Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pembinaan Pihak Pelapor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pembinaan Pihak Pelapor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.0000.032
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Ir.H. Juanda, No.35, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, 10120
| Telepon: | (021)50928484 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ratih.putri@ppatk.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan |
| Eselon 2: | Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan; Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | M Agung Arif Wicaksono |
| Jabatan: | Ketua Tim DPK PBJ & Profesi |
| Alamat: | JL. Ir. H. Juanda No. 35 |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | kepatuhan_pbjp@ppatk.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembinaan kepada pihak pelapor dilaksanakan melalui audit di bidang pengawasan Kepatuhan sesuai fungsi dari Direktorat Pengawasan Kepatuhan. Selain audit, pembinaan pihak pelapor juga dilaksanakan melalui kegiatan pengenaan sanksi kepada pihak pelapor. Audit kepatuhan mendorong pihak pelapor untuk menerapkan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi kepada PPATK secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya pihak pelapor sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan. Selanjutnya, pengenaan sanksi diharapkan memberikan efek jera kepada pihak pelapor untuk tidak melakukan pelanggaran kewajiban kepada PPATK. Kompilasi data pembinaan kepada pihak pelapor dilakukan untuk mendapatkan data terkait jumlah pihak pelapor yang telah dilakukan audit dan jenis pengenaan sanksi berdasarkan kelompok industri pihak pelapor dan dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk buletin statistik APUPPT PPSPM yang diterbitkan setiap bulan serta melalui portal satu data PPATK.
Tujuan Kegiatan
Dengan terlaksananya fasilitasi dan pembinaan lembaga, diharapkan peran pihak pelapor dalam mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme meningkat dan kualitas data Pelaporan dari Pihak Pelapor juga meningkat, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia. Indikator yang dihasilkan yaitu:Jumlah Pihak Pelapor yang telah dilakukan audit dan Jumlah Pihak Pelapor yang dikenakan sanksi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-01
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-01
Pengumpulan Data
2024-12-15 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-05
Analisis
2025-01-06 s.d. 2025-01-10
Diseminasi Hasil
2025-01-10 s.d. 2025-01-10
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kelompok Industri | Pihak pelapor | Jenis Pihak Pelapor yang diberikan bimbingan teknis oleh PPATK. Jenis Pihak Pelapor mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 Tahun 2021 meliputi Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang dan/Jasa (PBJ), dan Profesi | Bulanan |
| Jumlah Audit | Audit | Banyaknya keseluruhan kegiatan pemeriksaan terhadap pihak pelapor (PJK, PBJ, dan Profesi) atas kepatuhan dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ), kewajiban pelaporan, dan/atau untuk tujuan tertentu, seperti keperluan permintaan informasi yang tidak dapat diperoleh dari pelaporan serta adanya dugaan pihak pelapor terlibat dalam TPPU dan/atau tindak pidana lain. | Bulanan |
| Jumlah Sanksi | Sanksi | Banyaknya sanksi yang diberikan kepada pihak pelapor sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) UU No. 8 tahun 2010, meliputi: peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, dan/atau denda administratif. | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kertas Kerja (Microsoft Excel)
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi Dokumen Laporan Pelaksanaan Bimtek
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-10; 2025-02-10; 2025-03-10; 2025-04-10; 2025-05-09; 2025-06-10; 2025-07-10; 2025-08-08; 2025-09-10; 2025-10-10; 2025-11-10; 2025-12-10;
Data Mikro: -