Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Metadata Statistik Sektoral OPD Kabupaten Kolaka 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Metadata Statistik Sektoral OPD Kabupaten Kolaka
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pemuda No. 118
| Telepon: | 082344497673 |
| Faksimile: | - |
| Email: | datastatistiksandi22@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kolaka |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Data Statistik dan Persandian |
| Alamat: | Jl. Pemuda No. 118, Kec. Kolaka, Kab. Kolaka |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@kolakakab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPeraturan presiden No. 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia yang mewajibkan penyajian metadata statistik dan peraturan bps no. 5 tahun 2020 tentang petunjuk teknis metadata statistik yang memberikan panduan detail untuk pengumpulan dan penyusunan metadata. Kegiatan Kompilasi Metadata OPD Kabupaten Kolaka Tahun 2025 merupakan kegiatan pengumpulan, penyusunan, dan harmonisasi metadata statistik sektoral yang bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan integrasi data statistik sektoral, memperkuat koordinasi dalam Sistem Statistik Nasional, serta mendukung penyediaan data yang berkualitas untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Tujuan Kegiatan
Mendeskripsikan dan memberikan konteks pada data, yang memfasilitasi penemuan, pengelolaan, dan pemahaman data tersebut.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-09-01 s.d. 2025-10-31
Desain
2025-11-03 s.d. 2025-11-25
Pengumpulan Data
2025-12-19 s.d. 2025-12-29
Pengolahan Data
2025-12-20 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-02 s.d. 2026-01-12
Diseminasi Hasil
2026-01-13 s.d. 2026-01-27
Evaluasi
2026-01-28 s.d. 2026-02-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nama OPD | Pemerintah Daerah | Nama instansi atau lembaga resmi pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Tahunan |
| Jenis Kegiatan | Jenis Kegiatan | Kategori atau bentuk aktivitas utama yang dilakukan oleh suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka menghasilkan, mengelola, atau menyajikan data dan metadata sektoral. | Tahunan |
| Nama OPD Penanggung Jawab | OPD | Instansi Pengelola Data | Tahunan |
| Tujuan Kegiatan | Tujuan Kegiatan | Alasan atau maksud utama dilaksanakannya suatu kegiatan pengumpulan, pengolahan, atau penyajian data oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | Tahunan |
| Rencana Jadwal kegiatan | Pengumpulan, pengolahan, Analisis dan penyajian data | Uraian tentang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam periode tertentu (biasanya satu tahun anggaran), yang berisi rencana pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data serta metadata sektoral | Tahunan |
| Tipe Pengumpulan Data | Pengumpulan Data | Cara atau mekanisme utama yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperoleh data yang digunakan dalam penyusunan metadata sektoral | Tahunan |
| Cakupan Wilayah Pengumpulan Data | Kabupaten | Batas geografis atau area administratif tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan data oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) | Tahunan |
| Metode Pengumpulan Data | Metode Pengumpulan Data | Cara atau teknik yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperoleh data dalam suatu kegiatan statistik sektoral — baik melalui pengamatan langsung, wawancara, pencatatan administrasi, survei, sensus, maupun kompilasi data sekunder dari instansi lain. | Tahunan |
| Frekuensi pengumpulan Data | Frekuensi Pengumpulan Data | Interval waktu atau seberapa sering data dikumpulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penyusunan metadata sektoral | Tahunan |
| Kualitas Data | Kualitas Data | Tingkat keandalan, ketepatan, dan kelengkapan data yang dikumpulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga dapat digunakan secara valid untuk pengambilan keputusan, perencanaan, dan analisis kebijakan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI TENGGARA | KOLAKA |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : OPD Mengumpulkan File (Excel)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Semua OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Semua OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-27;
Digital (softcopy): 2026-01-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kategori atau bentuk aktivitas utama yang dilakukan oleh suatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka menghasilkan, mengelola, atau menyajikan data dan metadata sektoral
-
Tingkat keandalan, ketepatan, dan kelengkapan data yang dikumpulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga dapat digunakan Tahunan secara valid untuk pengambilan keputusan, perencanaan, dan analisis kebijakan.
-
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperoleh data dalam suatu kegiatan statistik sektoral — baik melalui pengamatan langsung, wawancara, pencatatan administrasi, survei, sensus, maupun kompilasi data sekunder dari instansi lain.
-
Instansi Pengelola Data
-
Batas geografis atau area administratif tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan data oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
-
Cara atau mekanisme utama yang digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperoleh data yang digunakan dalam penyusunan metadata sektoral.
-
Uraian tentang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam periode tertentu (biasanya satu tahun anggaran), yang berisi rencana pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data serta metadata sektoral.
-
Tingkat keandalan, ketepatan, dan kelengkapan data yang dikumpulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga dapat digunakan Tahunan secara valid untuk pengambilan keputusan, perencanaan, dan analisis kebijakan.
-
Interval waktu atau seberapa sering data dikumpulkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penyusunan metadata sektoral.
-
Alasan atau maksud utama dilaksanakannya suatu kegiatan pengumpulan, pengolahan, atau penyajian data oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)"
Indikator Kegiatan
-
Jumlah dataset yang dihasilkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kolaka yang telah terdokumentasi dalam metadata sesuai standar Satu Data Indonesia.