Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Magelang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Magelang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magelang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Soekarno Hatta Nomor 59 Kota Mungkid
| Telepon: | (0293) 3301970 |
| Faksimile: | (0293) 3301970 |
| Email: | dispermades@magelangkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | KATON DWI HANDITO, S. STP., MM. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa |
| Alamat: | Jl. Soekarno Hatta No. 59 Magelang |
| Telepon: | 02933301970 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dispermades@magelangkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Merupakan Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Terdiri Dari 1 Sekretariat Dan 3 Bidang Yakni Bidang Penataan Dan Kerjasama Desa, Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Pasal 10 Disebutkan Bahwa Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dipimpin Oleh Kepala Bidang Yang Berkedudukan Di Bawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Kepala Dinas Melalui Sekretaris. Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Sebagaimana Dimaksud Mempunyai Tugas Melaksanakan Perumusan Konsep Kebijakan, Pengkoordinasian, Pelaksanaan, Pengadministrasian, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Bidang Penyelenggaraan Administrasi Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Pengelolaan Aset Desa, Dan Tugas Pembantuan Yang Diberikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Serta Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Yang Diberikan Oleh Atasan. Data Anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Magelang Sangat Penting Karena Data Tersebut Dapat Digunakan Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan, Disamping Itu Juga Sebagai Pengendali Berakhirnya Masa Keanggotaan Bpd Serta Sebagai Pendukung Kinerja Skpd Dalam Kegiatan Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Bidang Penyelenggaraan Administrasi Desa Sehingga Perlu Dilakukan Pengumpulan Data Secara Berkala.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Magelang
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-03-01 s.d. 2024-03-29
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-12-30
Pengolahan Data
2024-11-01 s.d. 2024-12-30
Analisis
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Evaluasi
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Anggota BPD | BPD | Jumlah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses musyawarah perwakilan | Tahunan |
| Desa | Desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | Tahunan |
| Kecamatan | Kecamatan | perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Perpaduan Online dan Manual
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -