Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-22.3400.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tentara Rakyat Mataram No.31, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231
| Telepon: | (0274) 562714 |
| Faksimile: | (0274)558402 |
| Email: | dp3ap2@jogjaprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hera Aprilia, S.Kom, M. Eng |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PELINDUNGAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK |
| Alamat: | Jalan Tentara Rakyat Mataram 31 Yogyakarta |
| Telepon: | 0274562714 |
| Faksimile: | 0274558402 |
| Email: | dp3ap2@jogjaprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData kekerasan dikelola sebagai salah satu data yang dikelola dalam rangka penyelenggaraan data gender dan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY nomor 53 tahun 2012 tentang pedoman penyelenggaraan data gender dan anak. data kekerasan yang dikumpulkan merupakan jumlah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dikumpulkan dari berbagai unit pelayanan korban kekerasan di DIY
Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan data kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY yang berpedoman pada Peraturan Gubernur DIY nomor 53 tahun 2012 tentang pedoman penyelenggaraan data gender dan anak. perlu diketahui, jumlah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari berbagai unit pelayanan korban kekerasan di DIY
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-08
Desain
2023-12-11 s.d. 2023-12-15
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-04-01 s.d. 2024-12-24
Analisis
2024-04-02 s.d. 2024-12-27
Diseminasi Hasil
2024-12-30 s.d. 2024-12-30
Evaluasi
2024-12-31 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tanggal Pelaporan | - | tanggal dilaporkannya kejadian kekerasan | Setahun yang lalu |
| Korban kekerasan perempuan dan anak | Korban, Kekerasan, Anak | Perempuan dewasa dan anak korban kekerasan | Setahun yang lalu |
| Inisial | - | nama lengkap tanpa ada inisial nama depan saja | Setahun yang lalu |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | laki-laki atau perempuan | Setahun yang lalu |
| Umur | - | 0 sampai 100 tahun | Setahun yang lalu |
| Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | - | tidak sekolah, belum lulus, SD,SMP, SMA, S1, S2, S3 | Setahun yang lalu |
| Pekerjaan | - | ASN, Non ASN, OS, dll | Setahun yang lalu |
| Status Perkawinan | - | sudah menikah, cerai, atau belum menikah | Setahun yang lalu |
| Kabupaten Tempat Tinggal | - | kabupaten tinggal korban | Setahun yang lalu |
| Kecamatan Tempat Tinggal | - | alamat tinggal korban | Setahun yang lalu |
| Difabel / Tidak | - | kondisi korban termasuk difabel atau bukan | Setahun yang lalu |
| Hubungan dengan Korban | - | Ayah kandung, ibu kandung, kakak, saudara, kakek, nenek, paman atau orang yang tidak dikenal dll | Setahun yang lalu |
| Kebangsaan | - | WNI/WNA | Setahun yang lalu |
| Jenis Kekerasan | - | Seksual, Psikis, Fisik, Pencabulan dll | Setahun yang lalu |
| Lokasi Kejadian | - | lokasi terjadinya kekerasan | Setahun yang lalu |
| KDRT / Tidak | - | masih dalam lingkup keluarga | Setahun yang lalu |
| Kabupaten Tempat Kejadian | - | Tempat terjadinya tindak kekerasan | Setahun yang lalu |
| Kecamatan Tempat Kejadian | - | Tempat terjadinya tindak kekerasan | Setahun yang lalu |
| Pelayanan yang Diberikan | - | Rehabilitasi, pendampingan hukum,Pendampingan PSikologi dan kesehatan | Setahun yang lalu |
| Status Kasus | - | Status kasus berupa lanjut atau selesai | Setahun yang lalu |
| Rujukan dari | - | Rujukan yang diberikan dari pelaporan pertama melaporkan | Setahun yang lalu |
| Dirujuk ke | - | Rujukan lebih lanjut untuk lebih memeberikan penanganan lanjutan | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KULON PROGO |
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
| DI YOGYAKARTA | GUNUNG KIDUL |
| DI YOGYAKARTA | SLEMAN |
| DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Pengumpulan data sekunder, Lainnya : SISTEM INFORMASI GENDER DAN ANAK (SIGA DIY)
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Aplikasi Pencatatan melalui SISTEM INFORMASI GENDER DAN ANAK (SIGA DIY)
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-01-02;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya anak yang menjadi korban tindak kekerasan oleh seseorang yang berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.