Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penanaman Modal di Provinsi Nusa Tenggara Barat 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penanaman Modal di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.5200.009
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Udayana Nomor 4, Mataram
| Telepon: | (0370) 631060 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinaspmptspntb@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | H. Lalu Muh. Faozal, S.Sos.,M.Si |
| Eselon 2: | H. Irnadi Kusuma, S.STP.,ME |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | H. Hilwan, SE.,M.Si |
| Jabatan: | Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda |
| Alamat: | Jalan Udayana Nomor 04, Monjok Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat |
| Telepon: | (0370) 631060 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp@ntbprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSecara nasional, Penanaman Modal sangat berperan penting dalam memutar roda perekonomian nasional. Sejalan dengan arah kebijakan nasional, peningkatan inovasi, dan kualitas Penanaman Modal merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan, dan menyejahterakan secara adil dan merata. Dengan memperhatikan hal tersebut, Kementerian menetapkan dua arah kebijakan, yaitu peningkatan inovasi untuk pencapaian target realisasi Penanaman Modal dan realisasi peningkatan Penanaman Modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.Dalam pelaksanaan fungsi Penanaman Modal pada satuan kerja perangkat daerah, terdapat gap fiskal antara kemampuan pendanaan Pemerintah Daerah dan pembiayaan untuk kegiatan fasilitasi Penanaman Modal di DPMPTSP provinsi, kabupaten, dan kota yang mengakibatkan kurang optimalnya kegiatan fasilitasi Penanaman Modal di daerah, terutama untuk pengawasan realisasi Penanaman Modal dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data terkait realisasi investasi (penanaman modal) di Provinsi NTBmenyajikan data realisasi investasi (penanaman modal) berdasarkan sektor usahamenyajikan data tambahan tenaga kerja kegiatan penanaman modalMeningkatkan capaian target realisasi Penanaman Modal di provinsi dankabupaten/kota;Meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-09-30
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-09-30
Pengumpulan Data
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Analisis
2026-02-01 s.d. 2026-02-28
Diseminasi Hasil
2026-03-01 s.d. 2026-04-30
Evaluasi
2026-05-01 s.d. 2026-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Status Penanaman Modal | Modal | Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. | Tahunan |
| Sektor Usaha | Sektor Usaha | Klasifikasi atau pengelompokan sektor teknis dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan International Classification for Standards (ICS). | Tahunan |
| Kabupaten | Kabupaten | Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh bupati, setingkat dengan kota (madya) dan merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan. | Tahunan |
| Nilai Investasi/Penanaman Modal | Investasi | Besarnya modal yang ditempatkan, baik berupa uang maupun aset berhaga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu. | Tahunan |
| Jumlah Tambahan Tenaga Kerja | Tenaga Kerja | Jumlah tambahan tenaga kerja yang disebabkan oleh kegiatan penanaman modal. | Tahunan |
| Kota | Kota | Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh wali kota, setingkat dengan kabupaten dan merupakan bagian langsung dari provinsi. | Tahunan |
| Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Investasi | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | Tahunan |
| Penanaman Modal Asing (PMA) | Investasi | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | Tahunan |
| Jumlah Pelaku Usaha | Pelaku Usaha | Banyaknya orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan penanaman modal pada bidang tertentu. | Tahunan |
| Jumlah Pelaku Usaha yang Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) | Pelaku Usaha | Banyaknya orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan penanaman modal pada bidang tertentu dan melaporkan kegiatan penanaman modal. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TENGAH |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA |
| NUSA TENGGARA BARAT | DOMPU |
| NUSA TENGGARA BARAT | BIMA |
| NUSA TENGGARA BARAT | SUMBAWA BARAT |
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK UTARA |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA MATARAM |
| NUSA TENGGARA BARAT | KOTA BIMA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan pada aplikasi OSS Berbasis Resiko
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-06-30;
Digital (softcopy): 2026-04-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh wali kota, setingkat dengan kabupaten dan merupakan bagian langsung dari provinsi.
-
Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
-
Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh bupati, setingkat dengan kota (madya) dan merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan.
-
Klasifikasi atau pengelompokan sektor teknis dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan International Classification for Standards (ICS).
-
Besarnya modal yang ditempatkan, baik berupa uang maupun aset berhaga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.
-
Jumlah tambahan tenaga kerja yang disebabkan oleh kegiatan penanaman modal.
-
Banyaknya orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan penanaman modal pada bidang tertentu.
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
-
Banyaknya orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan penanaman modal pada bidang tertentu dan melaporkan kegiatan penanaman modal.
Indikator Kegiatan
-
Angka yang mengukur selisih nilai realisasi investasi (tahun tertentu terhadap tahun sebelumnya) terhadap nilai realisasi investasi tahun sebelumnya yang dinyatakan dalam satuan persen.