Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Bulanan Kabupaten Balangan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Bulanan Kabupaten Balangan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A. Yani KM.4, Batu Piring, Paringin Sel., Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan 71662
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsospppa@balangankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Ribowo, S.Pd, MAP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | M. Syamsuddinnoor, S.Sos, M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial |
| Alamat: | Jl. A. Yani KM.4, Batu Piring, Paringin Sel., Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan 71662 |
| Telepon: | 087763025804 |
| Faksimile: | - |
| Email: | alfarezalmuhammad66@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Salah satu urusan di bidang sosial adalah pendataan terkait kesejahteraan sosial. Dasar Hukum Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Mengamanatkan Bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Yang Dilakukan Oleh Pemerintah, Baik Pusat Maupun Daerah, Dan Masyarakat Selain Harus Terarah Dan Berkelanjutan, Juga Harus Terpadu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, DTKS turut menjadi dasar acuan pengambilan kebijakan pemerintah pusat dan kabupaten/kota terkait pemberian bantuan sosial.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendata dan mengupdate program penanganan penduduk miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-05
Pengumpulan Data
2024-01-15 s.d. 2024-01-25
Pengolahan Data
2024-01-15 s.d. 2024-01-25
Analisis
2024-01-15 s.d. 2024-01-29
Diseminasi Hasil
2024-01-30 s.d. 2024-01-30
Evaluasi
2024-01-30 s.d. 2024-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor Induk Kependudukan (NIK) | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | NIK terdiri dari 16-digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang | Bulanan |
| Nama | Nama | Kata untuk menyebut atau memanggil orang secara lengkap bukan panggilan | Bulanan |
| Alamat | Alamat | Domisili dimana warga negara biasa bertempat tinggal | Bulanan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin individu secara fisik | Bulanan |
| Nomor Kartu Keluarga | Nomor KK | Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) | Bulanan |
| Tempat Lahir | Tempat lahir | Provinsi dan kabupaten/kota tempat tinggal ibu anggota ruta pada saat melahirkan anggota rumah tangga tersebut | Bulanan |
| Tanggal Lahir | Tanggal Lahir | Bilangan yang menyatakan hari yang ke berapa dalam bulan dan tahun warganegara lahir | Bulanan |
| Status Perkawinan | Status Perkawinan | Status keterikatan seseorang dalam perkawinan | Bulanan |
| Jenis Pekerjaan | Jenis Pekerjaan | Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh sesorang untuk memenuhi kebutuhannya | Bulanan |
| Jenis disabilitas | Jenis disabilitas | Jenis disabilitas atau kecacatan setiap individu. Disabilitas Fisik adalah terganggunya fungsi gerak antara lain lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat amputasi, stroke, kusta, dan lain-lain. Disabilitas Intelektual adalah penyandang gangguan perkembangan mental yang secara prinsip ditandai oleh deteriorasi fungsi konkrit di setiap tahap perkembangan dan berkontribusi pada seluruh tingkat intelegensi (kecerdasan). Disabilitas Mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain: psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian. Disabilitas Sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, rungu, dan/atau wicara. | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN SELATAN | BALANGAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 156
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis pekerjaan yang dilakukan oleh sesorang untuk memenuhi kebutuhannya
-
Jenis disabilitas
-
Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah Keluarga Penerima Manfaat PKH