayanan agar selalu menjaga dan meningkatkan fungsi dan kinerja pelayanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
13 Mei 2024 - 16 Mei 2024
Desain
17 Mei 2024 - 21 Mei 2024
Pengumpulan Data
1 Juli 2024 - 27 September 2024
Pengolahan Data
30 September 2024 - 3 Oktober 2024
Analisis
4 Oktober 2024 - 27 Oktober 2024
Diseminasi
10 Oktober 2024 - 13 Oktober 2024
Evaluasi
14 Oktober 2024 - 15 Oktober 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan mendapatkan layanan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | 1 Juli 2024 - 27 September 2024 |
| Kemudahan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur mendapatkan layanan | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. | 1 Juli 2024 - 27 September 2024 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Waktu | Waktu, Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 1 Juli 2024 - 27 September 2024 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam memberikan pelayanan | Biaya/ tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 1 Juli 2024 - 27 September 2024 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan | 1 Juli 2024 - 27 September 2024 |
| Kompetensi/ kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan | Kompetensi/ Kemampuan | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman | 1 Juli 2024 - 27 September 2024 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 1 Juli 2024 - 27 September 2024 |
| Kualitas sarana dan prasarana pelayanan | Sarana dan Prasarana | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan berkaitan dengan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 1 Juli 2024 - 27 September 2024 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan Pengaduan | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan | 1 Juli 2024 - 27 September 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | DI YOGYAKARTA | KULON PROGO |
| 2. | DI YOGYAKARTA | BANTUL |
| 3. | DI YOGYAKARTA | GUNUNG KIDUL |
| 4. | DI YOGYAKARTA | SLEMAN |
| 5. | DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Pengguna Layanan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
Area Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error
-
Unit Sampel
Pengguna layanan
Unit Observasi
Pengguna layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Pengelolaan Fasilitas Penanganan Pengaduan
String • tidak ada satuan
["Penanganan Pengaduan Pelayanan"]Lihat →
Kualitas sarana dan prasarana pelayanan
String • -
["Sarana dan Prasarana"]Lihat →
Perilaku Petugas Pelayanan
String • tidak ada satuan
["Perilaku Petugas Pelayanan"]Lihat →
Kompetensi/ kemampuan petugas
String • -
["Kompetensi/ Kemampuan"]Lihat →
Kesesuaian produk pelayanan
String • -
["Produk pelayanan "]Lihat →
Kewajaran biaya/tarif
String • -
["biaya/tarif "]Lihat →
Kecepatan Waktu Pelayanan
String • tidak ada satuan
["Kecepatan Pelayanan"]Lihat →
Kemudahan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur
String • -
["sistem, mekanisme, dan prosedur"]Lihat →
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
String • Tidak ada satuan
["Persyaratan Pelayanan"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan