Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdikbud@oganilirkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | M. Sabit, S.Pd., M.Si |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | Jl. Raya Lintas Timur Km. 35 Indralaya |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | disdikbud@oganilirkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah ini masih banyak dijumpai kelemahannya, sehingga belum dapat memenuhi apa yang diharapkan masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan citra yang kurang balk bagi Aparatur Pemerintah. Dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan (lir pada tahun 2023 ini kembali melakukan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan.
Tujuan Kegiatan
Untuk memenuhi kepuasan terhadap pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-01-31
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-04-28
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-05-30
Pengolahan Data
2023-02-01 s.d. 2023-06-01
Analisis
2023-05-16 s.d. 2023-06-01
Diseminasi Hasil
2023-06-01 s.d. 2023-06-12
Evaluasi
2023-06-13 s.d. 2023-06-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan Pelayanan | - | Dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pelayanan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku | Semester |
| Prosedur Pelayanan | - | Kumpulan dari beberapa perintah yang harus dilaksanakan dalam menyelesaikan pelayanan agar sesuai dengan apa yang diharapkan | Semester |
| Waktu Pelayanan | - | Waktu minimal yang digunakan dalam proses pelayanan | Semester |
| Biaya/Tarif Pelayanan | - | Harga pelayanan didasarkan pada biaya total untuk menghasilkan pelayanan dan harga diatas marginal cost | Semester |
| Produk Layanan | - | Daftar jenis layanan | Semester |
| Kompetensi Pelaksana | - | Kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas layanan | Semester |
| Perilaku Pelaksana | - | Sikap petugas dalam memberikan layanan | Semester |
| Maklumat Pelayanan | - | Bukti kesungguhan memberi layanan pada masyarakat | Semester |
| Penanganan Pengaduan | - | Proses yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. | Semester |
| Sarana dan Prasarana | - | Segala sesuatu yang menunjang pelayanan secara langsung atau tidak langsung | Semester |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA SELATAN | OGAN ILIR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan
Unit Observasi
Pengguna Layanan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Inputasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Unit Pelayanan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-06-01;
Digital (softcopy): 2023-06-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Maklumat pelayanan merupakan bentuk komitmen penyelenggara layanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.